Penyebab Konflik Internal Setiap Muktamar Nahdlatul Ulama

Peserta Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2026 terbelah menyikapi usulan perubahan aturan kategori larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU. Sebagian peserta menilai jabatan menteri seharusnya tidak termasuk larangan tersebut. Sebaliknya, peserta lain menghendaki agar posisi menteri tetap masuk jabatan politik yang dilarang dirangkap.
Sekretaris Steering Committee Musyawarah Nasional PBNU 2026 Mohammad Nuh mengatakan kedua pendapat mengenai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasinya itu diakomodasi oleh peserta musyawarah nasional. Selanjutnya, kedua pendapat tersebut akan diputuskan lewat Muktamar ke-35 yang akan digelar pada 1-5 Agustus 2026.
“Kami akomodasi dua-duanya untuk dipastikan di muktamar,” kata Nuh, Senin, 22 Juni 2026.
Nuh menjelaskan, peserta musyawarah nasional tidak mempersoalkan persepsi rangkap jabatan politik untuk posisi presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun peserta memiliki pandangan berbeda mengenai jabatan menteri.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di TEMPO


