Pengamat Sebut Isu Ijazah Jokowi-Gibran Belum Terkelola Baik, Singgung Kisah SBY di Pilpres 2004

Pengamat politik Agung Baskoro menilai, isu ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dan ayah kandungnya, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) belum terkelola dengan baik.
Agung mengatakan, isu ijazah Jokowi-Gibran ini berdampak negatif bagi keduanya.
“Isu ijazah ini justru menggerus alias berimplikasi negatif bagi Jokowi effect. Apalagi isu ijazah Gibran,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, politik adalah soal persepsi.
Sehingga, apabila tidak dikelola dengan baik akan memberi disinsentif bukan hanya bagi Gibran, tapi juga Jokowi effect.
“Terlepas efek sampingnya publisitas (soal isu ijazah) yang muncul masif, namun belum terkelola dengan baik,” ujarnya.
Padahal, menurut Agung, jika dikelola dengan baik, mencuatnya isu ijazah ini bisa menjadi momentum bagi Jokowi dan Gibran untuk memulihkan persepsi mereka di publik.
Agung menyinggung langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadapi Pilpres 2004, yang memunculkan persepsi “dizalimi” pihak petahana, Presiden Megawati Soekarnoputri.
Untuk diketahui, narasi bahwa SBY diperlakukan tidak adil oleh pihak petahana tersebut berhasil menarik simpati luas dari masyarakat, yang kemudian mendongkrak popularitas dan elektabilitasnya hingga berujung pada kemenangannya di Pilpres 2004 melawan Megawati.
“Padahal ini bisa jadi momentum yang baik bila Jokowi dan Gibran meniru langkah SBY dengan persepsi “dizalimi” saat menghadapi Pilpres 2004,” ucap Agung.
Sementara itu, Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, menilai polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari grand design politik yang bertujuan menjatuhkan keluarga Jokowi.
“Kita melihat bahwa ada grand design politik yang selalu saja bagaimana (caranya) asalkan (menjatuhkan) keluarga bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Ade Darmawan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2026).
Ade juga mempertanyakan maksud dari pihak-pihak yang mempersoalkan terkait latar belakang pendidikan Gibran, khususnya mengenai penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Menurut Ade, kewenangan untuk menentukan penyetaraan pendidikan tersebut berada pada kementerian terkait yang menerbitkan surat keterangan berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
“Kalian ini sebenarnya cari apa? Apa sih persoalan terkait masalah pendidikan mas Gibran. Persoalan penyetaraan setingkat SMA Itu kan otoritas ada sama Kementerian Pendidikan yang mengeluarkan suket berdasarkan peraturan Dikdasmen,” jelasnya.
“Kalau kementerian menilai bahwa berkas-berkas tersebut sudah sesuai atau setara dengan grade 12 dan lain sebagainya atau setara SMA, itu kan artinya selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Darmawan menilai perbedaan sistem pendidikan di setiap negara perlu menjadi pertimbangan dalam menanggapi polemik tersebut.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada tuduhan secara langsung bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA hanya karena perbedaan istilah atau jenjang pendidikan.
“Masalahnya apa? Bahwa ini (dikatakan) tidak ditemukan grade 12 dan lain-lain sebagainya, sekarang kan sistem masing-masing memiliki sistem di luar negeri,” ungkapnya.
“Kita tidak boleh serta-merta menuduh bahwa tidak ada ijazah SMA,” ucapnya.
Ia juga menyinggung gelar Bachelor of Science (B.Sc.) yang disandang Gibran.
Menurut Ade, gelar tersebut menunjukkan bahwa terdapat tahapan pendidikan yang telah dilalui Gibran sebelum memperoleh gelar sarjana.
“Bagaimana bisa tidak ada ijazah setara, sementara mas Gibran itu kita ketahui mas Wapres itu kan sudah B.Sc. di gelarnya,” kata Ade Darmawan.
“Nah, sementara di luar negeri itu tidak boleh orang bergelar B.Sc juga tanpa melalui tahapan-tahapan pendidikan yang tentunya memenuhi syarat untuk menjadi S1,” ucap pungkasnya.
Isu Ijazah Jokowi-Gibran
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kini duduk menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Jokowi belum memperlihatkan ijazah asli untuk meyakinkan publik terkait kasus tersebut.
Sementara itu, untuk ijazah Gibran kini bergulir isu hak angket di DPR RI buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.
Namun begitu, MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan Gibran punya ijazah tamat SMA di luar negeri.
Terbit di Tribunnews


