MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan calon anggota legislatif minimal harus lulusan strata dua (S2).
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ardi Usman dengan nomor perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, dalam UU Pemilu syarat pendidikan caleg DPR minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon dinilai kabur atau obscuur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam membacakan pertimbangannya, Saldi mengatakan, dalam gugatannya pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas argumentasi hukum yang dapat menunjukkan adanya pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi dikutip dari situs MK, Jumat (15/5/2026).
Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan syarat calon anggota legislatif minimal lulusan S2 tidak dapat diterima
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Ardi Usman menilai, ketiadaan syarat pendidikan minimal bagi caleg DPR dapat menutup ruang kompetisi politik intelektual dan menghambat regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia seluruhnya berpendidikan minimal S2.
Selain itu, disebutkan sebanyak 82 persen anggota parlemen Swedia merupakan lulusan strata satu (S1), sementara di Inggris sekitar 90 persen anggota parlemen berlatar pendidikan S2 dan di Amerika Serikat sekitar 80 persen merupakan lulusan S1.
Menanggapi putusan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. “Mungkin MK memandang syarat minimal tidak mesti setinggi itu untuk dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPR yang baik,” ujar Sarmuji kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai, gelar sarjana tidak otomatis menjamin seseorang memiliki intelektualitas yang baik.
Menurut dia, fungsi legislasi lebih ditentukan oleh tanggung jawab, pengalaman, dan kemauan untuk terus belajar.
“Proses learning by doing bisa dilakukan jika ada kemauan kuat untuk belajar dan bertanggung jawab dengan amanah yang diemban,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).
Anggota DPR Fraksi PKB Sudjatmiko mengatakan, syarat minimal lulusan SMA masih relevan dan memadai untuk saat ini. Menurutnya, kemampuan legislator tidak hanya ditentukan jenjang pendidikan formal, melainkan juga kemampuan memahami kebutuhan masyarakat dan mengambil keputusan yang mencerminkan aspirasi publik.
Sementara, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan, partai politik seharusnya mengajukan calon yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
“Minimal S1 lah ya, karena saat ini standar pekerja terendah sudah SMA,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, pemohon masih dapat mengajukan gugatan baru dengan argumentasi hukum yang lebih kuat.
Menurut dia, syarat minimal pendidikan yang lebih tinggi dapat menjadi filter kualitas anggota DPR agar fungsi legislasi dan pengawasan semakin baik.
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, syarat pendidikan lebih tinggi dapat meningkatkan kualitas parlemen. “Kalangan DPR jadi punya pengetahuan dan kapasitas,” ujarnya.
Adapun Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, partai politik perlu memperbaiki proses rekrutmen calon anggota legislatif agar kualitas DPR semakin baik di masa mendatang. “Kualitas rekrutmen calegnya harus lebih baik, lebih selektif, supaya rakyat punya dewan yang sesuai harapan,” pesan Adi.
Terbit di Rakyat Merdeka


