Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar

September 19, 2026 admin
Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.

Tahun 2026 menjadi kali ketiga politikus Partai Golkar bernama Fahd El Fouz A. Rafiq atau Fahd A Rafiq tersandung kasus korupsi. Putra dari pedangdut A. Rafiq ini belum lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Selain Fahd, tujuh orang lainnya juga resmi menyandang status tersangka KPK dan mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Selasa (15/9/2026). Dalam kasus ini, Fahd dilabeli KPK sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaannya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd

Perkara korupsi pertama yang menjerat Fahd A Rafiq berkaitan dengan kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2011. Dalam perkara itu, Fahd terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, yang saat itu merupakan anggota DPR RI.

Perkara tersebut kemudian berujung pada penangkapan Fahd pada 2012. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pada Desember 2012.

Setelah menjalani hukuman dalam kasus suap DPID, Fahd kembali berurusan dengan hukum. Pada 2017, ia divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd. Ia pun terbukti menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Al-Qur’an sebesar Rp3,411 miliar.

Pada September 2026, Fahd A Rafiq kembali terseret perkara korupsi. Penyidik menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak terkait pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir dan tengah ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Fahd Menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar

Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz merupakan politikus senior Partai Golkar di bidang organisasi kepemudaan. Kiprahnya di lingkungan organisasi kepemudaan mulai dikenal luas ketika ia terpilih sebagai Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.

Sebelum menempati posisi di struktur Golkar, Fahd aktif di organisasi sayap partai bidang kepemudaan. Ia pernah terlibat dalam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), yang menjadi bagian dari perjalanan politiknya.

Aktivitas Fahd di organisasi kepemudaan juga berlanjut hingga kini. Ia tercatat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Posisi tersebut dijalankannya bersamaan dengan perannya di struktur Partai Golkar.

Dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd dipercaya sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Posisi tersebut didudukinya setelah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.

Kasus Fahd pun menjadi perhatian internal Partai Golkar. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyayangkan penangkapan Fahd karena Partai Golkar selama ini telah mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.

Kata dia, perkara yang kembali menjerat Fahd akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi dalam pembinaan kader.

“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli dalam keterangan sebagaimana dikutip Antara, Rabu.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Di sisi lain, Doli menjelaskan bahwa Golkar selama ini tetap memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi di partai. Kebijakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kader yang telah menjalani hukuman telah menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri.

Namun, kasus Fahd membuat kebijakan tersebut kembali dievaluasi. Doli menilai kesempatan yang diberikan kepada Fahd ternyata tidak diikuti perubahan perilaku. Pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu juga mengakui Fahd memiliki kontribusi terhadap perkembangan Golkar, tetapi tindakan Fahd sebagai pribadi dinilai tidak mencerminkan komitmen partai dalam menjaga nama baik organisasi.

“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ujar dia.

Kasus Fahd Bukti Adanya Celah dalam Kaderisasi Partai?

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai penetapan kembali Fahd A Rafiq sebagai tersangka korupsi menunjukkan keberadaan celah dalam proses seleksi kepengurusan DPP Partai Golkar.

Rekam jejak Fahd yang sebelumnya telah dua kali tersandung perkara korupsi semestinya menjadi pertimbangan sebelum kembali ditempatkan dalam struktur strategis partai.

Menurut Agung, posisi yang diduduki Fahd di Golkar saat ini merupakan bagian dari struktur pimpinan yang semestinya mengacu pada prinsip PDLT, yakni prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Aspek “tak tercela” dalam prinsip tersebut luput diperiksa dalam proses seleksi kepengurusan Golkar.

“Dan dalam konteks tak tercela ini memang Fahd luput untuk di telisik lebih lanjut oleh panitia ya, seleksi saat kepengurusan sebelum disahkan oleh ketum dan sekjen dan dibawa ke Kemenkum untuk disahkan,” ujar Agung dihubungi Tirto, Jumat.

Tindak pidana yang dilakukan kader memang merupakan tanggung jawab pribadi. Namun, kata Agung, partai tetap memiliki kepentingan untuk memastikan rekam jejak kader sebelum menempatkannya dalam struktur kepengurusan.

