Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

July 1, 2026 admin
MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Gedung MK. (Foto: Wikipedia)

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali kandas. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (29/6/2026).

MK menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, serta tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

“Dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.

Dengan putusan ini, sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan tetap berlaku. Masyarakat yang memiliki hak pilih tetap memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem ini mulai diterapkan pascareformasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sebelum Pilkada langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Adapun gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa ; Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Pasal itu menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Para pemohon beralasan, permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Menurut penggugat, wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung. Mereka menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap makna frasa “secara langsung dan demokratis” agar tidak ditafsirkan berbeda di kemudian hari. Dalam permohonannya, mereka juga menegaskan Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi karena memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku dan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK yang menegaskan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Menurutnya,  putusan tersebut menjadi penegasan penting di tengah pembahasan revisi paket Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR.

“Setidaknya, kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung tetap menjadi mandat utama untuk memastikan demokrasi berjalan secara utuh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Agung kepada Rakyat Merdeka, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, putusan MK juga menjadi pengingat bahwa Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa Orde Baru. “Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menyisakan berbagai persoalan demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, wacana untuk mengembalikan Pilkada secara tak langsung atau melalui DPRD sempat disuarakan sejumlah elite. Golkar menjadi partai politik yang terang-terangan mengusulkan agar Pilkada dikembalikan via DPRD.


Terbit di Rakyat Merdeka

  • Rakyat Merdeka
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (519)
  • Media (523)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu 2029, Analis- Jelas Manuver Politik
    Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu 2029, Analis: Jelas Manuver Politik
  • Saat Budi Arie Dikecam usai Singgung Pergantian Rezim Prabowo
    Saat Budi Arie Dikecam usai Singgung Pergantian Rezim Prabowo
  • Gajah hingga Singa, Strategi Branding Parpol Lewat Simbol Hewan Jelang 2029
    Gajah hingga Singa, Strategi Branding Parpol Lewat Simbol Hewan Jelang 2029

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Akhir Bulan Ini Ke NTT, Safari Jokowi Berlanjut
Kutipan, Media

Akhir Bulan Ini Ke NTT, Safari Jokowi Berlanjut

July 29, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan safari politiknya ke daerah. Setelah menyambangi Lampung, Jokowi dijadwalkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir bulan ini. Agendanya, Jokowi bakal bertemu tokoh daerah, relawan, sekaligus menghadiri agenda Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  Kabar tersebut disampaikan Ketua DPP PSI Bestari Barus. Menurutnya, NTT menjadi tujuan berikutnya dalam rangkaian safari kebangsaan Jokowi. “Kami akan […]

Candaan Presiden- Kalau 3 Kancil Bersatu, Repot
Kutipan, Media

Candaan Presiden: Kalau 3 Kancil Bersatu, Repot

July 27, 2026 admin

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan yang mengundang gelak tawa saat menghadiri puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam. Prabowo menyebut tiga kancil kepada Ketua Harian Partai Gerindra/Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum Golkar/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Ketua Umum PKB/Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). “Kalau tiga […]

Jokowi Mulai Blusukan Hari Ini
Kutipan, Media

Jokowi Mulai Blusukan Hari Ini

June 26, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Jokowi mulai blusukan hari ini, Jumat (26/6/2026). Lampung menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Jokowi.  Jokowi telah siap untuk melakukan blusukan tersebut. “Ke Lampung besok pagi,” kata Jokowi, saat menyapa warga yang datang ke kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).  Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan, kunjungan ke daerah dilakukan untuk […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis