Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Parpol Diusulkan Punya Badan Usaha, Patutkah?

May 23, 2025 admin
Parpol Diusulkan Punya Badan Usaha, Patutkah?
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan dana partai politik secara simbolis kepada Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

Setelah ide perlunya parpol mendapat dana besar dari APBN, kini muncul wacana parpol boleh mendirikan badan usaha agar bisa memenuhi seluruh kegiatan politiknya. Usul ini menuai respons beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan, patutkah parpol berbisnis?

Usulan ini dilontarkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat menyerahkan dana bantuan partai politik (banpol) ke DPP Partai Gerindra, di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan, jika dimungkinkan dilakukan kembali pengaturan tentang partai,” kata Bahtiar membuka wacana.

Dia menyoroti sumber pendanaan parpol yang masih terbatas dan belum ideal. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, belum memberi ruang bagi parpol untuk memiliki aset atau unit usaha. “Jadi, pasti partai politik di Indonesia mengalami kesulitan dalam pencatatan aset,” ujarnya.

UU Parpol sendiri sudah dua kali direvisi, yakni pada 2008 dan 2011. Namun, belum ada aturan spesifik yang memungkinkan parpol memiliki sumber dana mandiri dan legal selain dari iuran dan APBN. Menurut Bahtiar, hal inilah yang perlu dibenahi dengan mendorong parpol bisa mendirikan badan usaha.

Dia pun menyebut praktik serupa sudah berjalan di negara demokrasi mapan seperti Jerman. Bahkan, organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pun kini bisa punya badan usaha, termasuk yang mengelola tambang.

“Nah, ormas sekarang boleh kok mendirikan badan usaha. Kenapa partai politik tidak boleh punya? Toh, manajemennya beda, yang penting akuntabilitasnya,” cetus Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, usulan ini bukan semata demi kepentingan parpol, tapi untuk memperkuat demokrasi. “Sebagai bangsa, kita ingin demokrasi yang kuat dan maju. Parpol itu pilar utama demokrasi. Maka harus kuat dan maju,” tegasnya.

Dia pun berharap Gerindra bisa mengawal wacana ini di DPR lewat revisi UU Parpol agar setiap partai bisa tumbuh sehat dan berkembang. “Mohon izin, Pak Sekjen (Ahmad Muzani), untuk mendialogkan pengaturan partai politik yang selama ini serba tidak boleh,” tandasnya.

Gayung bersambut, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang mewakili partai menerima Banpol, mendukung penuh usulan tersebut. Katanya, parpol memang butuh sumber keuangan yang sah, jelas, dan berkelanjutan.

“Itu sebabnya, partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai,” kata Muzani.

Dia menegaskan, badan usaha akan membantu parpol fokus pada kerja-kerja politik tanpa harus repot cari dana. “Sehingga partai bisa sungguh-sungguh membawa aspirasi publik dan tak lagi pusing soal ekonomi,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

Muzani mendukung penuh usulan ini dan siap menggulirkan pembahasan di internal koalisi. “Kami menyambut gembira pandangan Pemerintah. Tentu saja kami akan menggodok melalui Partai Gerindra, mudah-mudahan mendapat sambutan dari partai koalisi,” ucapnya.

Sinyal dukungan juga datang dari Partai Golkar. Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut ide tersebut menarik dan layak dikaji lebih lanjut.

“Tentu ini butuh pendalaman yang serius. Ini ide yang baik dan sudah ada contoh baik di negara lain,” kata Dave kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).

Namun, dia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar pembentukan badan usaha tidak disalahgunakan. “Pelaksanaannya harus diawasi dengan baik, sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi bangsa,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Dukungan terhadap usulan Kemendagri juga disampaikan Partai Demokrat. Deputi Bidang VII DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gagasan yang disampaikan Kemendagri bisa menjadi bahan diskursus sebagai salah satu opsi atau pilihan cara yang legal, profesional dan kredibel.

Menurutnya, memang banyak negara tidak membolehkan partai politik memiliki atau mengelola badan usaha untuk menghindari konflik kepentingan atau untuk kepentingan pribadi. Namun, ada juga beberapa negara yang membolehkan.

Kendati demikian, Kamhar menekankan usulan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif, matang dan mendalam. Utamanya terkait mekanisme dan relasi antara kekuasaan dan bisnis yang diperoleh dan dijalankan.

“Serta mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur untuk menghindari penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak sah atau ilegal,” ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).

Lalu apa kata pengamat? Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan tersebut sebaiknya ditinjau ulang. Menurutnya, kondisi politik dan hukum di Indonesia belum siap menerima parpol sebagai entitas bisnis.

“Daripada berbadan usaha, lebih baik pembiayaan parpol ditanggung penuh oleh APBN. Sehingga publik bisa maksimal mengawasi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).

Agung mengakui, niat memperkuat kemandirian parpol memang baik. Tapi dalam konteks Indonesia, usulan ini justru berisiko membuka ruang baru korupsi politik.

Sumber: Rakyat Merdeka

  • Rakyat Merdeka
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (512)
  • Media (516)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Rumor of National Police chief dismissal resurfaces amid AGO-Police tension
    Rumor of National Police chief dismissal resurfaces amid AGO-Police tension
  • 5 Sinyal Politik di Balik Safari Jokowi- Ada Kekuatan Besar Bakal Kena Imbas?
    5 Sinyal Politik di Balik Safari Jokowi: Ada Kekuatan Besar Bakal Kena Imbas?
  • “Jokowi Masih Punya Magnet”, Seberapa Kuat PSI Bersaing dengan Partai Besar?
    “Jokowi Masih Punya Magnet”, Seberapa Kuat PSI Bersaing dengan Partai Besar?

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Akhir Bulan Ini Ke NTT, Safari Jokowi Berlanjut
Kutipan, Media

Akhir Bulan Ini Ke NTT, Safari Jokowi Berlanjut

July 29, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan safari politiknya ke daerah. Setelah menyambangi Lampung, Jokowi dijadwalkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir bulan ini. Agendanya, Jokowi bakal bertemu tokoh daerah, relawan, sekaligus menghadiri agenda Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  Kabar tersebut disampaikan Ketua DPP PSI Bestari Barus. Menurutnya, NTT menjadi tujuan berikutnya dalam rangkaian safari kebangsaan Jokowi. “Kami akan […]

Candaan Presiden- Kalau 3 Kancil Bersatu, Repot
Kutipan, Media

Candaan Presiden: Kalau 3 Kancil Bersatu, Repot

July 27, 2026 admin

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan yang mengundang gelak tawa saat menghadiri puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam. Prabowo menyebut tiga kancil kepada Ketua Harian Partai Gerindra/Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum Golkar/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Ketua Umum PKB/Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). “Kalau tiga […]

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Kutipan, Media

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

July 1, 2026 admin

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali kandas. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis