Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar

September 19, 2026 admin
Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.

Tahun 2026 menjadi kali ketiga politikus Partai Golkar bernama Fahd El Fouz A. Rafiq atau Fahd A Rafiq tersandung kasus korupsi. Putra dari pedangdut A. Rafiq ini belum lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Selain Fahd, tujuh orang lainnya juga resmi menyandang status tersangka KPK dan mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Selasa (15/9/2026). Dalam kasus ini, Fahd dilabeli KPK sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaannya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd

Perkara korupsi pertama yang menjerat Fahd A Rafiq berkaitan dengan kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2011. Dalam perkara itu, Fahd terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, yang saat itu merupakan anggota DPR RI.

Perkara tersebut kemudian berujung pada penangkapan Fahd pada 2012. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pada Desember 2012.

Setelah menjalani hukuman dalam kasus suap DPID, Fahd kembali berurusan dengan hukum. Pada 2017, ia divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd. Ia pun terbukti menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan Al-Qur’an sebesar Rp3,411 miliar.

Pada September 2026, Fahd A Rafiq kembali terseret perkara korupsi. Penyidik menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak terkait pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir dan tengah ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Fahd Menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar

Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz merupakan politikus senior Partai Golkar di bidang organisasi kepemudaan. Kiprahnya di lingkungan organisasi kepemudaan mulai dikenal luas ketika ia terpilih sebagai Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.

Sebelum menempati posisi di struktur Golkar, Fahd aktif di organisasi sayap partai bidang kepemudaan. Ia pernah terlibat dalam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), yang menjadi bagian dari perjalanan politiknya.

Aktivitas Fahd di organisasi kepemudaan juga berlanjut hingga kini. Ia tercatat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Posisi tersebut dijalankannya bersamaan dengan perannya di struktur Partai Golkar.

Dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd dipercaya sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Posisi tersebut didudukinya setelah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.

Kasus Fahd pun menjadi perhatian internal Partai Golkar. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyayangkan penangkapan Fahd karena Partai Golkar selama ini telah mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.

Kata dia, perkara yang kembali menjerat Fahd akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi dalam pembinaan kader.

“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli dalam keterangan sebagaimana dikutip Antara, Rabu.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Di sisi lain, Doli menjelaskan bahwa Golkar selama ini tetap memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi di partai. Kebijakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kader yang telah menjalani hukuman telah menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri.

Namun, kasus Fahd membuat kebijakan tersebut kembali dievaluasi. Doli menilai kesempatan yang diberikan kepada Fahd ternyata tidak diikuti perubahan perilaku. Pria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu juga mengakui Fahd memiliki kontribusi terhadap perkembangan Golkar, tetapi tindakan Fahd sebagai pribadi dinilai tidak mencerminkan komitmen partai dalam menjaga nama baik organisasi.

“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ujar dia.

Kasus Fahd Bukti Adanya Celah dalam Kaderisasi Partai?

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai penetapan kembali Fahd A Rafiq sebagai tersangka korupsi menunjukkan keberadaan celah dalam proses seleksi kepengurusan DPP Partai Golkar.

Rekam jejak Fahd yang sebelumnya telah dua kali tersandung perkara korupsi semestinya menjadi pertimbangan sebelum kembali ditempatkan dalam struktur strategis partai.

Menurut Agung, posisi yang diduduki Fahd di Golkar saat ini merupakan bagian dari struktur pimpinan yang semestinya mengacu pada prinsip PDLT, yakni prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Aspek “tak tercela” dalam prinsip tersebut luput diperiksa dalam proses seleksi kepengurusan Golkar.

“Dan dalam konteks tak tercela ini memang Fahd luput untuk di telisik lebih lanjut oleh panitia ya, seleksi saat kepengurusan sebelum disahkan oleh ketum dan sekjen dan dibawa ke Kemenkum untuk disahkan,” ujar Agung dihubungi Tirto, Jumat.

Tindak pidana yang dilakukan kader memang merupakan tanggung jawab pribadi. Namun, kata Agung, partai tetap memiliki kepentingan untuk memastikan rekam jejak kader sebelum menempatkannya dalam struktur kepengurusan.

Kasus Fahd berpotensi menjadi noda bagi kepengurusan Golkar di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Sebab, persoalan yang melibatkan Fahd bukan terjadi untuk pertama kalinya, melainkan setelah sebelumnya ia dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi.

Fahd El Fouz
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011 Fahd El Fouz tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Agung menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kecolongan” dalam proses seleksi pengurus. Karena itu, dia mendorong Golkar memperketat sistem kaderisasi dan rekrutmen pengurus dengan lebih mengutamakan aspek integritas serta rekam jejak.

“Karena wajah Golkar selama ini tak terlalu positif ya di persepsi publik. Sehingga ke depan perlu diperbaiki secara total ya agar citranya membaik,” tuturnya.

Menurut dia, pembenahan tersebut juga penting untuk memperbaiki citra Golkar di mata publik. Agung bilang, perolehan suara dan kursi Golkar dalam Pemilu Legislatif juga ditentukan oleh pertarungan para calon legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

“Minimal, sebelum jadi pengurus, seleksinya ketat sih Mbak, sehingga PDLT sebagai Kode Etik bisa optimal dijalankan,” tuturnya.

Sementara itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai Partai Golkar layak dikritik karena tetap mempertahankan kader yang telah tersandung perkara korupsi.

Menurutnya, meski belum terdapat bukti bahwa keberadaan kader yang terjerat korupsi secara langsung memengaruhi pilihan pemilih, partai dengan reputasi yang lebih bersih dapat memiliki pembeda di tengah tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik yang dinilai semakin rendah.

“Jika parpol miliki reputasi yang bersih, ini akan menjadi pembeda dengan Parpol lain, di mana saat ini kepercayaan publik pada Parpol kian rendah,” katanya.

Dedi mengatakan persaingan antarpartai dalam memperebutkan pemilih semakin ketat, sementara generasi pemilih baru dinilai semakin memperhatikan isu korupsi.

Adapun jika sikap Partai Golkar saat ini menunjukkan partai belum responsif terhadap tuntutan publik soal politisi yang memiliki rekam jejak bersih, maka Golkar akan ditinggal pemilih.

“Golkar seharusnya mengevaluasi kondisinya, dua dekade stagnan dan tidak pernah berhasil ajukan kandidat untuk Pilpres, hal ini karena mereka gagal tingkatkan kembali perolehan suara, ditambah dengan isu korupsi Golkar bisa kehilangan kepercayaan lebih banyak,” tuturnya.

Tirto sudah berupaya meminta penjelasan terbaru soal kaderisasi di Partai Golkar kepada Waketum Partai Golkar Ahmad Doli dan Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Namun, hingga berita ini ditulis, Tirto belum mendapatkan respons.


Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Duduk Perkara Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Sowan ke Jokowi
Kutipan, Media

Duduk Perkara Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Sowan ke Jokowi

September 16, 2026 admin

Polemik pemecatan Achmad Hidayat dari PDIP ramai bergulir usai eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu blak-blakan soal kunjungannya ke kediaman Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Achmad menyebut pemecatan itu berkaitan dengan kunjungannya, sementara DPP PDIP membantah dan menyebut ada rentetan pelanggaran lain yang mendasari sanksi tersebut. Achmad Hidayat sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris DPC […]

Sisi Gelap Peran Staf Khusus Menteri di Balik Kasus Korupsi
Kutipan, Media

Sisi Gelap Peran Staf Khusus Menteri di Balik Kasus Korupsi

September 14, 2026 admin

Di balik dinding-dinding kokoh kementerian, sebuah ketakutan tak kasatmata sering kali mendikte jalannya birokrasi. Ini bukan tentang ancaman fisik, melainkan jalinan “represi simbolis” yang membuat para pejabat karier senior mendadak tunduk pasrah di hadapan titah para staf khusus menteri. Jabatan staf khusus menteri dipayungi Pasal 71 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. […]

Ambang Batas Pilkada Diminta Hilang, Bisa Hentikan Kotak Kosong?
Kutipan, Media

Ambang Batas Pilkada Diminta Hilang, Bisa Hentikan Kotak Kosong?

September 9, 2026 admin

Empat warga negara menggugat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan norma dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota justru menyuburkan fenomena calon tunggal melawan kotak kosong yang berulang di setiap gelaran pilkada. Keempat pemohon yakni Muhamad Riziq Maulana, […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis