Hubungan Prabowo-Jokowi Dinilai Masuki Babak New Normal Usai Kasus Penyadapan

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi besar merenggangkan hubungan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan usai Bareskrim Polri mengungkap operasi penyadapan ilegal terhadap Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di tengah bergulirnya polemik pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Agung (MA).
Sosok Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri selama ini identik dan kerap dipersepsikan publik sebagai figur lingkar dekat Jokowi atau bagian dari “Geng Solo”.
Agung menilai, keterlibatan perwira yang diasosiasikan dengan faksi kekuasaan terdahulu dalam menyusup ke ruang privat Kepala Negara menjadi pukulan politik yang sangat telak bagi relasi Poros Solo (Jokowi) dan Poros Hambalang (Prabowo).
“Otomatis ada relaksasi relasi antara Poros Solo dan Hambalang dengan kejadian ini. Karena kita tahu penyadapan ilegal sebuah peristiwa yang sangat tragis, menghujam dan menusuk relung kebatinan ataupun raga politik dari Presiden Prabowo,” kata Agung kepada Tribunnews.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut Agung, skandal penyadapan ini sangat melukai perasaan politik Prabowo. Pasalnya, sejak awal memegang tampuk kepemimpinan nasional, Prabowo selalu menunjukkan sikap ksatria dengan menghormati dan menjaga marwah Jokowi.
Prabowo dinilai pasang badan membentengi keluarga Jokowi dari berbagai hantaman politik, mulai dari tudingan isu ijazah Jokowi, gugatan efisiensi kebijakan masa lalu oleh kelompok oposisi, hingga wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Selama ini beliau sangat menghormati relasinya dengan Poros Solo. Tapi peristiwa penyadapan ini melukai, bahkan menodai hubungan tersebut. Suka atau tidak, sebelumnya sudah banyak peristiwa politik yang menguji relasi Solo-Hambalang, dan itu dibentengi selama ini oleh Presiden Prabowo selalu membentenginya,” ujarnya.
Agung memprediksi, rekonsiliasi untuk mengembalikan relasi kedua tokoh ini ke titik normal seperti sedia kala tidak akan mudah dan membutuhkan proses politik yang berliku.
Hubungan kedua poros kini diyakini tengah memasuki fase baru atau tatanan baru (new normal) yang sarat dengan kewaspadaan dan kalkulasi ulang.
“Untuk mengembalikan relasi ke titik normal tidak mudah. Ini ada fase baru, babak baru relasi antara Poros Solo dengan Poros Hambalang. Kalau dibilang kembali ke nol susah, minus juga sulit,” ucap Agung.
“Perlu ikhtiar bersama, perlu momentum politik, tapi ya Presiden Prabowo butuh untuk melakukan itu semua dan di fase ini bukan tidak mungkin pascakasus penyadapan ilegal,” sambungnya.
Ia menambahkan, pascaterbongkarnya kasus penyadapan ilegal ini, peta politik nasional berpeluang memunculkan kejutan-kejutan baru, termasuk potensi terjadinya perombakan kabinet (reshuffle) hingga dinamika sikap fraksi di parlemen saat menindaklanjuti putusan MA soal ijazah Gibran.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Sekpri Kapolri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Selain Presiden Prabowo, operasi ilegal ini juga menyasar nomor ponsel menteri kabinet, tokoh parpol, jurnalis, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha dengan menyalahgunakan peladen Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyadapan transmisi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Terbit di Tribunnews


