Menakar Implikasi Putusan MK terhadap Jalan Politik Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi seakan terus membayangi jejak karier politik Gibran Rakabuming. Berkat putusan dari Mahkamah itu, ia pernah dibukakan pintu selebar-lebarnya agar bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Kini, palu Mahkamah yang sama berisiko menghambat lajunya menuju kontestasi politik 2029.
Wacana pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bergulir ketika ia masih menjabat Wali Kota Surakarta. Kala itu, usianya baru menginjak 36 tahun. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), ia tidak memenuhi syarat pencalonan karena seorang kandidat capres maupun cawapres diharuskan minimal berumur 40 tahun. Dasar aturan itu juga digunakannya untuk menampik kabar tentang pencalonannya.
Santernya isu pencalonan itu diiringi ”bola panas” yang digelindingkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan permohonan uji materi terkait UU Pemilu menyoal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun dengan memberi pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa dicalonkan meski belum menyentuh usia minimal.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di Harian Kompas


