Jika Prabowo Tak Copot Nusron Wahid, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Pengamat politik Agung Baskoro menyampaikan pentingnya Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari kabinet Merah Putih.
Hal ini seiring mencuatnya kabar Nusron Wahid terjerat kasus dugaan korupsi pada lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Agung menyoroti Nusron telah dua kali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, lanjutnya, empat orang terdekatnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Sangat penting (Prabowo copot Nusron) karena telah 2 kali ia mangkir dari pemanggilan KPK di tengah 4 orang terdekatnya kena OTT di Kementrian ATR/BPN yang dipimpinnya,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Agung, komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Prabowo Subianto akan dipertanyakan publik, jika tidak memberikan sikap tegas kepada Nusron.
Di sisi lain, kata Agung, sikap Nusron yang mangkir dari pemanggilan KPK tersebut juga tidak sejalan dengan komitmen Presiden untuk memberantas korupsi.
“Artinya perang semesta pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden dipertanyakan saat menteri di kabinetnya malah mangkir saat dipanggil aparat dan lebih memilih hadir saat rapat kabinet paripurna,” jelas Agung.
“Padahal publik menanti ujung dari OTT KPK ini karena merugikan dan sekaligus memalukan negara,” pungkas Agung.
Mangkir Panggilan KPK
Seperti diketahui, Nusron Wahid telah dua kali absen dari panggilan penyidik.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), namun ia tak hadir karena bentrok dengan agenda kementerian.
Panggilan penjadwalan ulang pada Kamis (15/10/2026) pun kembali gagal dihadiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihak penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan, jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin tanggal 15 kegiatan pergi ke luar negeri,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menanggapi rincian negara tujuan, Taufik meluruskan bahwa menteri tersebut bertolak ke Malaysia.
“Kalau enggak salah ke Malaysia,” kata Taufik memastikan.
Saat ini, KPK tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menyusun jadwal pemanggilan ulang.
“Yang bersangkutan kirim surat penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” tutur Taufik.
Taufik juga menegaskan bahwa KPK belum mengambil langkah jemput paksa karena proses hukum memiliki tahapan yang ketat.
“Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan. Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” jelas Taufik.
Adapun pemanggilan Nusron Wahid oleh penyidik KPK sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan September 2026.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis bernilai lebih dari Rp106 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kasus ini berpusat pada pusaran suap terkait perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta gratifikasi mutasi jabatan ASN kementerian.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat internal ATR/BPN, petinggi perusahaan swasta, hingga empat pihak swasta (Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry) yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Terbit di Tribunnews


