Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Polemik Naming Rights Halte untuk Parpol: Harus Diatur Hati-Hati

April 17, 2026 admin
Polemik Naming Rights Halte untuk Parpol- Harus Diatur Hati-Hati
Bus Transjakarta melintas di samping Halte Jaga Jakarta di Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah nama Halte Transjakarta Senen Sentral menjadi Halte Jaga Jakarta pascarusak parah akibat unjuk rasa pada (29/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Pemberian hak penamaan atau naming rights di halte Transjakarta atau stasiun MRT Jakarta disorot. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat membuka opsi partai politik bisa membeli naming rights di stasiun maupun halte bus.

Wacana naming rights untuk partai politik disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama jemaah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Skema tersebut diharapkan Pramono bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi nama fasilitas publik.

“Semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja,” kata Pramono kala itu.

Niat Pramono ini lantas memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah masyarakat mengaku tak setuju karena akan mengganggu estetika dan kenyamanan pengguna transportasi publik.

Akan tetapi, mantan sekretaris kabinet ini bilang hak penamaan atau naming rights di halte-halte di ibu kota bertujuan untuk menarik investor agar mau bersama-sama membangun fasilitas publik. Dia menegaskan siapa saja boleh menamai halte tersebut termasuk individu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). tirto.id/Naufal Majid

Pemerintah DKI Diminta Hati-Hati, Ruang Publik Jangan Jadi Objek Komersialisasi

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengingatkan pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pemberian hak penamaan di transportasi umum. Jangan sampai pemerintah rela mengorbankan prinsip dasar ruang publik demi pemasukan daerah yang besar.

“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” ujar Arifki.

Fasilitas umum seperti halte atau stasiun sejatinya digunakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang politik. Identitas yang melekat pada halte seharusnya tetap netral dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

Arifki menekankan, masuknya nama partai ke ruang publik membawa konsekuensi pada persepsi masyarakat. Halte yang semestinya menjadi ruang bebas publik bisa berubah makna menjadi ruang dengan afiliasi tertentu.

Partai politik seharusnya mencari cara lain untuk membangun kedekatan dengan publik terutama melalui ruang digital yang lebih terbuka dan kompetitif.

“Kalau mau dikenal, ya bangun komunikasi yang kreatif dan relevan,” kata dia.

Halte sebagai fasilitas publik yang dibiayai oleh anggaran negara harus tetap netral dari kepentingan politik. Penggunaan nama partai pada halte atau fasilitas publik berpotensi menjadi bentuk kampanye terselubung sebagaimana hal itu dilarang dalam regulasi Pemilu.

Calon penumpang mengantre untuk menaiki kereta moda raya terpadu (MRT) di Stasiun MRT Bundaran HI
Calon penumpang mengantre untuk menaiki kereta moda raya terpadu (MRT) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis bagi 15 golongan masyarakat seperti pegawai pemerintah, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar hingga penyandang disabilitas untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

Ketua Departemen Ilmu Administrasi Negara FIA UI, Muh Azis Muslim, menyadari hak nama di beberapa transportasi publik bukan hal yang baru mengingat di beberapa stasiun MRT sudah menerapkan kebijakan tersebut seperti stasiun MRT Blok M BCA, Cipete Raya Tuku, Senayan Mastercard, dan Istora Mandiri. Namun, tidak semua hal memungkinkan dan pas untuk dipromosikan lewat naming rights.

Praktik naming rights sejatinya dimungkinkan sepanjang bersifat komersial dan non-partisan. Azis menekankan naming rights seharusnya dilakukan melalui mekanisme transparan seperti lelang terbuka. Selain itu, penamaan juga harus mempertimbangkan fungsi navigasi (wayfinding), estetika kota, serta tidak bersifat permanen.

“Sehingga ini yang juga memungkinkan selaras seiring dengan perkembangannya gitu, jadi nggak kontrak mati lah sifatnya seperti itu,” kata Azis.

Jangan Sampai Buka Celah Penyimpangan

Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, tidak memungkiri bahwa hak penamaan pada tempat tertentu memiliki biaya yang besar. Dengan demikian, keterlibatan partai politik dalam naming rights berpotensi membuka celah penyimpangan, terutama terkait sumber pendanaan.

Jika partai ingin terlibat, maka harus ada kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membayar kompensasi kepada pemerintah daerah. Keuangan partai mesti dilakukan audit agar tak ada efek negatif di kemudian hari.

Hal ini menandakan perlunya aturan yang tegas terkait mekanisme penamaan, termasuk besaran kompensasi, retribusi, serta batasan penggunaan atribut visual agar tidak mendominasi ruang publik, baik itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan pakem yang bisa menjadi rujukan.

“Kalau tidak jelas sumber keuangannya, jangan-jangan itu dari money laundering atau apa gitu ya. Jadi perlu kejelasan,” kata Yayat kepada Tirto.

Bus Transjakarta berhenti untuk memuat penumpang di Halte Jaga Jakarta
Bus Transjakarta berhenti untuk memuat penumpang di Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah nama Halte Transjakarta Senen Sentral menjadi Halte Jaga Jakarta pascarusak parah akibat unjuk rasa pada (29/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Apabila hak penamaan ini memang mau diperbolehkan, partai politik juga jangan diizinkan mencantumkan penamaan dengan nama partai secara jelas. Partai sebaiknya menggunakan makna simbolik yang namanya erat dengan partai tersebut.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mencederai asas keadilan. Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, skema naming rights yang berbasis kemampuan finansial hanya akan menguntungkan partai besar dan partai dengan sumber daya terbatas akan semakin tertinggal.

Ia menilai pemerintah seharusnya memastikan seluruh partai memiliki kesempatan yang setara untuk bersosialisasi.

“Karena kita ya harapannya pemerintah justru bisa memfasilitasi ya semua partai untuk bisa eksis dan punya esensi yang besar,” kata Agung.

Jangan Menurunkan Kepercayaan Publik

Arifki menekankan, kebijakan pemberian hak nama kepada partai politik ini diminta tidak membuat penurunan kepercayaan publik pada layanan fasilitas umum. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa partai memiliki hak lebih besar dalam mengklaim suatu halte dan stasiun karena merasa memiliki padahal pembayar pajak terbesar adalah masyarakat luas.

Calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Jaga Jakarta
Calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah nama Halte Transjakarta Senen Sentral menjadi Halte Jaga Jakarta pascarusak parah akibat unjuk rasa pada (29/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Rencana ini akhirnya akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan prinsip demokrasi. Di tengah kebutuhan mencari sumber pendapatan baru menjaga kepercayaan publik tetap harus dijaga.

Jika tidak diatur secara hati-hati, kebijakan justru berpotensi mengaburkan batas antara ruang publik dan kepentingan politik.

Namun, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, melihat kebijakan ini sebagai peluang yang bisa membawa dampak positif. Menurutnya, skema naming rights dapat menjadi sumber tambahan pendapatan daerah sekaligus mendorong pengelolaan halte yang lebih profesional.

Menurutnya, masyarakat cenderung rasional dan tidak serta-merta terpengaruh oleh branding partai dalam menentukan pilihan politik. Meski demikian, ia mengakui bahwa kualitas pelayanan tetap dapat memengaruhi persepsi publik terhadap partai yang terlibat.

Terbaru, Pramono akhirnya mengklarifikasi upaya pemberian nama yang juga diberikan kepada partai politik. Pramono mengatakan bahwa opsi seputar perizinan untuk partai politik bukanlah fokus utama kebijakan. Menurut Pramono, kerja sama pemberian hak tetap pada sektor swasta atau dunia usaha.

“Karena bagaimana pun, yang paling utama adalah dunia usaha,” kata Pramono.

Penumpang menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M
Penumpang menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta, Kamis (4/9/2025). PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat pada Juli 2025 terdapat 4.419.821 pelanggan menggunakan layanan MRT Jakarta, naik dari 3,8 juta pelanggan pada Juni 2025 yang didorong oleh faktor berupa integrasi antarmoda dan gedung di sekitar stasiun, transit mitra feeder dan program gaya hidup serta wisata. ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/hma/agr

Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (473)
  • Media (477)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Istana Gelar Pelantikan Pejabat Senin Depan, Ada ”Reshuffle” Kabinet?
    Istana Gelar Pelantikan Pejabat Senin Depan, Ada ”Reshuffle” Kabinet?
  • Leadership change 'falls short' without reform in free meals program
    Leadership change ‘falls short’ without reform in free meals program
  • Meski Sudah Lama Dekat, Pengamat Minta Prabowo Tetap Awasi Nanik di BGN: Apakah Mampu Jalankan Peran
    Meski Sudah Lama Dekat, Pengamat Minta Prabowo Tetap Awasi Nanik di BGN: Apakah Mampu Jalankan Peran

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Efek Jokowi dan Taruhan Besar PSI pada Pemilu 2029
Kutipan, Media

Efek Jokowi dan Taruhan Besar PSI pada Pemilu 2029

June 3, 2026 admin

Keraguan Bestari Barus lenyap, usai mendengar tuan rumah yang disambangi menunjukkan kesungguhannya. Si empunya rumah, adalah Joko Widodo alias Jokowi. Bestari bertamu ke Solo, tidak lama setelah menyatakan keluar dari Partai Nasdem dan mengumumkan dirinya bergabung ke kubu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pria kelahiran Sumatra Utara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Politik di […]

Menanti Keseriusan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Kutipan, Media

Menanti Keseriusan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

May 29, 2026 admin

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (Parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, yakni Maya Novita […]

Siasat Parpol Besar Jegal Lawan Pakai Ambang Batas Masuk Senayan
Kutipan, Media

Siasat Parpol Besar Jegal Lawan Pakai Ambang Batas Masuk Senayan

May 18, 2026 admin

Dorongan menaikkan angka parliamentary threshold lebih dari 4 persen memunculkan kesan adanya kartelisasi politik. Sebuah laga sunyi penuh siasat tengah dimainkan oleh para elite politik di balik dinding kokoh Gedung DPR RI. Proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendadak berjalan sangat lambat, tertahan oleh perdebatan angka parliamentary threshold(PT). Di satu sisi, partai-partai raksasa mulai memasang […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis