Polemik Naming Rights Halte untuk Parpol: Harus Diatur Hati-Hati

Pemberian hak penamaan atau naming rights di halte Transjakarta atau stasiun MRT Jakarta disorot. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat membuka opsi partai politik bisa membeli naming rights di stasiun maupun halte bus.
Wacana naming rights untuk partai politik disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama jemaah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Skema tersebut diharapkan Pramono bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi nama fasilitas publik.
“Semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja,” kata Pramono kala itu.
Niat Pramono ini lantas memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah masyarakat mengaku tak setuju karena akan mengganggu estetika dan kenyamanan pengguna transportasi publik.
Akan tetapi, mantan sekretaris kabinet ini bilang hak penamaan atau naming rights di halte-halte di ibu kota bertujuan untuk menarik investor agar mau bersama-sama membangun fasilitas publik. Dia menegaskan siapa saja boleh menamai halte tersebut termasuk individu.

Pemerintah DKI Diminta Hati-Hati, Ruang Publik Jangan Jadi Objek Komersialisasi
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengingatkan pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pemberian hak penamaan di transportasi umum. Jangan sampai pemerintah rela mengorbankan prinsip dasar ruang publik demi pemasukan daerah yang besar.
“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” ujar Arifki.
Fasilitas umum seperti halte atau stasiun sejatinya digunakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang politik. Identitas yang melekat pada halte seharusnya tetap netral dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan.
Arifki menekankan, masuknya nama partai ke ruang publik membawa konsekuensi pada persepsi masyarakat. Halte yang semestinya menjadi ruang bebas publik bisa berubah makna menjadi ruang dengan afiliasi tertentu.
Partai politik seharusnya mencari cara lain untuk membangun kedekatan dengan publik terutama melalui ruang digital yang lebih terbuka dan kompetitif.
“Kalau mau dikenal, ya bangun komunikasi yang kreatif dan relevan,” kata dia.
Halte sebagai fasilitas publik yang dibiayai oleh anggaran negara harus tetap netral dari kepentingan politik. Penggunaan nama partai pada halte atau fasilitas publik berpotensi menjadi bentuk kampanye terselubung sebagaimana hal itu dilarang dalam regulasi Pemilu.

Ketua Departemen Ilmu Administrasi Negara FIA UI, Muh Azis Muslim, menyadari hak nama di beberapa transportasi publik bukan hal yang baru mengingat di beberapa stasiun MRT sudah menerapkan kebijakan tersebut seperti stasiun MRT Blok M BCA, Cipete Raya Tuku, Senayan Mastercard, dan Istora Mandiri. Namun, tidak semua hal memungkinkan dan pas untuk dipromosikan lewat naming rights.
Praktik naming rights sejatinya dimungkinkan sepanjang bersifat komersial dan non-partisan. Azis menekankan naming rights seharusnya dilakukan melalui mekanisme transparan seperti lelang terbuka. Selain itu, penamaan juga harus mempertimbangkan fungsi navigasi (wayfinding), estetika kota, serta tidak bersifat permanen.
“Sehingga ini yang juga memungkinkan selaras seiring dengan perkembangannya gitu, jadi nggak kontrak mati lah sifatnya seperti itu,” kata Azis.
Jangan Sampai Buka Celah Penyimpangan
Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, tidak memungkiri bahwa hak penamaan pada tempat tertentu memiliki biaya yang besar. Dengan demikian, keterlibatan partai politik dalam naming rights berpotensi membuka celah penyimpangan, terutama terkait sumber pendanaan.
Jika partai ingin terlibat, maka harus ada kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membayar kompensasi kepada pemerintah daerah. Keuangan partai mesti dilakukan audit agar tak ada efek negatif di kemudian hari.
Hal ini menandakan perlunya aturan yang tegas terkait mekanisme penamaan, termasuk besaran kompensasi, retribusi, serta batasan penggunaan atribut visual agar tidak mendominasi ruang publik, baik itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan pakem yang bisa menjadi rujukan.
“Kalau tidak jelas sumber keuangannya, jangan-jangan itu dari money laundering atau apa gitu ya. Jadi perlu kejelasan,” kata Yayat kepada Tirto.

Apabila hak penamaan ini memang mau diperbolehkan, partai politik juga jangan diizinkan mencantumkan penamaan dengan nama partai secara jelas. Partai sebaiknya menggunakan makna simbolik yang namanya erat dengan partai tersebut.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mencederai asas keadilan. Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, skema naming rights yang berbasis kemampuan finansial hanya akan menguntungkan partai besar dan partai dengan sumber daya terbatas akan semakin tertinggal.
Ia menilai pemerintah seharusnya memastikan seluruh partai memiliki kesempatan yang setara untuk bersosialisasi.
“Karena kita ya harapannya pemerintah justru bisa memfasilitasi ya semua partai untuk bisa eksis dan punya esensi yang besar,” kata Agung.
Jangan Menurunkan Kepercayaan Publik
Arifki menekankan, kebijakan pemberian hak nama kepada partai politik ini diminta tidak membuat penurunan kepercayaan publik pada layanan fasilitas umum. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa partai memiliki hak lebih besar dalam mengklaim suatu halte dan stasiun karena merasa memiliki padahal pembayar pajak terbesar adalah masyarakat luas.

Rencana ini akhirnya akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan prinsip demokrasi. Di tengah kebutuhan mencari sumber pendapatan baru menjaga kepercayaan publik tetap harus dijaga.
Jika tidak diatur secara hati-hati, kebijakan justru berpotensi mengaburkan batas antara ruang publik dan kepentingan politik.
Namun, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, melihat kebijakan ini sebagai peluang yang bisa membawa dampak positif. Menurutnya, skema naming rights dapat menjadi sumber tambahan pendapatan daerah sekaligus mendorong pengelolaan halte yang lebih profesional.
Menurutnya, masyarakat cenderung rasional dan tidak serta-merta terpengaruh oleh branding partai dalam menentukan pilihan politik. Meski demikian, ia mengakui bahwa kualitas pelayanan tetap dapat memengaruhi persepsi publik terhadap partai yang terlibat.
Terbaru, Pramono akhirnya mengklarifikasi upaya pemberian nama yang juga diberikan kepada partai politik. Pramono mengatakan bahwa opsi seputar perizinan untuk partai politik bukanlah fokus utama kebijakan. Menurut Pramono, kerja sama pemberian hak tetap pada sektor swasta atau dunia usaha.
“Karena bagaimana pun, yang paling utama adalah dunia usaha,” kata Pramono.

Terbit di Tirto


