Diskursus RUU Disinformasi dan Ragam Sentimen Publik

Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing memicu beragam respons publik. Diskursus berkembang seputar upaya pemerintah menjadikan RUU ini sebagai benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara.
Respons publik tampak terbelah ke dalam tiga kelompok: yang mendukung, menolak, dan bersikap netral. Analisis Drone Emprit menunjukkan bahwa percakapan di media sosial terkait RUU ini didominasi oleh emosi ketakutan. Di berbagai platform seperti Twitter dan YouTube, sentimen warganet cenderung bernada negatif.
“Secara keseluruhan, 81,5 persen percakapan bernada negatif, sementara hanya sekitar 17 persen yang mendukung RUU ini,” ujar peneliti Drone Emprit, Rizal Nova Mujahid, kepada KBR, Jumat (20/3/2026). Pernyataan ini dikutip Tirto dalam kolaborasi dengan KBR.
Nova menambahkan bahwa pada umumnya pembahasan RUU cenderung diiringi tingkat kepercayaan atau antisipasi yang tinggi dari publik—baik dalam bentuk harapan positif maupun kekhawatiran terhadap potensi masalah. Namun, dalam kasus ini, sentimen yang muncul justru didominasi rasa takut. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan tingginya ketidakpercayaan publik sekaligus ketidakjelasan substansi RUU.
Lebih lanjut, Nova menyebut sebagian besar percakapan berasal dari akun organik. Sementara itu, akun non-organik yang terindikasi sebagai buzzer ditemukan di kedua kubu, baik pendukung maupun penolak. Proporsi akun yang diduga buzzer di kelompok pro-RUU mencapai sekitar 13 persen, lebih tinggi dibandingkan kelompok kontra yang berada di kisaran 2 persen.
Akun-akun pendukung umumnya menyebarkan narasi positif terhadap pemerintah, seperti pentingnya RUU untuk menjaga kedaulatan dan martabat bangsa serta klaim bahwa regulasi ini tidak mengancam kebebasan pers dan berpendapat. Sebaliknya, kelompok penolak lebih banyak menyuarakan kekhawatiran, termasuk mempertanyakan urgensi dan potensi dampak negatif dari RUU tersebut.

Sejalan dengan temuan Drone Emprit, sejumlah kelompok masyarakat sipil turut mengkritik wacana ini. Mereka mempertanyakan urgensi sekaligus menyoroti risiko pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik. LBH Pers menilai naskah akademik RUU tersebut belum menunjukkan urgensi yang kuat, bahkan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan narasi “antek asing” terhadap masyarakat sipil.
Kekhawatiran ini merujuk pada ketentuan dalam halaman 63 naskah akademik yang mengatur sanksi bagi pelaku disinformasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya sanksi administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang diselaraskan dengan KUHP baru bagi pelaku yang menyebabkan kerusuhan.
“Ketentuan sanksi mencakup pengaturan administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang disesuaikan dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang memicu kerusuhan,” tulis LBH Pers dalam keterangan resminya, (19/1/2026).
Pandangan serupa disampaikan Co-founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar. Ia menilai pemerintah belum memiliki urgensi kuat untuk menyusun RUU baru, mengingat regulasi yang ada—seperti UU ITE, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta aturan turunannya—dinilai sudah cukup memadai.
“Jika memang diperlukan perbaikan dalam penanganan disinformasi, baik secara administratif maupun teknologi, akan lebih tepat dimasukkan dalam revisi PP 71/2019, bukan dengan membentuk undang-undang baru yang cenderung berorientasi pada pembatasan,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (21/4/2026) .
Amnesty International juga mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan regulasi ini. Lembaga tersebut khawatir definisi “propaganda asing” berpotensi digunakan sebagai alat sensor terhadap kritik, sekaligus memberi kewenangan besar kepada negara untuk menentukan apa yang dikategorikan sebagai propaganda.
Produk hukum semacam ini dinilai rawan disalahgunakan terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan penguasa. Kekhawatiran tersebut menguat mengingat Presiden Prabowo sebelumnya pernah menyinggung gerakan masyarakat sipil kritis sebagai pihak yang didanai asing tanpa penjelasan rinci.
“Karena tidak pernah dijelaskan secara eksplisit, narasi campur tangan asing yang disampaikan Presiden dapat dikategorikan sebagai bentuk disinformasi yang didukung negara,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam siaran pers (23/1/2026).

Penolakan juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi ini menilai RUU tersebut berisiko menargetkan kelompok kritis, mengendalikan arus informasi, serta membatasi dukungan terhadap organisasi masyarakat sipil.
“Dalam naskah akademik yang kami peroleh, analisisnya dinilai tidak jelas dan mengandung banyak persoalan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya.
YLBHI melihat wacana ini sebagai cerminan kecenderungan pemerintah yang semakin tidak toleran terhadap kritik publik. Kritik berbasis fakta kerap dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan asing, sejalan dengan narasi yang pernah disampaikan Presiden.
Publik Tahu RUU Disinformasi, Tapi Minim Pemahaman
Untuk menggali lebih jauh sentimen publik, Tirto bekerja sama dengan Jakpat menggelar survei bertajuk “Respons Publik terhadap RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing”. Survei dilakukan pada 22–23 April 2026 terhadap 1.250 responden dengan metode non-probability sampling dan margin of error di bawah 3 persen.
Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas responden (48,40 persen) pernah mendengar rencana pembentukan regulasi ini, tetapi tidak mengetahui detailnya. Sebanyak 27,52 persen memiliki pemahaman yang relatif baik, sementara 24,08 persen lainnya tidak mengetahui sama sekali.
Dari sisi usia, kelompok 20–25 tahun memiliki tingkat pengetahuan relatif lebih baik (8,33 persen sangat tahu; 26,25 persen cukup tahu), sedangkan kelompok usia di atas 45 tahun cenderung memiliki tingkat ketidaktahuan lebih tinggi (57,67 persen hanya pernah mendengar; 26,99 persen tidak tahu sama sekali).
Temuan ini mengindikasikan bahwa isu RUU sudah dikenal publik, tetapi belum dipahami secara mendalam. Kesadaran mulai terbentuk, namun literasi terhadap substansi kebijakan masih rendah. Bahkan, proporsi responden yang benar-benar memahami isu ini secara komprehensif tidak mencapai 10 persen, menandakan diskursus masih terbatas pada kalangan tertentu.
Pengetahuan Terkait Wacana Pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Survei yang dilaksanakan pada 22–23 April 2026 terhadap 1.250 responden menunjukkan bahwa mayoritas responden telah mengetahui rencana pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Namun demikian, sebagian besar responden (48,4 persen) mengaku belum memahami secara rinci isi rencana tersebut.

Sejumlah akademisi dan perwakilan masyarakat sipil yang dihubungi Tirto juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait draf maupun naskah akademik terbaru. YLBHI bahkan menilai kemunculan wacana ini terkesan mendadak dan tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional yang sebelumnya disepakati DPR dan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih berada pada tahap awal. Saat ini, pembahasan masih sebatas diskusi dan pengumpulan masukan terkait isu disinformasi dan propaganda.
“Prosesnya masih berupa diskusi untuk menghimpun berbagai pandangan. Untuk menjadi sebuah rancangan undang-undang, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk dengan Baleg DPR,” ujar Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Publik Bersikap Netral, tetapi Menganggap Regulasi Penting
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kemunculan wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. YLBHI menyatakan bahwa RUU ini bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Selain itu, RUU ini juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Amnesty International memiliki pandangan serupa. Lembaga tersebut menilai RUU ini berpotensi menambah daftar regulasi bermasalah yang kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Produk hukum semacam ini dinilai rawan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang dianggap mengganggu penguasa, dengan melabelinya sebagai ancaman terhadap kedaulatan atau sebagai hasutan berbahaya.
“Memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dikategorikan sebagai ‘propaganda asing’ berisiko menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman juga menduga bahwa RUU ini tidak semata-mata didorong oleh kepentingan keamanan negara, melainkan berpotensi menjadi cara untuk melegitimasi sikap defensif pemerintah terhadap kritik publik.
Meski menuai kritik, hasil survei menunjukkan bahwa sikap publik masih cenderung menggantung. Masyarakat tidak sepenuhnya mendukung, tetapi juga belum menunjukkan penolakan yang tegas. Hampir separuh responden (49,68 persen) memilih bersikap netral. Sikap ini kemungkinan berkaitan dengan temuan awal survei yang menunjukkan bahwa mayoritas responden belum memahami secara rinci isi RUU tersebut.
Di sisi lain, tingkat dukungan terhadap RUU ini relatif terbatas, yakni sekitar 28,24 persen responden yang menyatakan cenderung mendukung. Sementara itu, penolakan berada pada angka 22,08 persen. Temuan ini mengindikasikan bahwa RUU tersebut belum menghadapi gelombang penolakan besar, tetapi juga belum memperoleh legitimasi yang kuat dari publik.

Alasan di balik dukungan terhadap RUU ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memandangnya sebagai instrumen perlindungan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Sebanyak 59,77 persen responden menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ketahanan nasional, dan 58,64 persen meyakini bahwa Indonesia kerap menjadi sasaran disinformasi serta propaganda asing.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada media pada Januari lalu. Ia menyebut bahwa RUU ini diharapkan dapat menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Ia juga menekankan bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi target disinformasi yang merugikan kepentingan nasional.
Selain itu, sekitar 41,64 persen responden menilai RUU ini dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar. Sementara 30,88 persen lainnya melihat urgensi regulasi ini dari praktik global, dengan alasan bahwa sejumlah negara lain telah lebih dahulu memiliki aturan serupa untuk menangkal disinformasi.
Masyarakat Khawatir Dilabeli “Antek Asing”
Di sisi lain, alasan penolakan terhadap RUU ini banyak didorong oleh kekhawatiran akan dampaknya terhadap kebebasan sipil. Sebanyak 69,57 persen responden menilai regulasi ini berpotensi menyasar masyarakat sipil melalui pelabelan sebagai “antek asing”. Kekhawatiran tersebut bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan alasan pembatasan kebebasan berekspresi yang mencapai 67,75 persen.

Kekhawatiran mengenai pelabelan ini tidak muncul dalam ruang hampa. Isu “antek asing” telah lama menjadi bagian dari retorika politik Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya. Bahkan, jauh sebelum menjabat sebagai Presiden, narasi tersebut sudah kerap digunakan. Saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, misalnya, ia pernah menyinggung pihak-pihak yang mengkritik program food estate sebagai pihak yang diduga berkepentingan asing.
“Kalau ada yang menjelekkan program food estate, saya khawatir itu bagian dari kepentingan asing yang ingin Indonesia tetap lemah dan miskin,” ujarnya dalam sebuah acara di Sumedang pada Januari 2024.
Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai narasi tentang “asing” dalam komunikasi politik Prabowo tidak lepas dari pengalaman historis dan personalnya. Menurut Agung, latar belakang Prabowo yang tumbuh pada era Soekarno—masa ketika Indonesia masih kuat dipengaruhi memori kolonialisme—membentuk cara pandangnya terhadap kekuatan asing.
Agung menilai terdapat semacam pengalaman historis maupun politis yang membekas, sehingga memunculkan kecenderungan melihat asing dalam konotasi negatif, meskipun Prabowo juga memiliki latar pendidikan internasional.
Ia juga melihat penggunaan narasi tersebut sebagai hasil dari interaksi antara pengalaman pribadi dan perannya saat ini sebagai pemimpin negara. Dalam kedua konteks itu, menurutnya, pengalaman yang terbentuk cenderung memberi kesan negatif terhadap pihak asing.
“Sehingga saya melihat ada semacam trauma historik ataupun politis yang melekat dalam diri Pak Prabowo saat bicara tentang asing. Walaupun dia memang mendapat pendidikan asing ya selama masa dia bersekolah. Tapi yang dia dapatkan kesan negatif,” ujar Agung saat dihubungi Tirto, Kamis (10/4/2025)
Sementara itu, akademisi komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai penggunaan narasi “antek asing” dapat dipahami sebagai strategi komunikasi politik. Narasi tersebut, menurutnya, berfungsi untuk membangun identitas kolektif sekaligus menciptakan musuh bersama.
“Pertama, untuk menyatukan identitas bersama. Kedua, untuk menempatkan Prabowo sebagai figur yang dipersepsikan patriotik dan nasionalis karena dianggap membela kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, melihat kemungkinan bahwa RUU ini berkaitan dengan cara pandang tersebut. Ia menilai regulasi ini dapat dipahami sebagai turunan dari slogan politik yang kemudian diterjemahkan oleh birokrasi ke dalam bentuk kebijakan yang lebih teknokratis.
“Mungkin saja slogan politik Presiden kemudian direspons oleh birokrasi melalui penyusunan RUU yang berfokus pada isu propaganda asing,” ujarnya.
Masyarakat Percaya Adanya Ancaman Propaganda Asing
Wacana pembentukan regulasi untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing berangkat dari kekhawatiran pemerintah terhadap maraknya narasi eksternal yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia. Dari pihak pemerintah, Yusril Ihza Mahendra mencontohkan narasi lama terkait minyak kelapa yang pada periode tertentu dianggap tidak sehat.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari propaganda global yang berdampak pada negara-negara penghasil kelapa seperti Indonesia dan Filipina, karena secara tidak langsung menggeser preferensi pasar dunia ke komoditas lain yang lebih menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, ia juga menyinggung stereotip lama yang menyebut masyarakat Indonesia sebagai bangsa pemalas. Narasi tersebut dinilai sebagai bentuk konstruksi yang dapat melemahkan mental kolektif dan membentuk citra bangsa dalam jangka panjang, meskipun pada kenyataannya masyarakat Indonesia memiliki etos kerja yang tinggi.
“Kita harus waspada dan menjaga kepentingan nasional, tanpa ada maksud untuk memperlemah demokrasi,” ujar Yusril pada Januari 2026.
Sejalan dengan kekhawatiran pemerintah, salah satu alasan dukungan publik terhadap regulasi ini adalah keyakinan bahwa Indonesia memang kerap menjadi sasaran disinformasi dan propaganda asing.
Lebih dari 73 persen responden percaya bahwa ada propaganda asing yang berdampak negatif terhadap pemerintah Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa narasi ancaman eksternal cukup diterima oleh publik, sekaligus menjadi dasar mengapa sebagian masyarakat melihat perlunya intervensi negara melalui regulasi.

Secara rinci, 54,24 persen responden menyatakan cukup percaya, sementara 18,96 persen menyatakan sangat percaya. Jika digabungkan, sekitar 73,2 persen responden meyakini adanya propaganda asing yang berdampak negatif—sebuah angka dominan yang memperlihatkan kuatnya persepsi tersebut di masyarakat.
Berdasarkan gender, laki-laki cenderung lebih banyak yang “sangat percaya” (25,56 persen) dibanding perempuan (12,34 persen), sedangkan perempuan lebih dominan pada kategori “cukup percaya” (59,13 persen). Dari sisi usia, tingkat kepercayaan relatif tinggi di hampir semua kelompok, terutama pada rentang usia 16–19 tahun (66,99 persen cukup percaya) dan 40-45 tahun yang mencatat proporsi “sangat percaya” cukup tinggi (22,15 persen).
Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, disinformasi kini telah menjadi instrumen strategis dalam kontestasi geopolitik global. Ia mencontohkan kasus Pemilu Amerika Serikat 2016 serta konflik informasi dalam Perang Rusia-Ukraina sebagai bukti bahwa operasi informasi mampu memengaruhi stabilitas politik dan legitimasi negara.
Karena itu, menurutnya, meskipun regulasi seperti RUU ini berpotensi memperkuat ketahanan nasional, pendekatan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pula penguatan literasi digital, pemanfaatan teknologi deteksi berbasis kecerdasan buatan, serta kolaborasi dengan platform digital global.
Seiring dengan tingginya kepercayaan terhadap adanya propaganda asing, mayoritas responden juga menunjukkan kecenderungan untuk mempercayai narasi bahwa sebagian pengkritik pemerintah didukung oleh pihak asing. Sebanyak 43,92 persen responden berada pada kategori “cukup percaya”, disusul 11,04 persen yang menyatakan “sangat percaya”. Dengan demikian, lebih dari separuh publik membuka kemungkinan adanya keterlibatan asing, meskipun tidak selalu dengan keyakinan yang kuat.
Meski demikian, kepercayaan tersebut tidak sepenuhnya dominan. Sebanyak 45,04 persen responden menunjukkan sikap skeptis terhadap narasi tersebut. Angka ini menjadi penyeimbang yang signifikan, sekaligus menandakan bahwa isu keterlibatan asing dalam kritik domestik belum sepenuhnya diterima secara luas oleh masyarakat.
Kecenderungan Mendukung Regulasi Khusus dan Lembaga Negara
Semenjak RUU ini digulirkan, anggota legislatif sekaligus pembentuk regulasi mulai mengambil posisi masing-masing. Misalnya Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono, yang sepakat dengan pemerintah bahwa isu disinformasi dan propaganda asing memang menjadi tantangan nyata bagi ketahanan nasional. Pun RUU ini juga bisa menjadi dasar hukum yang spesifik dalam memperkuat instrumen hukumnya.
Namun di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga memahami kekhawatiran masyarakat sipil soal potensi kebebasan berekspresi. Sehingga, memastikan akan adanya transparansi dan partisipasi publik agar substansi regulasi yang ada nantinya tak disalahgunakan.
“Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang kelak dibahas tidak boleh menggerus hak-hak konstitusional warga negara,” kata Dave dikutip dari Tempo (14/1/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, juga berpandangan serupa. Dia menilai inisiatif itu menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.
Arah kebijakan dalam RUU tersebut dinilainya sudah berada di jalur yang tepat dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.
“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” kata Sukamta (15/1/2026).
Seperti cerminan wakilnya, mayoritas responden juga cenderung mendukung adanya regulasi khusus dan lembaga negara untuk mengawasi disinformasi. Kelompok terbesar atau sekitar 65,36 persen responden mendukung gagasan pembentukan regulasi dan badan pengawas ini. Di sisi lain, hampir sepertiga responden, yakni 28,64 persen, memilih netral. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kecenderungan dukungan, sebagian publik masih berada di posisi menunggu dan melihat.
Sementara itu, kelompok yang menolak terbilang kecil. Hanya 4,40 persen yang menyatakan tidak setuju dan 1,60 persen sangat tidak setuju, atau total sekitar 6 persen. Dengan kata lain, sikap publik terhadap gagasan ini relatif terbatas apabila dibandingkan dengan tingkat dukungan yang ada.

Tingginya responden yang mendukung adanya regulasi khusus dan lembaga negara untuk mengawasi disinformasi, mungkin berkelindan dengan tingginya responden yang mengaku pernah terpapar disinformasi. Temuan survei ini mengungkap sebanyak 94,24 persen responden pernah terpapar disinformasi.
Berdasarkan gender, laki-laki sedikit lebih banyak yang merasa “cukup sering” terpapar (47,92 persen), sedangkan perempuan lebih dominan pada kategori “jarang” (42,47 persen). Dari sisi usia, kelompok 16–19 tahun menunjukkan tingkat paparan yang relatif tinggi (49,51 persen cukup sering), sementara kelompok usia 20–25 tahun memiliki proporsi “sangat sering” tertinggi (13,33 persen).
Dilihat dari tingkat pengeluaran bulanan, responden dengan pengeluaran 301–500 dolar AS mencatat proporsi “cukup sering” tertinggi (49,83 persen). Sementara itu, kelompok dengan pengeluaran di atas 750 dolar AS memiliki proporsi “sangat sering” yang relatif lebih tinggi (11,76 persen), meskipun jumlah responden pada kelompok ini lebih kecil. Secara umum, temuan ini menunjukkan bahwa paparan disinformasi masih cukup luas dan dirasakan oleh berbagai kelompok demografis.

Terkait pembentukan lembaga baru untuk mengawasi soal disinformasi ini, sebelumnya LBH Pers menyoroti rencana pembentukan lembaga pengawas baru yang dinilai berpotensi mengulang praktik kontrol informasi seperti pada masa Orde Baru.
“Pembentukan lembaga-lembaga pengawasan serupa mengingatkan kembali Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru yang berperan sebagai alat utama kontrol media dan propaganda pemerintah dalam membatasi kebebasan pers dan menyensor informasi kritis terhadap rezim pada saat itu,” demikian pernyataan LBH Pers.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi memberi ruang bagi pemerintah untuk memproduksi atau menyebarkan disinformasi dengan legitimasi hukum, Wahyudi Djafar menilai peluang tersebut sebenarnya semakin kecil di tengah perkembangan teknologi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan generative artificial intelligence membuat arus informasi menjadi lebih terdeliberasi. Publik kini memiliki banyak sarana untuk memverifikasi informasi secara mandiri, misalnya melalui chatbot seperti ChatGPT,Meta AI,Gemini, maupun Microsoft Copilot. Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan berupa potensi “halusinasi” dalam sistem AI.
“Artinya, peluang bagi pemerintah untuk menyebarkan hoaks menjadi sangat sempit, karena informasi saat ini tidak bisa sepenuhnya dikontrol. Di sisi lain, memang tidak seharusnya pemerintah mengontrol informasi. Akses publik terhadap sumber informasi sudah sangat luas untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Terkait pendekatan kebijakan, Wahyudi menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai elemen untuk menangani disinformasi, meskipun masih bersifat terfragmentasi. Selama ini, pendekatan yang dominan justru cenderung berbasis penegakan hukum, alih-alih strategi yang komprehensif.
Ia mencontohkan praktik di Uni Eropa yang mengembangkan National Plan of Action to Combat Disinformation sebagai strategi terpadu. Menurutnya, pendekatan semacam ini lebih relevan dibandingkan membentuk undang-undang baru.
“Yang dibutuhkan adalah strategi yang holistik dan simultan sebagai rujukan dalam penanggulangan disinformasi, bukan justru melahirkan regulasi baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang baru berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi, overlapping kewenangan, serta membuka potensi pembatasan kebebasan sipil. Karena itu, jika pemerintah memiliki komitmen serius dalam menangani disinformasi, langkah yang lebih tepat adalah menyinergikan berbagai elemen yang sudah ada.
Sinergi tersebut mencakup aspek hukum, tanggung jawab platform digital, peran pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
“Akan lebih baik jika pemerintah merumuskan strategi nasional penanggulangan disinformasi, seperti yang dilakukan sejumlah negara, termasuk Uni Eropa,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili pemerintah, Yusril menyebut bahwa hingga April 2026 pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap awal. Sejak wacana ini digulirkan pada Januari, pemerintah masih dalam proses penyusunan, menghimpun gagasan, serta melakukan diskusi lintas kementerian.
Berdasarkan penelusuran Tirto per 21 April 2026, RUU tersebut memang belum memasuki tahap pembahasan di DPR. Anggota Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut prosesnya masih sebatas rencana. Ia menyampaikan bahwa pembahasan belum dimulai, meski dokumen terkait, termasuk naskah akademik, sebenarnya telah tersedia dan proses administrasinya di Sekretariat Jenderal DPR baru saja rampung.
Terbit di Tirto


