Bahas RUU Pemilu, Parpol Koalisi Belum Kompak

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR masih jalan di tempat. Partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Pemerintah, masih belum satu suara. Ada usulan, agar RUU Pemilu ini menjadi inisiatif Pemerintah, bukan DPR lagi.
Saat ini, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berkutat di internal Komisi II DPR sebagai usulan parlemen. Naskah akademik dan draf RUU menjadi pekerjaan awal yang harus dirampungkan sebelum dibahas bersama pemerintah. Sayangnya, hingga kini proses tersebut masih diwarnai tarik-ulur dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah menargetkan pembahasan bisa dimulai tahun ini dan rampung sebelum separuh masa pemerintahan berjalan. Ia bahkan membuka kemungkinan pemerintah mengambil alih inisiatif jika pembahasan di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril.
Sejak awal, revisi UU Pemilu memang telah disepakati sebagai inisiatif DPR. Karena inisiatif DPR, pemerintah masih sebatas melakukan inventarisasi berbagai persoalan kepemiluan. Apabila draf telah dirampungkan DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) akan disusun oleh pemerintah. Namun, apabila inisiatif beralih, penyusunan draf secara mandiri juga telah disiapkan.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menuturkan, draf RUU Pemilu masih dalam tahap penggodokan dengan menunggu masukan dari fraksi untuk dikaji lebih lanjut. Namun, pembahasannya pasti dilakukan di waktu yang tepat.
“Masih dalam tahap kajian, tahap mendengar semua yang dari partai-partai. Tapi sekali lagi DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Saan menjelaskan, belum dimulainya pembahasan bukan karena ketiadaan keinginan politik, melainkan karena proses kajian masih berlangsung di internal partai dan fraksi. Menurutnya, sinkronisasi terhadap sejumlah putusan MK juga disebut menjadi faktor yang harus diperhatikan.
“Ini kan banyak putusan-putusan mahkamah konstitusi juga ya yang ini juga harus disinkronkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem tersebut.
Namun, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay setuju kalau RUU Pemilu jadi inisiatif pemerintah saja. Langkah tersebut dinilai dapat meredam tarik-ulur kepentingan partai sejak awal, terlebih dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas.
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh.
Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, tarik-ulur kepentingan parpol dalam menyusun draft RUU Pemilu merupakan hal yang wajar. Dia bilang, banyaknya pihak yang terlibat mulai dari partai parlemen, non-parlemen, pemerintah, hingga masyarakat, membuat proses pembahasan menjadi kompleks.
“Sehingga wajar jika RUU Pemilu ini mandek,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, ditekankan bahwa draf RUU yang tengah disusun harus mampu mengakomodasi seluruh putusan MK yang telah mengubah berbagai aspek pemilu. Mulai dari ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, hingga model pemilu.
Ribut Ambang Batas Parlemen
Salah satu poin yang belum ada titik di RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen. Mayoritas parpol belum satu suara soal angka yang tepat sebagai ambang batas parlemen di Pemilu 2029.
Di tengah perbedaan itu, Yusril kembali melemparkan usulan. Menurutnya, ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah komisi di DPR saja, yakni 13. Artinya, parpol bisa masuk ke Senayan, bila berhasil meraih sedikitnya 13 kursi legislatif.
Usulan Yusril ini, kembali ditanggapi beragam oleh parpol. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan usulan Yusril soal ambang batas parlemen yang menyamai jumlah komisi di DPR RI lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen.
Ia mengatakan partai politik yang memiliki sedikit kursi di parlemen justru akan paling sibuk karena harus menjalani sejumlah rapat secara bersamaan, baik rapat komisi maupun rapat alat kelengkapan dewan. Untuk itu, Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen naik satu angka.
“Kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu,” katanya.
Ketua DPP PKB Daniel Johan bersikap lebih fleksibel atas semua masukan terkait ambang batas parlemen. “Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang sampai saat ini menyebut partainya belum menentukan angka ideal untuk ambang batas. “Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik,” ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Minggu (3/6/2026).
Hasto menyebut, partainya akan berdialog dengan semua partai, termasuk partai non-parlemen, untuk mencari titik tengah mengenai besaran angkanya. “Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” tandasnya.
Terbit di Rakyat Merdeka