Kasus Fahd berpotensi menjadi noda bagi kepengurusan Golkar di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Sebab, persoalan yang melibatkan Fahd bukan terjadi untuk pertama kalinya, melainkan setelah sebelumnya ia dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi.

Fahd El Fouz
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011 Fahd El Fouz tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Agung menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kecolongan” dalam proses seleksi pengurus. Karena itu, dia mendorong Golkar memperketat sistem kaderisasi dan rekrutmen pengurus dengan lebih mengutamakan aspek integritas serta rekam jejak.

“Karena wajah Golkar selama ini tak terlalu positif ya di persepsi publik. Sehingga ke depan perlu diperbaiki secara total ya agar citranya membaik,” tuturnya.

Menurut dia, pembenahan tersebut juga penting untuk memperbaiki citra Golkar di mata publik. Agung bilang, perolehan suara dan kursi Golkar dalam Pemilu Legislatif juga ditentukan oleh pertarungan para calon legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

“Minimal, sebelum jadi pengurus, seleksinya ketat sih Mbak, sehingga PDLT sebagai Kode Etik bisa optimal dijalankan,” tuturnya.

Sementara itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai Partai Golkar layak dikritik karena tetap mempertahankan kader yang telah tersandung perkara korupsi.

Menurutnya, meski belum terdapat bukti bahwa keberadaan kader yang terjerat korupsi secara langsung memengaruhi pilihan pemilih, partai dengan reputasi yang lebih bersih dapat memiliki pembeda di tengah tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik yang dinilai semakin rendah.

“Jika parpol miliki reputasi yang bersih, ini akan menjadi pembeda dengan Parpol lain, di mana saat ini kepercayaan publik pada Parpol kian rendah,” katanya.

Dedi mengatakan persaingan antarpartai dalam memperebutkan pemilih semakin ketat, sementara generasi pemilih baru dinilai semakin memperhatikan isu korupsi.

Adapun jika sikap Partai Golkar saat ini menunjukkan partai belum responsif terhadap tuntutan publik soal politisi yang memiliki rekam jejak bersih, maka Golkar akan ditinggal pemilih.

“Golkar seharusnya mengevaluasi kondisinya, dua dekade stagnan dan tidak pernah berhasil ajukan kandidat untuk Pilpres, hal ini karena mereka gagal tingkatkan kembali perolehan suara, ditambah dengan isu korupsi Golkar bisa kehilangan kepercayaan lebih banyak,” tuturnya.

Tirto sudah berupaya meminta penjelasan terbaru soal kaderisasi di Partai Golkar kepada Waketum Partai Golkar Ahmad Doli dan Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Namun, hingga berita ini ditulis, Tirto belum mendapatkan respons.


Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (601)
  • Media (605)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Gibran in limbo as House mulls response
    Gibran in limbo as House mulls response
  • Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?
    Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?
  • Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?
    Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Investor ID Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?
Kutipan, Media

Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?

November 4, 2026 admin

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat bernama H.M. Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri. Setelah suara penggunaan hak angket sempat bergulir, sejumlah partai politik di DPR RI mulai melirik Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai alternatif untuk […]

Mengapa Kubu Gibran Ngotot Lanjutkan Gugatan Denny di PTUN?
Kutipan, Media

Mengapa Kubu Gibran Ngotot Lanjutkan Gugatan Denny di PTUN?

November 4, 2026 admin

Keputusan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mendapat penolakan dari pihak Gibran. Denny bersama tim kuasa hukum lainnya memilih mundur dari persidangan setelah menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak kunjung menghadirkan […]

E-Voting Bisa di Pilkades, Kapan Diterapkan dalam Pemilu?
Kutipan, Media

E-Voting Bisa di Pilkades, Kapan Diterapkan dalam Pemilu?

November 2, 2026 admin

Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik digital atau e-voting di total 92 desa. Pemilihan ini digelar dengan jumlah TPS sebanyak 423 dan jumlah pemilih mencapai 270.000 orang lebih. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan Pilkades elektronik digital ini merupakan upaya agar demokrasi berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat desa sudah terbiasa […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis