Siasat Parpol Besar Jegal Lawan Pakai Ambang Batas Masuk Senayan

Dorongan menaikkan angka parliamentary threshold lebih dari 4 persen memunculkan kesan adanya kartelisasi politik.
Sebuah laga sunyi penuh siasat tengah dimainkan oleh para elite politik di balik dinding kokoh Gedung DPR RI. Proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendadak berjalan sangat lambat, tertahan oleh perdebatan angka parliamentary threshold(PT).
Di satu sisi, partai-partai raksasa mulai memasang strategi untuk menaikkan ambang batas parlemen di atas empat persen. Langkah ini dinilai para pengamat sebagai benteng kokoh untuk mengamankan dominasi. Selain itu, mempersempit ruang gerak bagi partai-partai kecil yang bermimpi menembus Senayan.
Perdebatan angka PT timbul akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan aturan PT sebesar empat persen perlu diubah untuk Pemilu 2029. Aturan itu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Meski begitu, dalam putusan MK itu tidak diatur berapa besaran PT yang harus ditetapkan pada pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. MK menyerahkan sepenuhnya proses perumusan besaran angka PT itu kepada pembentuk undang-undang (UU), yakni DPR. Lembaga legislatif hanya diminta untuk menentukan besaran threshold dengan kajian yang jelas serta komprehensif.
Para anggota DPR yang juga menjadi anggota dari partai politik tentu akan sangat hati-hati dalam menetapkan angka final PT tersebut. Sebab bagaimanapun juga, keputusan terkait berapa besaran angka yang disepakati itu pasti akan memengaruhi persiapan partai mereka masing-masing menjelang tahun politik dua tahun mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, perdebatan alot dalam penyusunan draf RUU Pemilu—khususnya di bagian ketentuan besaran PT—itu terjadi karena draf tersebut merupakan inisiatif atau usulan yang datang dari DPR, bukan dari pemerintah. Apabila inisiatif datang dari DPR, maka hanya akan ada satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disepakati oleh seluruh fraksi.
“Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU. Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi,” kata Aria kepada para wartawan di gedung DPR pada Selasa (12/5/2026).
“Pembahasannya alot. Memang nggak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” lanjutnya.
Aria menjelaskan, saat ini tiap-tiap fraksi masih berselisih tentang besaran angka PT yang akan dicantumkan di dalam DIM. Ada fraksi yang menginginkan angka PT ditetapkan empat, lima, tujuh, atau bahkan 0 persen.
Berbagai formulasi penetapan angka PT juga terus diperdebatkan. Salah satu formulasi yang diusulkan adalah penghitungan PT didasarkan pada standar bahwa setiap partai harus memiliki minimal dua perwakilan anggota di setiap fraksi. Jika jumlah fraksi di DPR ada 13, maka minimal setiap partai mengirimkan 26 orang anggota.
“Berarti itu takarannya empat persen dari [total] 580 [anggota]. Misalnya gitu kan,” kata Aria.
Partai-partai besar yang saat ini memiliki jatah kursi di parlemen cenderung memberikan usulan agar angka PT ditetapkan lebih tinggi dari empat persen. Salah satunya adalah PDIP. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai angka PT yang ideal berada di kisaran lima setengah hingga enam persen.
“Yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada enam, itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itu lah jumlah minimal,” kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (4/5/2026) lalu.
Ia menjelaskan, dengan struktur DPR yang terdiri dari komisi dan AKD, setiap partai setidaknya membutuhkan dua orang di masing-masing komisi dan AKD agar dapat menjalankan fungsi representasi secara optimal.
Lebih lanjut, Said juga mendorong agar penerapan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga hingga ke daerah. Ia menilai, ketiadaan PT di DPRD berpotensi menyulitkan kerja lembaga legislatif daerah maupun pemerintah daerah.
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional enam, maka di tingkat provinsi lima persen, dan tingkat kabupaten/kota empat persen,” terangnya.
Tak hanya PDIP, Partai Golkar juga mengusulkan agar angka PT ditetapkan di atas empat persen. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan skema penetapan PT berjenjang untuk memperkuat stabilitas politik.
Golkar menawarkan angka ideal lima persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD Provinsi, dan tiga persen untuk tingkat kabupaten/kota guna menyeimbangkan keterwakilan rakyat dengan efektivitas pemerintahan.
“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antardua unsur tersebut, saya menilai angka empat sampai enam persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya lima, empat, tiga persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD Provinsi dan tiga persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026) lalu.
Doli menekankan, menetapkan angka ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua unsur agar terjaga keseimbangannya. Unsur yang pertama adalah representativeness atau keterwakilan rakyat. Ia menegaskan, prinsip keterwakilan tersebut harus memastikan suara rakyat memiliki makna yang setara.
Unsur kedua, aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah governability atau efektivitas pemerintahan, yang artinya kemampuan sistem politik dalam menghasilkan pemerintahan yang stabil.
Cukup dimengerti mengapa PDIP dan Golkar mengusulkan penetapan besaran angka PT lebih besar dari empat persen seperti yang berlaku pada Pemilu 2024 lalu. Pasalnya, kedua partai itu menempati dua posisi teratas dalam perolehan suara paling banyak dalam pemilu terakhir.
Namun, bagi partai-partai kecil yang gagal mendapatkan tiket untuk duduk di Senayan, penetapan angka PT di bawah empat persen atau bahkan nol persen tentu membawa secercah harapan. Sebab, dengan begitu angan-angan mereka untuk bisa menjadi representasi rakyat yang duduk di kursi parlemen akan semakin terbuka lebar.
Kenaikan PT Persempit Representasi Politik

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai usulan kenaikan PT di atas empat persen perlu dipandang secara kritis. Sebab, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, maka semakin besar pula potensi suara pemilih yang terbuang dalam pemilu.
Menurut Titi, kenaikan PT juga berpotensi mempersempit ruang kompetisi politik, terutama bagi partai-partai baru maupun partai kecil yang belum memiliki kekuatan elektoral besar seperti partai-partai mapan di parlemen. Dalam praktiknya, kondisi tersebut akan lebih menguntungkan partai-partai besar yang sudah memiliki infrastruktur politik, jaringan kekuasaan, dan basis suara yang relatif stabil.
“Usulan kenaikan parliamentary threshold di atas empat persen memang harus direspons secara kritis. Sebab, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar potensi suara pemilih terbuang dan semakin sempit ruang kompetisi bagi partai baru maupun partai kecil,” ujar Titi kepada Tirto, Rabu (13/5/2026).
Ia melihat, dorongan menaikkan angka PT oleh partai-partai parlemen berpotensi memunculkan kesan adanya kartelisasi politik. Apalagi, pembahasan revisi UU Pemilu memang sangat rentan menjadi arena kompromi kepentingan antarelit partai politik.
Menurutnya, situasi itu tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa partai-partai yang membahas aturan pemilu pada dasarnya juga sedang menentukan aturan yang akan memengaruhi nasib politik mereka sendiri dalam pemilu mendatang.
Karena itu, Titi menekankan bahwa pembahasan PT tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan kompromi elit politik. Ia mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebenarnya sudah memberikan batasan yang cukup jelas terkait arah pengaturan PT.
Menurutnya, MK memang menyerahkan penentuan angka PT kepada pembentuk undang-undang sebagai bagian dari open legal policy. Namun, Mahkamah juga menegaskan bahwa penentuan angka tersebut harus dilakukan secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“MK mengingatkan bahwa pengaturan parliamentary threshold tidak boleh disusun semata-mata berdasarkan kompromi politik antarelit atau kepentingan mempertahankan dominasi kekuasaan,” ucap Titi.
Titi menilai, jika alasan utama kenaikan PT adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen, maka instrumen yang lebih tepat sebenarnya bukan dengan membatasi representasi politik warga negara. Menurutnya, DPR justru bisa memperbaiki tata kelola kelembagaan parlemen, misalnya melalui pengaturan ambang batas pembentukan fraksi.
Dengan cara tersebut, penyederhanaan partai di parlemen tetap dapat dilakukan tanpa harus memperbesar jumlah suara pemilih yang hangus akibat partainya gagal melewati threshold nasional.
“DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang seharusnya fokus dan serius memperbaiki tata kelola kelembagaan parlemen,” katanya.
Selain itu, Titi juga menyoroti pentingnya meaningful participation dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, proses penentuan angka PT tidak boleh dilakukan secara tertutup hanya oleh partai-partai yang saat ini duduk di parlemen. Sebab, keputusan tersebut juga akan berdampak langsung terhadap kualitas representasi politik masyarakat secara luas.
Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya argumentasi akademik yang cukup kuat untuk membenarkan kenaikan PT menjadi lima hingga enam persen seperti yang diusulkan sejumlah partai besar. Tanpa evaluasi objektif dan partisipasi publik yang memadai, kenaikan angka threshold justru dikhawatirkan semakin menjauhkan sistem pemilu dari prinsip representasi demokrasi.
Senada dengan Titi, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai arah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebenarnya mengisyaratkan bahwa angka PT perlu diturunkan dari ketentuan empat persen yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, ia memandang usulan sejumlah partai parlemen untuk menaikkan PT justru berpotensi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah.
“Pada prinsipnya keputusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan parliamentary threshold untuk diturunkan sehingga arahnya mestilah di bawah empat persen,” ujar Agung saat dihubungi Tirto, Rabu.
Menurutnya, jika partai-partai besar tetap memaksakan kenaikan angka PT di atas empat persen, maka hal itu justru berpotensi memunculkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sebab, publik akan melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan arah kebijakan yang sedang disusun DPR.
Agung menilai, langkah yang lebih ideal adalah mempertemukan kepentingan partai parlemen dan non-parlemen untuk mencari titik kompromi yang dapat mengakomodasi semua pihak. Ia menyebut kisaran tiga hingga tiga setengah persen sebagai angka yang relatif moderat karena masih sejalan dengan arah putusan MK, tetapi juga tidak terlalu drastis bagi partai-partai besar.
“Jadi sebelum kita membahas rencana partai-partai besar untuk menaikkan, hal yang penting bagaimana kita bisa memegang teguh putusan MK untuk diimplementasikan karena kita bernegara pada akhirnya adalah taat pada konstitusi,” sebutnya.
Threshold Jadi Alat Partai Besar Pertahankan Status Quo

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menilai perdebatan soal parliamentary threshold sebenarnya bukan hal baru dalam setiap pembahasan RUU Pemilu.
Menurutnya, perbedaan usulan angka PT yang muncul saat ini lebih banyak menjadi bagian dari proses tawar-menawar politik antarelit partai sebelum nantinya diputuskan melalui forum lobi.
“Keputusan soal ambang batas selalu datang dari forum lobi antarelit partai untuk mengkompromikan perbedaan-perbedaan yang ada,” ujar Lucius saat dihubungi Tirto, Rabu.
Ia melihat pola yang terus berulang dalam setiap pembahasan threshold. Partai-partai besar dan menengah cenderung mengusulkan angka yang lebih tinggi, sedangkan partai kecil maupun non-parlemen menginginkan angka yang lebih rendah. Namun, menurutnya, perdebatan itu sering kali tidak benar-benar didasarkan pada argumentasi rasional mengenai desain sistem presidensial.
Selama ini, alasan yang paling sering digunakan untuk membenarkan kenaikan threshold adalah demi menyederhanakan jumlah partai di parlemen agar sistem presidensial berjalan lebih efektif. Akan tetapi, Lucius menilai argumentasi tersebut mulai kehilangan relevansinya jika melihat praktik politik saat ini.
Menurutnya, banyak atau sedikitnya jumlah partai di parlemen pada akhirnya tidak terlalu berpengaruh terhadap efektivitas pemerintahan. Sebab, dalam praktiknya, partai-partai politik tetap akan membentuk koalisi besar yang menyatukan sikap politik mereka.
“Karena toh dengan mudah partai-partai ini membangun aliansi atau koalisi,” katanya.
Karena itu, Lucius memandang PT saat ini lebih berfungsi sebagai instrumen partai-partai besar untuk mempertahankan dominasi politik mereka di parlemen. Ambang batas dinilai menjadi alat untuk menghambat masuknya partai-partai baru yang berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan yang sudah terbentuk.
“Jadi bagi saya ambang batas parlemen ini sekarang sudah berubah misinya. Dari instrumen penguatan presidensial menjadi sekadar alat parpol besar untuk mempertahankan status quo,” tegasnya.
Ia menilai, perdebatan mengenai threshold pada akhirnya menjadi kurang substantif apabila tidak dibarengi dengan pembahasan yang lebih luas terkait reformasi partai politik.
Menurut Lucius, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh berapa jumlah partai di parlemen, tetapi juga oleh bagaimana partai-partai politik menjalankan fungsi kaderisasi, representasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian, kenaikan atau penurunan threshold disebut tidak akan banyak mengubah kualitas parlemen maupun efektivitas sistem presidensial di Indonesia.
Terbit di Tirto


