Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

July 1, 2026 admin
MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Gedung MK. (Foto: Wikipedia)

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali kandas. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (29/6/2026).

MK menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, serta tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

“Dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.

Dengan putusan ini, sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan tetap berlaku. Masyarakat yang memiliki hak pilih tetap memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem ini mulai diterapkan pascareformasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sebelum Pilkada langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Adapun gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa ; Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Pasal itu menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Para pemohon beralasan, permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Menurut penggugat, wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung. Mereka menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap makna frasa “secara langsung dan demokratis” agar tidak ditafsirkan berbeda di kemudian hari. Dalam permohonannya, mereka juga menegaskan Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi karena memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku dan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK yang menegaskan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Menurutnya,  putusan tersebut menjadi penegasan penting di tengah pembahasan revisi paket Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR.

“Setidaknya, kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung tetap menjadi mandat utama untuk memastikan demokrasi berjalan secara utuh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Agung kepada Rakyat Merdeka, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, putusan MK juga menjadi pengingat bahwa Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa Orde Baru. “Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menyisakan berbagai persoalan demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, wacana untuk mengembalikan Pilkada secara tak langsung atau melalui DPRD sempat disuarakan sejumlah elite. Golkar menjadi partai politik yang terang-terangan mengusulkan agar Pilkada dikembalikan via DPRD.


Terbit di Rakyat Merdeka

  • Rakyat Merdeka
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (577)
  • Media (581)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Ramai-ramai Parpol Dukung Prabowo Dua Periode, Akankah Bertahan hingga 2029?
    Ramai-ramai Parpol Dukung Prabowo Dua Periode, Akankah Bertahan hingga 2029?
  • Mengapa Partai Terbelah Memakzulkan Gibran
    Mengapa Partai Terbelah Memakzulkan Gibran
  • Prabowo’s drive for stability turns House into rubber stamp
    Prabowo’s drive for stability turns House into rubber stamp

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Prabowo-Mega Ketemu, Jokowi- Sangat Baik
Kutipan, Media

Prabowo-Mega Ketemu, Jokowi: Sangat Baik

October 5, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Menurut Jokowi, pertemuan kedua tokoh tokoh bangsa tersebut merupakan hal yang sangat baik. “Ya, sangat baik. Pertemuan Bapak Presiden Prabowo dengan seluruh tokoh bangsa, saya kira sangat baik. Termasuk sama Ibu Megawati, sangat baik,” kata Jokowi di […]

Presiden ke-7 RI Masuk PSI, Puan Ucapkan Selamat ke Jokowi
Kutipan, Media

Presiden ke-7 RI Masuk PSI, Puan Ucapkan Selamat ke Jokowi

October 2, 2026 admin

Ketua DPP PDIP Puan Maharani memberikan ucapan selamat kepada Presiden ke-7 RI Jokowi yang sudah mengumumkan masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  “Selamat untuk Pak Jokowi,” ucap Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Puan menganggap, masuknya Jokowi ke PSI sebagai kabar baik. “Alhamdulillah,” imbuhnya. Juru Bicara PSI Dedek Prayudi bersyukur dengan sikap Puan dalam […]

Ternyata, Jokowi Sudah Setahun Masuk PSI
Kutipan, Media

Ternyata, Jokowi Sudah Setahun Masuk PSI

September 28, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Jokowi tak ragu-ragu lagi mengungkapkan posisi politiknya di PSI. Saat blusukan di Bandung, Jawa Barat, Jokowi memamerkan kartu tanda anggota (KTA) PSI di hadapan para kader PSI. Ternyata, Jokowi sudah setahun masuk partai berlambang gajah itu. Jokowi kembali melanjutkan safari politiknya. Kali ini, mantan wali kota Solo ini blusukan ke Kota Bandung, […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis