Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Pengamat: Parpol Harus Benahi Rekrutmen pada Pemilu 2029

May 27, 2026 admin
MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Pengamat- Parpol Harus Benahi Rekrutmen pada Pemilu 2029
Ilustrasi(MI)

Direktur Eksekutif Agung Baskoro mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan sekaligus memaksa partai politik lebih serius menjalankan politik afirmasi.

“Saya mengapresiasi putusan MK karena ini mendorong partisipasi dan representasi kaum perempuan semakin diakomodasi oleh partai politik di tanah air. Putusan ini juga memastikan semua pihak benar-benar peduli dan mengimplementasikan kepedulian tersebut secara konkret dalam gerakan bersama yang terstruktur dan sistematis agar isu-isu perempuan mendapatkan tempat yang semestinya,” kata Agung, Selasa (26/5).

Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh partai politik wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Menurut dia, pengabaian terhadap ketentuan tersebut justru berpotensi memunculkan resistensi publik dan merusak citra partai di mata pemilih perempuan.

“Prinsip putusan MK itu final dan mengikat selama tidak ada upaya hukum lain. Artinya, seluruh partai politik harus menjalankan aspirasi MK untuk menjaga semangat partisipasi perempuan dengan baik. Kalau tidak diakomodasi, bisa menimbulkan resistensi publik, baik dari kelompok perempuan maupun pihak-pihak yang peduli terhadap kepentingan perempuan,” ujarnya.

Agung menilai partai politik juga perlu melihat putusan tersebut sebagai momentum memperbaiki persepsi publik menjelang Pemilu 2029. Sebab, kata dia, suara perempuan akan menjadi faktor penting dalam menentukan peningkatan elektoral partai.

“Partai tentu ingin mengambil simpati dan suara kaum perempuan agar kursi mereka meningkat pada Pemilu 2029 nanti. Karena itu, implementasi putusan MK ini menjadi penting bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kepercayaan publik,” katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan 30%.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menegaskan kuota perempuan 30% bersifat wajib, bukan lagi aturan sukarela. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan aturan tersebut awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena menggunakan kata “dapat”, namun berubah menjadi kewajiban sejak Pemilu 2009.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut sanksi tegas diperlukan karena selama ini tidak ada konsekuensi jelas bagi partai yang mengabaikan kuota perempuan.

Selain itu, MK menetapkan penghitungan kuota perempuan harus dibulatkan ke atas apabila menghasilkan angka pecahan. Mahkamah menilai kebijakan kuota perempuan merupakan bentuk affirmative action yang dibenarkan konstitusi untuk mengatasi ketimpangan representasi politik perempuan yang hingga kini belum mencapai target minimal 30% di DPR maupun DPRD.


Terbit di Media Indonesia

  • Media Indonesia
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous

Search

Categories

  • Kutipan (464)
  • Media (468)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Pengamat- Parpol Harus Benahi Rekrutmen pada Pemilu 2029
    Ilustrasi(MI)
    MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Pengamat: Parpol Harus Benahi Rekrutmen pada Pemilu 2029
  • Jejaring Taruna Nusantara dari Lembah Tidar hingga Istana
    Jejaring Taruna Nusantara dari Lembah Tidar hingga Istana
  • Prabowo's rare address raises political concerns
    Prabowo’s rare address raises political concerns

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pengamat Respons Positif Reshuffle Kabinet, Dinilai Perkuat Kinerja Pemerintahan
Kutipan, Media

Pengamat Respons Positif Reshuffle Kabinet, Dinilai Perkuat Kinerja Pemerintahan

April 28, 2026 admin

DIREKTUR Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menegaskan peran institusi kepresidenan dalam menjaga kualitas dan performa kabinet. “Secara institusional, reshuffle ini menegaskan komitmen lembaga kepresidenan, dalam hal ini Presiden Prabowo, untuk memastikan kinerja Kabinet Merah Putih terus lebih baik, terevaluasi, dan termonitor,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (27/4). Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat […]

Pilkada Lewat DPRD tak Jawab Akar Masalah Politik Uang, Elite Parpol Salah Kaprah
Kutipan, Media

Pilkada Lewat DPRD tak Jawab Akar Masalah Politik Uang, Elite Parpol Salah Kaprah

January 1, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berpotensi menghilangkan hak dasar rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Agung menyebut, gagasan tersebut muncul akibat kesalahpahaman elit dan partai politik dalam membaca persoalan utama demokrasi elektoral di Indonesia. Menurutnya, persoalan seperti politik uang dan mahalnya biaya politik […]

Perlu Ada Protokol Komunikasi yang Baik antara Menteri Lama dan Penggantinya
Kutipan, Media

Perlu Ada Protokol Komunikasi yang Baik antara Menteri Lama dan Penggantinya

September 8, 2025 admin

FOUNDER dan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebutkan sebelumnya telah ada beberapa nama menteri yang mendapat kartu kuning akibat tindakan dan pernyataan yang dilakukan. Menurutnya, mestinya jika ke depan masih berulah, harus mendapat kartu merah atau diganti. Agung menyoroti minimnya kemampuan komunikasi publik yang baik dari jajaran menteri di Kabinet Merah Putih kerap menjadi blunder bagi pemerintahan. […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis