Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Tugas Khusus Urus Papua, Kesempatan Gibran Buktikan Kemampuan

July 9, 2025 admin
Tugas Khusus Urus Papua, Kesempatan Gibran Buktikan Kemampuan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengurus persoalan di Papua. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Presiden RI Prabowo Subianto disebut bakal memberikan tugas khusus ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani masalah di Papua.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Gibran tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua, melainkan juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua. Kata dia, perihal tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Kendati demikian, Yusril menegaskan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tidak akan berkantor di Papua. Yusril menyatakan yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Prabowo.

Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menduga Keppres penunjukan Gibran sebagai kepala eksekutif badan tersebut dan telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua.

Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Badan tersebut akan bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres, dalam badan tersebut hanya mengoordinir tugas-tugas BKP3.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).

Sebatas Tradisi, Senasib Ma’ruf Amin

Peneliti senior Pusat Riset Kewilayahan BRIN, Cahyo Pamungkas menyebut keputusan Prabowo menugaskan Gibran untuk mengatasi masalah Papua ini hanya sebuah tradisi semata.

Kata Cahyo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menugaskan Wapres Boediono untuk menangani masalah Papua.

Kala itu, SBY membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) lewat Peraturan Presiden Nomor 66/2011. Boediono ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah UP4B.

Kemudian, di masa Jokowi, wapres Ma’ruf Amin juga diberikan tugas untuk menangani masalah di Papua.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ma’ruf dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Selain itu, Ma’ruf juga didapuk menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang berfokus pada upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

“Pak Prabowo mengulangi apa yang dilakukan oleh pak SBY dan pak Jokowi yaitu menugaskan wapres untuk menyelesaikan masalah Papua. Jadi saya melihat ini hanya masalah tradisi, kebiasaan administrasi dari dulu, dari zaman pak SBY wapres diminta untuk menyelesaikan persoalan Papua,” kata Cahyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).

Tugas Wapres di Papua Tak Efektif

Cahyo menyebut penugasan kepada wapres untuk menangani masalah Papua yang dilakukan SBY maupun Jokowi pun tak berjalan efektif.

Terlebih, masalah di Papua terbilang kompleks, mulai dari masalah ekonomi, politik, pelanggaran HAM, konflik bersenjata hingga trauma psikologis.

“Perkiraan saya, saya kira pak Prabowo akan mengulangi apa yang dilakukan oleh pak SBY dan pak Jokowi untuk menyelesaikan persoalan Papua secara administrasi, tetapi tidak secara substantif,” ucap Cahyo.

Cahyo juga meyakini Gibran hanya akan melanjutkan program-program yang sebelumnya telah dilakukan. Bahkan, Cahyo pun menduga Gibran tidak memiliki terobosan untuk menyelesaikan masalah di bumi cenderawasih tersebut.

“Bukan tidak yakin ya, tapi saya tidak melihat ke arah sana, jadi apa yang dilakukan itu hanya pengulangan-pengulangan, modifikasi-modifikasi, tidak ada terobosan baru,” tutur dia.

“Kalau saya tidak bisa berharap banyak dan kalau kita melihat track record dari wapres kita yang baru ini, mungkin dia hanya akan melanjutkan apa yang telah dilakukan pada masa pak Ma’ruf Amin,” imbuhnya.

Kental Unsur Politis

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ada nuansa politis di balik penugasan Gibran untuk menangani masalah Papua. Sebab, penugasan yang diberikan Prabowo ini muncul di tengah isu pemakzulan terhadap Gibran.

“Penugasan ini berdampingan dengan isu pemakzulan, sehingga memungkinkan ada nuansa politis, di mana Gibran memerlukan legitimasi kapasitasnya sebagai elite,” kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Dedi, penanganan masalah di Papua sudah dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait.

Soal pelanggaran HAM misalnya, sudah ada Kementerian HAM yang memiliki tugas menyelesaikan persoalan tersebut. Ataupun soal tata kelola pemerintahan yang merupakan tanggung jawab Kemendagri.

“Artinya penugasan Gibran potensial hanya sekedar administratif dan politis,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro melihat penugasan ini menunjukkan hubungan Prabowo dan Gibran masih terjalin dengan baik.

“Bahwa secara personal relasinya dengan presiden Prabowo baik-baik saja, kemudian secara institusional ini membuktikan bahwa presiden Prabowo ingin wakil presiden, mas Gibran turut serta dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya di Papua,” tutur dia kepada CNNIndonesia.com.

Ajang Pembuktian Gibran

Lebih lanjut, Agung menyebut penugasan ini juga menjadi ajang pembuktian kemampuan ataupun kapabilitas bagi Gibran sebagai wapres

“Otomatis (jadi ajang pembuktian), karena selama ini tugas Gibran ‘mengambang’ sehingga ujungnya tak konkret,” kata Agung.

Apalagi, kata Agung, Gibran juga mempunyai modal cukup kuat di tanah Papua. Modal ini tak lepas dari basis massa pendukung Jokowi di Papua.

“Dengan basis legacy pak Jokowi membangun Papua selama dua periode, mestinya Gibran dimudahkan. Ia tinggal melanjutkan legacy tersebut dan menguatkan itu dengan perdamaian, pemerataan pembangunan, kesejahteraan,” ujarnya.

Serupa, Dedi pun berpandangan penugasan Gibran ini juga bisa dilihat sebagai dukungan Prabowo yang kerap diterpa berbagai isu, termasuk pemakzulan.

“Bukan tidak mungkin ini menandai dukungan Prabowo pada Gibran secara tidak langsung. Bergantung Gibran apakah bisa memanfaatkan panggung ini atau tidak,” tutur Dedi.


Terbit di CNN Indonesia

  • CNNIndonesia
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Kutipan, Media

Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

September 17, 2026 admin

Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. Perubahan ambang batas parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam […]

Meramal Poros Potensial Pilpres 2029: Hambalang, Solo dan Teuku Umar
Kutipan, Media

Meramal Poros Potensial Pilpres 2029: Hambalang, Solo dan Teuku Umar

September 9, 2026 admin

Pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada peringatan HUT ke-25 partainya memantik spekulasi publik sebagai pemanasan mesin politik menuju Pemilu 2029. Dalam pidatonya, AHY menginstruksikan seluruh kader Demokrat untuk peka terhadap kenyataan di lapangan dan menyinggung pentingnya netralitas aparatur negara. “Kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Kekuasaan adalah amanah rakyat yang memiliki […]

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
Kutipan, Media

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung

July 8, 2026 admin

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal prosesi injak kepala kerbau saat menerima gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’ di Lampung beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan prosesi menginjak kepala kerbau itu merupakan tradisi masyarakat Lampung yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun. Ia menegaskan tidak ada muatan politik dalam upacara adat tersebut. “Itu bentuk penghormatan dari Istana […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis