Pro-Kontra KPK dan Parpol soal Pembatasan Jabatan Ketum Partai

Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) maksimal dua periode dikritik. Sebelumnya, KPK mewacanakan pembatasan masa jabatan ketum parpol setelah melakukan kajian tata kelola parpol lewat Direktorat Monitoring. Temuan tersebut juga disebut berasal dari masukan partai politik (parpol).
“Karena, tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses politik tidak hanya dari partai politik, tapi juga masyarakat sebagai pemilih. Kemudian, juga para penyelenggara, misalnya, dari Bawaslu dan juga KPU. Ini juga menjadi bagian elemen yang terus KPK berikan sudut pandang-sudut pandang pencegahan korupsi,” tutur Budi.
Beberapa partai mengkritik usulan tersebut. PDIP menilai aksi KPK sudah melewati batas tugas pokok dan fungsi KPK. Ia menyebut KPK telah melampaui wewenang dengan mengusulkan pembatasan ketum parpol.
“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” kata politikus PDIP, Guntur Romli, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2026).
Guntur menyebut usulan KPK juga berpotensi inkonstitusional. Ia mengingatkan parpol memiliki otonomi internal. Partai memiliki AD/ART sehingga aksi KPK bisa disebut intervensi negara.
Guntur lantas menyinggung faktor lain yang sebaiknya ditangani dalam pemberantasan korupsi di sektor politik seperti mahalnya biaya politik atau dana kampanye yang kurang daripada mengurus pembatasan masa jabatan ketum parpol.
PAN juga mengritik gagasan KPK. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa pembatasan ketum parpol sebaiknya diserahkan kepada parpol. Senada dengan Guntur, Saleh mengingatkan bahwa parpol memiliki aturan internal masing-masing lewat AD/ART.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Saleh menekankan, setiap partai punya alasan berbeda-beda terkait periodisasi ketum parpol. Justru, upaya mengatur pembatasan akan memicu kegaduhan, apalagi mekanisme partai berjalan tanpa masalah selama ini.

Terpisah, Partai Golkar tidak mempersoalkan gagasan KPK. Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menekankan partai berlambang beringin itu selalu mengalami regenerasi kepemimpinan.
“Sebenarnya Golkar tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajeg berganti setiap periode, bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai 2 kali penuh di Partai Golkar. Jadi kalau dibatasi 2 periode itu, itu sebenarnya isu tidak mengena di Golkar,” kata Sarmuji, Kamis (23/4/2026).
Namun, Sarmudji menekankan bahwa pembatasan masa jabatan ketum parpol bukan lah masalah utama, melainkan kualitas demokrasi di internal partai. “Menurut saya isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun sekali lagi, kami tidak ada masalah seandainya ada batasan 2 periode,” kata dia.
Menanggapi kritik parpol terkait kewenangan, KPK menegaskan mereka berwenang. KPK mengacu pada kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan kajian sistemik mencegah korupsi. KPK juga menegaskan rekomendasi tersebut murni untuk pencegahan dan tidak ada motif lain.
“Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (24/4/2026).
Usulan KPK Putus Rantai Politik & Reformasi Parpol
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung gagasan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi dua periode. ICW melihat, saran KPK sebagai bagian reformasi politik, apalagi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik kerap dikaitkan kondisi internal parpol.
Peneliti ICW, Seira Tamara, menilai parpol masih memiliki banyak persoalan, mulai dari transparansi hingga kaderisasi. Pembatasan jabatan ketum parpol akan menjadi satu variabel penting dalam pembenahan struktural partai.
Bagi Seira, pembenahan struktur partai lewat penguatan demokrasi internal bisa dilakukan dengan pembatasan jabatan ketum parpol. Dengan demikian arah demokrasi akan nyata lantaran parpol bisa dianalogikan sebagai miniatur pemerintahan.
“Persoalan bahwa durasinya berapa lama itu bisa menjadi satu hal yang dieksplor lagi nanti, tapi persoalan kenapa masa jabatan itu perlu dibatasi ya agar mekanisme regenerasi dan juga kaderisasinya itu bisa berjalan,” tutur Seira.
Pembatasan juga menciptakan upaya pengawasan dan evaluasi penjabat. Namun, Seira mengakui ada tantangan dalam pelaksanaan di lapangan saat ini.
“Tentu ini jadi perdebatan yang lain lagi begitu ya karena kita mengetahui realita di mana partai politik itu seperti menjadi organisasi yang dijalankan oleh misalkan keluarga pendiri dan lain sebagainya yang masih menduduki jabatannya sebagai ketua umum sampai hari ini,” ujarnya.

Dari kacamata politik, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, juga menilai gagasan KPK mendorong reformasi struktural internal partai. Sebab, gagasan KPK tidak menyasar durasi kepemimpinan, melainkan mencegah aksi koruptif akibat akumulasi kekuasaan.
“Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai hanya dua periode patut diapresiasi. Karena ini bagian dari upaya pencegahan, ya, preventif dari tindakan-tindakan koruptif yang mungkin saja mengemuka kalau kekuasaan itu tidak dibatasi,” kata Agung saat dihubungi Tirto, Jum’at (24/4/2026).
Agung pun mengakui, dampak lain gagasan KPK memicu partai lebih bersih dan bertanggung jawab. Saat ini, tidak sedikit partai yang dipersepsikan sebagai miliki satu kepentingan, kelompok, bahkan individu.
Dalam kacamata politik, aksi KPK tidak bisa disebut intervensi negara. Agung menegaskan, esensi dari demokrasi adalah pembatasan dan pengawasan. Pemilihan kader selama ini lebih banyak pertimbangan politik seperti kedekatan dengan ketum parpol daripada kapasitas indvidu. Padahal, ada variabel penilaian lain seperti soal popularitas, akseptabilitas publik, hingga elektabilitas partai.
“Dan itu semua kan orang partai. Kalau partainya lemah, kalau partai dikuasai sama sebuah satu dua kepentingan, satu dua kelompok, ini kan bahaya ya. Demokrasi kita, negara kita dibajak oleh kepentingan tertentu,” kata Agung.
Realitas Politik: Parpol Sulit Diintervensi
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, justru melihat lebih jauh dari sisi praktik politik. Dosen politik di UIN Syarif Hidayatullah ini menekankan bahwa parpol selama ini berdiri sebagai entitas yang independen dan tidak bisa diintervensi, termasuk soal jabatan ketum. Ia mengingatkan wacana tersebut sudah lama dibahas, bahkan sampai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau mau jujur, sejak lama muncul wacana untuk membatasi masa jabatan ketum partai di kalangan publik. Tapi sekali lagi, kebijakan internal partai tak bisa diintervensi pihak luar. Bahkan ada yang gugat ke MK soal masa jabatan ketum partai, tapi ditolak,” ujarnya.
Dalam catatan, MK memang pernah menerima gugatan soal pembatasan ketum parpol lewat Nomor 69/PUU-XXI/2023. Perkara itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu, warga Yogyakarta Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Golkar, dan Daniel Heri Pasaribu selaku anggota Partai NasDem. Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Adi memahami bahwa pembatasan masa jabatan ketum parpol dikaitkan dalam kebutuhan regenerasi. Realitanya, partai memilih mempertahankan ketum dalam jangka waktu panjang. Salah satu alasan adalah menjaga soliditas internal partai lewat figur ketum. Hal itu, kata Adi sebagai paradoks politik.
Adi menjelaskan, dalam praktiknya, partai dengan ketua umum yang menjabat lama justru cenderung lebih berhasil secara elektoral, terutama dalam pemilihan presiden. Sebaliknya, partai yang rutin mengganti ketua umum setiap lima tahun dinilai belum pernah meraih kemenangan dalam pemilu. Faktor itu menunjukkan bahwa preferensi pemilih masih terikat pada individu.
“Partai itu mengikuti selera pemilih. Secara umum pemilih kita sangat menyukai figur tertentu yang notabenenya adalah elit partai. Itulah yang bisa menjelaskan kenapa partai mempertahankan posisi ketum cukup lama,” katanya.
Meski ada nilai efektif secara elektoral, Adi mengingatkan bahwa ketergantungan pada satu figur di dalam parpol berisiko, terutama keberlanjutan partai. Ia mengingatkan bahwa aura setiap figur parpol akan memudar selama apapun menjabat. Oleh karena itu, kaderisasi penting di tubuh partai.
Akan tetapi, Adi menekankan kembali bahwa perubahan dan niat kaderisasi kembali kepada niat partai. Usulan dari luar, bahkan termasuk KPK sekalipun, akan mental selama tidak ada niat dari internal partai.
“Partai itu tak bakal mau dengar usulan dari pihak eksternal. Karena partai punya mekanisme sendiri. Jikapun partai berubah, ketum partainya tak lama, itu bukan karena dengar masukan dari luar, tapi karena internal partai sendiri yang mau berubah,” kata Adi.
Terbit di Tirto


