Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Siapa Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD? Ini Partai yang Mendukung

December 30, 2025 admin
Siapa Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD? Ini Partai yang Mendukung
Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD muncul di permukaan belakangan ini. Partai Golkar menjadi salah satu pihak yang kembali mengusulkan agar kepala daerah tidak dipilih langsung.

Usulan ini kemudian didukung sejumlah partai lain, termasuk Gerindra, meskipun tak sedikit pihak yang menyebutnya sebagai kemunduran demokrasi.

Usulan mengembalikan sistem pemilu tak langsung untuk kepala daerah itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Minggu (21/12/2025). Bahlil menyebut, usulan itu jadi salah satu hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Golkar Tahun 2025.

“Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui dewan perwakilan rakyat daerah sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik,” kata Bahlil dalam keterangan pers resminya.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menuturkan bahwa tingginya biaya politik dalam pilkada langsung jadi alasan utama di balik usulan tersebut.

Kepada Tirto, Doli mengungkapkan adanya biaya penyelenggaraan dan biaya politik “lainnya” yang terlalu tinggi.

Usulan untuk mengubah pilkada jadi pemilu tak langsung sebenarnya pernah terjadi 2014. Sempat disepakati DPR, namun usulan ini kemudian ditentang dan dibatalkan Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut SBY, pilkada tak langsung melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi karena tidak mencerminkan kedaulatan lewat demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat.

Serupa dengan yang terjadi pada 2014, sejumlah partai juga menyambut positif usulan Golkar. Tak hanya partai politik, Presiden RI kini, Prabowo Subianto, juga mendukungnya.

Jauh-jauh hari, dalam acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025, Prabowo mengungkapkan, bakal mempertimbangkan usulan agar kepala daerah dipilih DPRD.

Sebelum kembali diusulkan melalui hasil Rapimnas I 2025, Golkar lewat Bahlil menyodorkan wacana yang sama kepada Prabowo dalam HUT ke-61 partai berlambang beringin itu.

Sikap Partai soal Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Gerindra menjadi salah satu partai yang mendukung usulan Golkar terkait pilkada tak langsung. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono.

Dalam keterangannya pada Minggu (28/12), Sugiono menyatakan bahwa partai bikinan Prabowo Subianto itu ada di posisi mendukung usulan Golkar.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” katanya, dikutip dari laman resmi partai.

Senada dengan Golkar, Gerindra juga menyebut alasan efisiensi anggaran pilkada sebagai dasar dukungan. Menurut Sugiono, ongkos penyelenggaraan pilkada seharusnya bisa dialihkan ke hal-hal lain.

Selain itu, ongkos politik untuk setiap calon kepala daerah juga jadi sorotan Gerindra. Menurut Sugiono, perlu ada evaluasi terkait hal ini dan pilkada tak langsung bisa jadi alternatifnya.

“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi,” katanya.

PAN juga mendukung dengan usulan Golkar terkait pilkada tak langsung. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut, pilkada tak langsung tidak melanggar prinsip pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus “dipilih secara demokratis”.

“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” kata Viva.

Dengan demikian, menurut Viva, pilkada tak langsung tetap konstitusional dan sah diselenggarakan di Indonesia.

PKB yang diketuai Muhaimin Iskandar juga sudah sepakat dengan ide pilkada tak langsung, bahkan sebelum diusulkan Golkar.

Dalam keterangannya pada Jumat (19/12) lalu, Muhaimin bahkan mengusulkan agar gubernur dipilih langsung oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPR.

Meskipun tak sedikit yang mendukung usulan Golkar, namun ada pula partai yang menolaknya. Salah satunya adalah PDI Perjuangan.

Menurut Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjadikan pilkada jadi tidak langsung belum tentu menjawab akar masalah.

“Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat,” tutur Said pada Senin (22/12), dikutip dari Antara.

Menurutnya, keputusan untuk menjadikan pilkada jadi tak langsung dengan alasan memangkas ongkos politik adalah jumping conclusion alias kesimpulan yang tidak terstruktur alias terburu-buru.

“Langkah ni bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda,” katanya.

Said juga menuturkan bahwa ada banyak alternatif untuk memangkas ongkos politik yang besar dalam pilkada langsung, seperti mengefektifkan penegakan hukum atas politik uang.

Skema itu, jelas Said, bisa dilakukan dengan pembenahan sistem peradilan pidana terkait politik uang, penguatan Bawaslu, hingga pelibatan KPK atau penyidik independen untuk menangani politik uang.

Salah satu bentuk pembenahan sistem peradilan pidana itu, kata Said, bisa berbentuk pemberian sanksi untuk penerima politik uang, tidak hanya untuk pihak yang memberikan.

Di luar partai politik, sejumlah pihak juga mengkritik usulan Golkar karena jadi usulan yang dianggap tidak solutif.

Hal ini seperti disampaikan oleh Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, pilkada oleh DPRD tidak serta merta menutup celah praktik politik uang.

“Harus diingat bahwa salah satu aktor yang paling banyak melakukan korupsi politik berdasarkan data KPK adalah DPRD,” tutur Titi kepada Tirto pada Senin (22/12).

Jika besarnya anggaran jadi alasan utama, Titi menuturkan persoalan itu seharusnya diatasi dengan efisiensi di level pusat, bukan dengan memangkas hak politik rakyat banyak untuk terlibat dalam keputusan pemerintahan.

“Jangan sampai untuk urusan elite tidak dikenal efisiensi, namun untuk urusan memfasilitasi hak politik rakyat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan pemerintahan, efisiensi selalu jadi alasan,” katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, usulan Golkar terkait pilkada tak langsung adalah tindakan kontra-produktif.

Golkar sebagai salah satu partai yang sukses dalam Pemilu 2024, sebut Agung Baskoro, seharusnya lebih berfokus pada penanganan persoalan bangsa hari ini.

“Menurut saya janganlah, sudahi ide itu, jangan membuka kotak pandora yang seharusnya sudah tertutup rapat. Kita lebih baik fokus menyelesaikan hal-hal substantif,” katanya.


Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
Kutipan, Media

Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar

September 19, 2026 admin

Tahun 2026 menjadi kali ketiga politikus Partai Golkar bernama Fahd El Fouz A. Rafiq atau Fahd A Rafiq tersandung kasus korupsi. Putra dari pedangdut A. Rafiq ini belum lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, tujuh orang lainnya juga […]

Duduk Perkara Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Sowan ke Jokowi
Kutipan, Media

Duduk Perkara Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Sowan ke Jokowi

September 16, 2026 admin

Polemik pemecatan Achmad Hidayat dari PDIP ramai bergulir usai eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu blak-blakan soal kunjungannya ke kediaman Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Achmad menyebut pemecatan itu berkaitan dengan kunjungannya, sementara DPP PDIP membantah dan menyebut ada rentetan pelanggaran lain yang mendasari sanksi tersebut. Achmad Hidayat sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris DPC […]

Sisi Gelap Peran Staf Khusus Menteri di Balik Kasus Korupsi
Kutipan, Media

Sisi Gelap Peran Staf Khusus Menteri di Balik Kasus Korupsi

September 14, 2026 admin

Di balik dinding-dinding kokoh kementerian, sebuah ketakutan tak kasatmata sering kali mendikte jalannya birokrasi. Ini bukan tentang ancaman fisik, melainkan jalinan “represi simbolis” yang membuat para pejabat karier senior mendadak tunduk pasrah di hadapan titah para staf khusus menteri. Jabatan staf khusus menteri dipayungi Pasal 71 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis