Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Gerakan Rakyat Jadi Parpol, Mampukah Topang Jalan Politik Anies?

January 21, 2026 admin
Gerakan Rakyat Jadi Parpol, Mampukah Topang Jalan Politik Anies?
Anies Baswedan berpidato dalam acara Halal bi Halal PKS di Gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024). tirto.id/Irfan Amin

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini dideklarasikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Minggu (18/1/2026), dengan misi utama mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Saat partai ini masih berstatus Ormas, Anies mengantongi kartu tanda anggota (KTA). Sebagai pemilik nomor KTA 001, Anies menjadi anggota Kehormatan Gerakan Rakyat.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menegaskan perubahan status dari ormas menjadi partai politik merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia yang lebih adil dan makmur.

“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur, dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaAllah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin Hamid dalam siaran pers melalui kanal YouTube Gerakan Rakyat, Minggu (18/1/2026).

Sahrin menjelaskan perjalanan Gerakan Rakyat yang telah dimulai sejak 2023 kini memasuki babak baru. Nama resmi yang disepakati untuk wadah perjuangan politik ini adalah Partai Gerakan Rakyat.

“Di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik, dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” tegasnya.

Anies Baswedan secara resmi meluncurkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Anies Baswedan secara resmi meluncurkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus membuka pendaftaran nasional bagi organisasi Gerakan Rakyat. (FOTO/gerakanrakyat.org/Dok. Humas DPP Gerakan Rakyat)

Meski demikian, Sahrin menyadari jalan menuju legalitas partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. Ia mengakui tantangan besar yang harus dihadapi oleh seluruh kader dalam memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi yang ketat.

“Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan. Kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini, dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali pendirian partai politik di Indonesia penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” tambah Sahrin.

Partai Gerakan Rakyat Potensial Lolos Ambang Batas Parlemen

Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat sebagai partai politik menandai babak baru dalam lanskap oposisi pasca-Pemilu 2024. Di tengah kecenderungan partai-partai politik merapat ke pemerintahan, kehadiran partai baru yang sejak awal dikaitkan dengan figur Anies Baswedan memantik spekulasi. Apakah ini sekadar ekspresi politik simbolik, atau cikal bakal kekuatan elektoral baru?

Menurut Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, faktor figur menjadi modal awal yang tak bisa diabaikan. Ia menilai, secara elektoral, Partai Gerakan Rakyat memiliki peluang untuk melampaui ambang batas parlemen.

“Secara elektoral, partai gerakan rakyat potensial lolos parliamentary threshold (PT) karena memiliki sosok kuat atas nama Anies Baswedan. Prasyarat ini penting agar proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bisa dipenuhi,” kata Agung saat dihubungi Tirto, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, ukuran “sosok kuat” yang dimaksud Agung merujuk langsung pada capaian elektoral Anies pada pemilihan presiden sebelumnya. Mengingat, katanya, Anies berhasil memperoleh 24 persen, atau sekitar 40 juta suara.

“Karena konversinya saat pilpres, Anies berhasil peroleh 24 persen suara atau sekitar 40 jutaan. Realitas ini lebih dari cukup bila parliamentary threshold (PT) menggunakan pemilu sebelumnya hanya 4 persen. Padahal, PT sendiri sudah diturunkan oleh MK lewat keputusannya,” ujar Agung.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen tak akan meniadakan threshold tersebut.

Hal ini dinyatakan Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih usai putusan MK itu menuai kontroversi di sosial media. “Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” katanya kepada awak media, Jumat (1/3/2024).

Enny mengatakan, dalam putusan 116 tersebut, MK menyerahkan proses perumusan parliamentary threshold kepada pembentuk undang-undang (UU), yakni pihak legislatif.

Figur Nasional dan Realitas Dapil

Meski demikian, Agung tidak menutup mata terhadap fakta bahwa suara Pilpres tidak selalu linier dengan suara Pemilihan Legislatif. Namun, ia melihat ketokohan Anies tetap dapat berfungsi sebagai magnet politik di tingkat daerah.

“Walaupun tak linier, tapi ketokohan Anies bisa menggerakkan ‘sosok-sosok oposisi’ di 84 Dapil untuk terlibat karena prospek elektoral tersebut. Apalagi selisih PT yang diturunkan dengan raihan suara pilpres kemarin jauh. Artinya potensi Partai Gerakan Rakyat untuk lolos PT besar,” jelasnya.

Menurut Agung, tantangan sesungguhnya terletak pada strategi penempatan calon legislatif. Partai baru tidak hanya membutuhkan figur nasional, tetapi juga wajah-wajah kompetitif di daerah.

“Tinggal bagaimana strategi Partai Gerakan Rakyat menyusun caleg-caleg berkualitas di nomor urut 1-3 agar kompetitif saat berkompetisi dengan partai-partai lain. Selebihnya Partai Gerakan Rakyat dan Anies mesti memastikan partai ini memiliki Ideologi, program, dan posisi politik yang jelas serta alur logistik yang kuat,” kata Agung.

Ia menambahkan, diferensiasi politik menjadi prasyarat agar partai tidak sekadar menjadi kendaraan personal. “Setidaknya publik dan calon pemilih memahami perbedaannya dengan partai-partai lainnya.”

Celah Oposisi di Tengah Politik Akomodatif

Agung juga membaca konteks politik nasional sebagai peluang tersendiri bagi Partai Gerakan Rakyat. Dengan mayoritas partai bergabung dalam pemerintahan, ruang oposisi dinilai makin menyempit.

“Soal ini proses karena musim pileg masih 4 tahun lagi. Tapi potensi elektoralnya jelas, karena di masa sekarang seluruh partai merapat ke pemerintahan. Publik butuh alternatif sikap politik selain PDIP untuk merespons dinamika politik kebangsaan. Celah politik inilah yang bisa membuat Partai Gerakan Rakyat minimal bisa lolos PT, selain soal platform, ketokohan, dan logistik,” ujar Agung.

Agung menekankan bahwa ketergantungan pada figur semata tidak cukup untuk menopang keberlanjutan partai. Menurut Agung, pengalaman menunjukkan banyak partai baru gagal karena tidak mampu memenuhi seluruh prasyarat elektoral.

“Seringkali partai-partai baru lahir hanya memiliki salah satu atau salah duanya saja. Misal punya platform dan tokoh. Padahal, dalam konteks politik kita yang dapilnya banyak butuh juga logistik, atau hanya punya platform dan logistik saja, tapi tokoh sentral belum ada, ini juga susah lolos PT,” jelas Agung.

Dengan demikian, dia merangkum tiga faktor kunci keberhasilan partai baru, yakni platform, tokoh, dan logistik. Adapun soal faktor penentu, Agung membedakan antara fase awal dan fase krusial menjelang Pemilu.

“Untuk di fase awal atau jangka pendek, faktor figur menentukan. Namun untuk jangka menengah atau jelang pileg, kualitas caleg di tiap dapil menjadi faktor utama yang menentukan napas partai lolos PT atau tidak. Artinya figur Anies di nasional di satu hal, tapi figur-figur sekelas Anies di dapil itu hal lainnya yang penting untuk dimiliki Partai Gerakan Rakyat bila ingin lolos PT,” jelas Agung.

Deklarasi Politik dan Tembok Hukum Pemilu

Sementara itu, Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengingatkan bahwa deklarasi politik tidak serta-merta menjadikan sebuah organisasi sah sebagai partai politik peserta pemilu.

“Deklarasi tidak otomatis menjadikan sebuah ormas sebagai partai politik, apalagi sebagai partai peserta pemilu. Dalam sistem hukum kita, pembentukan partai politik harus melalui tahapan hukum yang jelas dan berlapis,” ujar Titi.

Ia menjelaskan, tahap awal yang wajib ditempuh adalah memperoleh status badan hukum partai politik. Pertama, jelas Titi, organisasi tersebut harus berubah status menjadi partai politik berbadan hukum, yakni dengan memenuhi syarat pendirian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Termasuk harus ada akta pendirian, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepengurusan di pusat serta 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Kemudian ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa pengesahan ini, partai tersebut belum diakui secara hukum,” jelasnya.

Namun, menurut Titi, usai sebuah organisasi mendeklarasikan diri dan bahkan memperoleh status badan hukum sebagai partai politik, tantangan terberat justru baru dimulai. Titi menerangkan bahwa ujian yang paling menentukan bukan pada tahap deklarasi atau legalitas awal, melainkan saat partai tersebut harus membuktikan diri layak ikut Pemilu.

Pada fase ini, katanya, negara menuntut bukti konkret bahwa partai benar-benar ada, bekerja, dan memiliki basis organisasi yang nyata, bukan sekadar nama atau simbol politik.

Bahkan, terang Titi, sebuah partai wajib memenuhi syarat yang jauh lebih berat, seperti memiliki kepengurusan berjenjang di seluruh provinsi dan mayoritas kabupaten/kota hingga kecamatan, keanggotaan 1.000 atau 1/1000 penduduk di kabupaten/kota yang diverifikasi secara faktual. Tak hanya itu, partai juga harus memiliki kantor tetap.

“Serta organisasi yang benar-benar berjalan. Banyak partai gagal bukan karena tidak bisa berdiri, tetapi karena tidak mampu memenuhi verifikasi kepesertaan pemilu,” terang Titi.

Figur Kuat Tak Menyelesaikan Segalanya

Dalam konteks rencana pengusungan Anies Baswedan sebagai calon presiden, Titi menegaskan bahwa status partai peserta pemilu menjadi syarat mutlak.

“Oleh karena itu Gerakan Rakyat harus memastikan mereka mampu lolos untuk bisa memperoleh badan hukum dan lolos sebagai peserta pemilu 2029 untuk bisa meloloskan agendanya mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden mereka,” tegas Titi.

Titi Anggraini
Titi Anggraini. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Dengan demikian, fokus utama Gerakan Rakyat seharusnya diarahkan pada upaya membangun organisasi partai yang memenuhi seluruh ketentuan hukum dan kepemiluan. Hanya dengan status tersebut, partai baru bisa memiliki pintu masuk resmi untuk ikut dalam kontestasi politik nasional, termasuk mengusung calon presiden.

Titi menilai deklarasi dukungan kepada Anies Baswedan pada tahap sekarang lebih tepat dibaca sebagai langkah simbolik dan strategi komunikasi politik. Pernyataan tersebut berfungsi untuk menunjukkan arah politik, menarik perhatian publik, dan membangun positioning sebagai kekuatan oposisi atau alternatif.

Namun, deklarasi ini belum memiliki konsekuensi hukum apa pun dalam proses pencalonan presiden. Artinya, dukungan itu belum menjamin Anies benar-benar bisa diusung, selama Gerakan Rakyat belum memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.

“Deklarasi dukungan pada tahap ini lebih bersifat sinyal politik dan strategi positioning, belum jaminan sepenuhnya bisa berhasil dalam pencalonan presiden,” kata Titi.

Menurut Titi, kegagalan partai baru kerap terjadi pada aspek paling dasar. Ia mengakui figur capres dapat membantu secara elektoral, tetapi tidak menggantikan kerja organisasi.

“Baik kepengurusan ataupun keanggotaan sama beratnya sehingga dua hal itu yang banyak membuat parpol gagal lolos verifikasi sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Dengan demikian, Titi memandang masa depan Partai Gerakan Rakyat tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat figur yang diusung, melainkan sejauh mana partai tersebut mampu membangun struktur, kader, dan mesin politik yang benar-benar bekerja. Dalam politik elektoral Indonesia, figur bisa membuka pintu, tetapi organisasi yang akan menentukan apakah partai itu bertahan atau tersingkir.

“Dalam desain pemilu serentak, sosok figur capres akan membentuk mengerek suara partai. Namun, itu saja tidak cukup. Kerja-kerja pemenangan oleh caleg tetap harus dilakukan untuk menghubungkan pemilih dengan partai politik yang diwakilinya dan mencalonkan kandidat presiden usungannya,” imbuh Titi.

Anies Baswedan ketika berorasi di Lapangan Jayaraga Garut
Anies Baswedan ketika berorasi di Lapangan Jayaraga Garut, Kamis (8/2/2024). tirto.id/Fajar Nur

Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (456)
  • Media (460)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kritik Agung Baskoro soal Reshuffle Kabinet Prabowo: Fokus Kerja atau Siap Diganti!
    Kritik Agung Baskoro soal Reshuffle Kabinet Prabowo: Fokus Kerja atau Siap Diganti!
  • Bahas RUU Pemilu, Parpol Koalisi Belum Kompak
    Bahas RUU Pemilu, Parpol Koalisi Belum Kompak
  • Prabowo woos labors with populist policies, cabinet pick
    Prabowo woos labors with populist policies, cabinet pick

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pro-Kontra KPK dan Parpol soal Pembatasan Jabatan Ketum Partai
Kutipan, Media

Pro-Kontra KPK dan Parpol soal Pembatasan Jabatan Ketum Partai

April 27, 2026 admin

Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) maksimal dua periode dikritik. Sebelumnya, KPK mewacanakan pembatasan masa jabatan ketum parpol setelah melakukan kajian tata kelola parpol lewat Direktorat Monitoring. Temuan tersebut juga disebut berasal dari masukan partai politik (parpol). “Karena, tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses […]

Diskursus RUU Disinformasi dan Ragam Sentimen Publik
Kutipan, Media

Diskursus RUU Disinformasi dan Ragam Sentimen Publik

April 25, 2026 admin

Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing memicu beragam respons publik. Diskursus berkembang seputar upaya pemerintah menjadikan RUU ini sebagai benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Respons publik tampak terbelah ke dalam tiga kelompok: yang mendukung, menolak, dan bersikap netral. Analisis Drone Emprit menunjukkan […]

Polemik Naming Rights Halte untuk Parpol- Harus Diatur Hati-Hati
Kutipan, Media

Polemik Naming Rights Halte untuk Parpol: Harus Diatur Hati-Hati

April 17, 2026 admin

Pemberian hak penamaan atau naming rights di halte Transjakarta atau stasiun MRT Jakarta disorot. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat membuka opsi partai politik bisa membeli naming rights di stasiun maupun halte bus. Wacana naming rights untuk partai politik disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama jemaah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Skema tersebut diharapkan Pramono bisa menambah Pendapatan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis