Sederet Tanggapan Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Sekjen PDIP itu tujuh tahun kurungan dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar-waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024, yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku. Meski begitu, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan. Dia tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan kasus yang membawanya ke kurungan penjara ini berbau politis. Dia berujar akan melawan ketidakadilan yang didapat dalam proses hukumnya. “Dengan putusan ini, kepala saya tegak karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” kata Hasto, Jumat, 25 Juli 2025.
Putusan hakim terhadap kasus yang menjerat Hasto itu ditanggapi oleh sejumlah pihak. Mulai dari politikus partai banteng hingga peneliti.
Ganjar Pranowo
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan partainya menghormati vonis hakim untuk Hasto Kristiyanto. Meskipun, kata dia, PDIP berharap Hasto mendapat putusan bebas.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai bahwa tidak semua dakwaan jaksa terbukti. Majelis hakim, menurut dia, mendengarkan apa yang disampaikan oleh sahabat pengadilan seperti agamawan, ilmuwan, dan tokoh masyarakat.
Ganjar mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian posisi sekjen kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Diserahkan kepada ketua umum,” kata dia, Jumat, 25 Juli 2025.
Pramono Anung
Politikus PDIP Pramono Anung enggan menanggapi vonis penjara yang dialami Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan vonis penjara Hasto bukan urusannya sebagai kepala daerah.
Menurut dia, hal yang menjerat Hasto itu masuk ke dalam ranah hukum. “Itu bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” ujar Pramono, Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto merupakan salah satu tokoh PDIP yang menyokong pencalonan Pramono Anung sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Saat masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, Hasto memuji Pramono sebagai sosok berpengalaman di perpolitikan Indonesia. Hasto kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.
Wasisto Raharjo Jati
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Wasisto Raharjo Jati menilai vonis penjara Hasto memiliki pengaruh terhadap persiapan kongres partai. Sebab, kata dia, posisi sekjen yang diemban Hasto penting dalam mengurus hal teknis serta administratif pelaksanaan kongres.
Adapun PDIP dikabarkan bakal menggelar kongres pada awal Agustus ini usai bimbingan teknis di Bali. Di sisi lain, ia berpandangan bahwa vonis penjara Hasto tidak akan banyak mempengaruhi posisi internal partai.
Namun, vonis itu akan berefek lebih pada sikap ketua umum. “Apakah setelahnya makin memperteguh sikap beroposisi atau sebaliknya,” kata Wasisto, Jumat, 25 Juli 2025.
Agung Baskoro
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai vonis penjara Hasto punya dampak terhadap konstelasi di internal PDIP. Menurut dia, adanya vonis penjara Hasto ini mendesak forum kongres nanti memilih sekjen baru.
Tujuannya, ujar dia, supaya fungsi kepartaian tidak terganggu. Selain itu, dia menilai peran yang dijalani Hasto di partai banteng ini sebagai mitra kritis pemerintah.
Dia mengkategorikan dua peran PDIP di pemerintahan Prabowo Subianto, yaitu mitra kritis dan mitra strategis. Sedangkan mitra strategis dinilai tampak dijalani oleh Puan Maharani. “Yang jelas di masa ini kandidat sekjen yang kompromis dengan pemerintah lebih diuntungkan,” ucapnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Terbit di TEMPO