Bahaya Jabatan Kades Tanpa Batas, Pengamat: Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Aspirasi dari Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang meminta DPR RI untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa dinilai berisiko tinggi. Langkah tersebut dianggap dapat membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan terkecil.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis (TPS), Agung Baskoro, menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan prinsip fundamental demokrasi yang harus tetap dipertahankan, termasuk di tingkat desa. Ia memperingatkan bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi terlalu lama tanpa adanya regenerasi akan meningkatkan risiko penyimpangan.
“Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Jadi, kekuasaan itu punya kecenderungan untuk korup dan menyimpang sehingga harus dibatasi. Begitulah esensi demokrasi yang selama ini kita anut dan kita yakini,” ujar Agung kepada Media Indonesia, Minggu (13/9).
Kesetaraan dengan Jabatan Publik Lain
Agung berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan kepala desa seharusnya diletakkan dalam kerangka yang sama dengan jabatan publik lainnya, seperti presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota. Menurutnya, tidak ada alasan mendasar untuk membedakan perlakuan pembatasan masa jabatan bagi kepala desa.
“Termasuk dalam konteks kepala desa, masa jabatannya harus dibatasi layaknya jabatan lain, presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan lainnya,” imbuhnya.
Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan ketiadaan batas masa jabatan. Agung menilai, jika usulan tersebut dikabulkan, hal itu justru akan menciptakan persoalan baru yang kompleks di tengah masyarakat desa.
“Kalau jabatan kepala desa ini tidak dibatasi, ini bahaya. Justru karena dalam konteks ini saya tidak sependapat kepala desa tidak dibatasi masa jabatannya,” tegas Agung.
Potensi Konflik dan Stabilitas Desa
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa persoalan masa jabatan ini harus dikaji secara terukur karena berdampak langsung pada stabilitas kehidupan masyarakat. Ia menyoroti bahwa konflik kekuasaan dan kepemimpinan sering kali menjadi akar permasalahan serius di desa jika tidak diantisipasi melalui regulasi yang ketat.
“Ini perlu dikaji karena sering kali menjadi awal atau muara konflik yang kemudian terjadi di desa. Jadi perlu dibahas secara terukur,” jelasnya.
Selain soal durasi jabatan, Agung juga menyarankan agar pemerintah dan pembentuk undang-undang mengevaluasi desain pemilihan kepala desa. Hal ini penting untuk menemukan mekanisme yang paling relevan dengan karakteristik sosial masyarakat setempat.
“Perlu dibahas mekanisme pemilihan yang pas bagi desa, apakah langsung, apakah tidak langsung, sehingga kita bisa menopang kehidupan masyarakat secara sosial, ekonomi, dan politik dengan stabil,” pungkasnya.
Terbit di Media Indonesia


