MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Pengamat: Parpol Harus Benahi Rekrutmen pada Pemilu 2029

Direktur Eksekutif Agung Baskoro mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan sekaligus memaksa partai politik lebih serius menjalankan politik afirmasi.
“Saya mengapresiasi putusan MK karena ini mendorong partisipasi dan representasi kaum perempuan semakin diakomodasi oleh partai politik di tanah air. Putusan ini juga memastikan semua pihak benar-benar peduli dan mengimplementasikan kepedulian tersebut secara konkret dalam gerakan bersama yang terstruktur dan sistematis agar isu-isu perempuan mendapatkan tempat yang semestinya,” kata Agung, Selasa (26/5).
Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh partai politik wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Menurut dia, pengabaian terhadap ketentuan tersebut justru berpotensi memunculkan resistensi publik dan merusak citra partai di mata pemilih perempuan.
“Prinsip putusan MK itu final dan mengikat selama tidak ada upaya hukum lain. Artinya, seluruh partai politik harus menjalankan aspirasi MK untuk menjaga semangat partisipasi perempuan dengan baik. Kalau tidak diakomodasi, bisa menimbulkan resistensi publik, baik dari kelompok perempuan maupun pihak-pihak yang peduli terhadap kepentingan perempuan,” ujarnya.
Agung menilai partai politik juga perlu melihat putusan tersebut sebagai momentum memperbaiki persepsi publik menjelang Pemilu 2029. Sebab, kata dia, suara perempuan akan menjadi faktor penting dalam menentukan peningkatan elektoral partai.
“Partai tentu ingin mengambil simpati dan suara kaum perempuan agar kursi mereka meningkat pada Pemilu 2029 nanti. Karena itu, implementasi putusan MK ini menjadi penting bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kepercayaan publik,” katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan 30%.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menegaskan kuota perempuan 30% bersifat wajib, bukan lagi aturan sukarela. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan aturan tersebut awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena menggunakan kata “dapat”, namun berubah menjadi kewajiban sejak Pemilu 2009.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut sanksi tegas diperlukan karena selama ini tidak ada konsekuensi jelas bagi partai yang mengabaikan kuota perempuan.
Selain itu, MK menetapkan penghitungan kuota perempuan harus dibulatkan ke atas apabila menghasilkan angka pecahan. Mahkamah menilai kebijakan kuota perempuan merupakan bentuk affirmative action yang dibenarkan konstitusi untuk mengatasi ketimpangan representasi politik perempuan yang hingga kini belum mencapai target minimal 30% di DPR maupun DPRD.
Terbit di Media Indonesia


