Pengamat Sebut Isu Ijazah Gibran Menurunkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan publik.
Dinamika di parlemen juga terus bergulir pasca-Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, isu ijazah Gibran berdampak pada menurunya kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Survei Trias Politika dalam rangka 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dilakukan terhadap 100 opinion maker dan pakar menemukan, bahwa 58,0 persen responden menilai isu syarat pendidikan Gibran menurunkan kepercayaan publik kepada Pemerintah.
“Sebanyak 36,0 persen menilai tidak berpengaruh, sesangkan hanya 6,0 persen melihat dampak positif,” kata Agung Baskoro, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Agung, Prabowo Subianto cenderung diam, setelah beberapa kali sempat merespons isu ijazah ini, namun tidak ada tindaklanjut yang berarti dari Poros Solo.
“Presiden dalam konteks ini cenderung diam, karena sudah berulangkali merespon namun tindaklanjut Poros Solo untuk menyudahi polemik ini masih konvensional alias kurang progresif,” kata Agung.
Padahal, ia melanjutkan, isu ijazah ini secara otomatis berdampak negatif bagi Gibran.
Ia menilai, dampak negatif tersebut juga tak bisa dilepaskan dari polemik ijazah ayah kandung Gibran, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
“Otomatis dampaknya negatif ya bagi Gibran. Karena isu ini menjadi top of mind dalam persepsi publik karena kembali menyoal ijazah setelah Ayahanda beliau, Pak Jokowi juga dipermasalahkan ijazahnya,” jelasnya.
Putusan PHPU MK Soal Gibran
Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.
Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.
Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).
Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.
Terbit di Tribunnews


