Aroma Politik di Balik Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Butuh ‘Tangan Luar Biasa’

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo mengindikasikan adanya dinamika politik yang tak bisa dianggap remeh.
Menurutnya, keputusan luar biasa seperti itu hampir mustahil terjadi tanpa campur tangan pihak yang memiliki kekuatan besar.
Diketahui, Letjen Kunto merupakan anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno.
Try Sutrisno merupakan purnawirawan TNI yang akhir-akhir ini turut menyuarakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
Sejumlah pihak menduga keputusan mutasi terhadap Letjen Kunto yang akhirnya dibatalkan, sarat akan campur tangan politik.
“Memang kalau dirasa-rasa akhirnya sulit sekali ya kita melihat bahwa tidak ada kejadian khusus dalam revisi keputusan tentang anak Pak Try Sutrisno ini, rasa-rasanya kok ini kejadian yang luar biasa, membutuhkan juga tangan luar biasa untuk memutuskan hal luar biasa seperti ini,” kata Hendri Satrio dalam program Overview Tribunnews, Kamis (7/5/2025).
Hendri menekankan bahwa dalam politik, tidak semua kejadian bisa dijelaskan secara rasional.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan mengapa mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto, dibatalkan.
“Jadi kalau kemudian diibaratkan kan ya memang tidak mungkin ada sebuah keputusan kemudian diralat sendiri atau tujuh orang (perwira tinggi) kalau saya enggak salah yang diralat tidak jadi, kemudian kembali lagi ke posisi semula bila memang tidak ada kejadian yang khusus,” tegasnya.
Senada dengan Hendri, pengamat politik Agung Baskoro, juga menilai bahwa batalnya keputusan mutasi diduga ada campur tangan dari kekuatan besar.
Menurutnya hampir tidak pernah terjadi di tubuh TNI soal pembatalan mutasi prajurit TNI.
Agung Baskoro juga menilai Anak Try Sutrisno batal dicopot sebagai sebagai Pangkogabwilhan I diduga ada andil Presiden RI Prabowo Subianto.
“Otomatis ya (ada andil Prabowo). Karena Presiden Prabowo adalah Panglima Tertinggi,” kata Agung, Sabtu (3/5/2025).
Sementara, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pembatalan mutasi adalah hal yang biasa terjadi di lingkungan TNI.
Dudung juga menyampaikan bahwa pembatalan mutasi dalam waktu hanya selang sehari tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap Try Sutrisno bersama Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
“Ah menurut saya nggak ada kaitannya. Jadi memang biasa itu di lingkungan TNI, sering seperti itu. Jadi terkadang pada saat Wanjakti kemudian ada pertimbangan lain, jadi nggak ada pengaruhnya apa, nggak ada hubungannya antara Pak Try dengan anaknya itu nggak ada,” kata Dudung Abdurachman di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025),
Dudung menjelaskan, pembatalan mutasi di TNI merupakan hal yang lazim dan sudah terjadi sejak zaman dahulu.
Ia menerangkan, batalnya mutasi pati TNI juga sempat terjadi pada pergantian Panglima TNI dari Jenderal Gatot Nurmantyo ke Marsekal Hadi Tjahjanto.
Diketahui, kala itu Hadi Tjahjanto menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang dimaksudkan untuk merevisi surat sebelumnya dari Gatot Nurmantyo mengenai mutasi sejumlah pati TNI.
Dalam surat itu, Hadi membatalkan mutasi terhadap 16 perwira tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya sempat ditetapkan oleh Gatot.
Alhasil, 16 Pati TNI tersebut tidak diubah posisinya.
“Lazim. Dulu pernah juga zaman Pak Gatot dengan Pak Hadi itu biasa lah itu,” ujar mantan Pangdam Jaya itu.
“Bahkan kemarin ada salah tulis itu kan, Angkatan Laut kemudian pindah menjadi Pati Mabesad itu kan karena salah tulis aja,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh pati TNI batal dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, Letjen Kunto dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Namun, dengan terbitnya surat keputusan Panglima TNI yang baru, yakni Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Selain Letjen Kunto, enam pati TNI lainnya yang batal dimutasi, di antaranya Laksda TNI Hersan (batal menjadi Pangkogabwilhan I), Laksda TNI H. Krisno Utomo (batal menjadi Pangkoarmada III), Laksda TNI Rudhi Aviantara (batal menjadi Pangkolinlamil), Laksma TNI Phundi Rusbandi (batal menjadi Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Benny Febri (batal menjadi Waaskomlek KSAL), dan Laksma TNI Maulana (batal menjadi Kadiskomlekal).
Sumber: Tribunnews