Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Bagaimana Nasib Hubungan Prabowo dan Jokowi?

August 3, 2025 admin
Jokowi dan Prabowo
Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto menerapkan pendekatan berbeda dalam menyiapkan calon menteri di kabinetnya. via REUTERS/Pool

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberi abolisi bagi Tom Lembong maupun amnesti untuk Hasto Kristiyanto masih menjadi perbincangan hangat. 

Belakangan hal itu juga menyinggung bagaimana nasib hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah keputusan tersebut.  

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro mengatakan hubungan Prabowo dan Jokowi dipastikan tetap terjalin seperti biasa meski sekarang memasuki fase normalisasi.

“Relasi Presiden Prabowo dengan Pak Jokowi tetap terjalin walaupun saat ini memasuki fase normalisasi,” kata Agung Baskoro saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya Prabowo juga harus memikirkan kekuatan lainnya untuk mendukung jalannya proses pemerintahan. 

“Karena Presiden Prabowo mesti menyeimbangkan peran dan pengaruhnya ke semua poros-poros kekuasaan lain,” jelasnya.

Di sisi lain, katanya, hubungan Prabowo dan Jokowi yang demikian tentu akan membuat ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut beradaptasi dengan posisinya saat ini yang tak lagi menjabat sebagai kepala negara.

“Sehingga Pak Jokowi menjadi niscaya beradaptasi dengan posisinya yang tak lagi menjadi Presiden. Karena bandul politik kini diorkestrasi oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.

Jokowi sendiri merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Tom Lembong dan Hasto Bebas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Terbit di Tribunnews

  • TribunNews
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
Kutipan, Media

Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan

September 17, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mendesak agar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera muncul ke hadapan publik usai KPK OTT kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Adapun, OTT tersebut terkait kasus dugaan pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui sudah ada delapan orang yang […]

Pengamat Puji Gaya Komunikasi Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
Kutipan, Media

Pengamat Puji Gaya Komunikasi Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

September 14, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, memuji gaya komunikasi Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Agung menilai gaya komunikasi Suahasil mampu menjembatani berbagai persoalan ekonomi dan menciptakan keharmonisan di lingkup pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan. Penunjukan Suahasil sebagai Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai sebagai langkah yang tepat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan […]

Soal Buku Islam ala Prabowo, Pengamat Anggap Pendukung Presiden Sering 'Offside': Harus Hati-Hati
Kutipan, Media

Soal Buku Islam ala Prabowo, Pengamat Anggap Pendukung Presiden Sering ‘Offside’: Harus Hati-Hati

September 10, 2026 admin

Buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam memunculkan kontroversi. Buku itu diluncurkan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 26 Agustus 2025 atau bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Indonesia. Menurut keterangan resmi Baznas, buku diinisiasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis