Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2

May 18, 2026 admin
Ruang sidang MK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan calon anggota legislatif minimal harus lulusan strata dua (S2).

Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ardi Usman dengan nomor perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, dalam UU Pemilu syarat pendidikan caleg DPR minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon dinilai kabur atau obscuur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam membacakan pertimbangannya, Saldi mengatakan, dalam gugatannya pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas  argumentasi hukum yang dapat menunjukkan adanya pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UUD 1945.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi dikutip dari situs MK, Jumat (15/5/2026).

Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan syarat calon anggota legislatif minimal lulusan S2 tidak dapat diterima

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Ardi Usman menilai, ketiadaan syarat pendidikan minimal bagi caleg DPR dapat menutup ruang kompetisi politik intelektual dan menghambat regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.

Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia seluruhnya berpendidikan minimal S2.

Selain itu, disebutkan sebanyak 82 persen anggota parlemen Swedia merupakan lulusan strata satu (S1), sementara di Inggris sekitar 90 persen anggota parlemen berlatar pendidikan S2 dan di Amerika Serikat sekitar 80 persen merupakan lulusan S1.

Menanggapi putusan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. “Mungkin MK memandang syarat minimal tidak mesti setinggi itu untuk dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPR yang baik,” ujar Sarmuji kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai, gelar sarjana tidak otomatis menjamin seseorang memiliki intelektualitas yang baik.

Menurut dia, fungsi legislasi lebih ditentukan oleh tanggung jawab, pengalaman, dan kemauan untuk terus belajar.

“Proses learning by doing bisa dilakukan jika ada kemauan kuat untuk belajar dan bertanggung jawab dengan amanah yang diemban,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).

Anggota DPR Fraksi PKB Sudjatmiko mengatakan, syarat minimal lulusan SMA masih relevan dan memadai untuk saat ini. Menurutnya, kemampuan legislator tidak hanya ditentukan jenjang pendidikan formal, melainkan juga kemampuan memahami kebutuhan masyarakat dan mengambil keputusan yang mencerminkan aspirasi publik.

Sementara, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan, partai politik seharusnya mengajukan calon yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

“Minimal S1 lah ya, karena saat ini standar pekerja terendah sudah SMA,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (15/5/2026).

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, pemohon masih dapat mengajukan gugatan baru dengan argumentasi hukum yang lebih kuat.

Menurut dia, syarat minimal pendidikan yang lebih tinggi dapat menjadi filter kualitas anggota DPR agar fungsi legislasi dan pengawasan semakin baik.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, syarat pendidikan lebih tinggi dapat meningkatkan kualitas parlemen. “Kalangan DPR jadi punya pengetahuan dan kapasitas,” ujarnya.

Adapun Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, partai politik perlu memperbaiki proses rekrutmen calon anggota legislatif agar kualitas DPR semakin baik di masa mendatang. “Kualitas rekrutmen calegnya harus lebih baik, lebih selektif, supaya rakyat punya dewan yang sesuai harapan,” pesan Adi.


Terbit di Rakyat Merdeka

  • Rakyat Merdeka
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (495)
  • Media (499)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
    Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
  • MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
    MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
  • Partai Buruh di Indonesia Minim Kesadaran Kelas, Dikooptasi Oligarki
    Partai Buruh di Indonesia Minim Kesadaran Kelas, Dikooptasi Oligarki

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Kutipan, Media

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

July 1, 2026 admin

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali kandas. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat […]

Jokowi Mulai Blusukan Hari Ini
Kutipan, Media

Jokowi Mulai Blusukan Hari Ini

June 26, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Jokowi mulai blusukan hari ini, Jumat (26/6/2026). Lampung menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Jokowi.  Jokowi telah siap untuk melakukan blusukan tersebut. “Ke Lampung besok pagi,” kata Jokowi, saat menyapa warga yang datang ke kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).  Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan, kunjungan ke daerah dilakukan untuk […]

Prabowo Ucapkan Ulang Tahun Ke-65 Ke Jokowi
Kutipan, Media

Prabowo Ucapkan Ulang Tahun Ke-65 Ke Jokowi

June 22, 2026 admin

Minggu (21/6/2026), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) genap berusia 65 tahun. Banyak tokoh yang mengucapkan ulang tahun ke Jokowi, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Ucapan tersebut disampaikan Prabowo melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @prabowo, yang menampilkan poster bernuansa hitam putih bergambar Jokowi mengenakan jas dan peci sambil memberikan hormat. “Selamat ulang tahun Presiden ke-7 RI Ir. H. Joko Widodo. […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis