logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Bagian dari Politik Balas Budi

July 21, 2025 admin
Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Bagian dari Politik Balas Budi
Presiden Prabowo Subianto.(Antara Foto)

PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai melakukan praktik politik balas budi dengan memberikan puluhan wakil menteri (wamen) jabatan tambahan di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan catatan Transparecny International Indonesia (TII), setidaknya ada 33 wamen dan wakil kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang merangkap sebagai komisaris di BUMN. Rangkap jabatan wamen berpotensi melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro menjelaskan secara politik praktik tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih Prabowo kepada pihak yang telah telah berjasa dalam pemenangannya saat pemilihan presiden maupun dalam keseharian  penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut hal itu sebagai politik etis. 

“Politis etis dari Presiden sesungguhnya bukan hal baru, bedanya diperluas. Karena di masa sebelumnya, jabatan komisaris teruntuk para relawan tanpa merangkap jabatan publik apapun karena dianggap berpotensi melanggar,” kata Agung kepada Media Indonesia, Minggu (20/7).

Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi mengatakan bahwa wamen diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris BUMN. Ia mengakui, anggota kabinet sekelas menteri memang dilarang, tapi Hasan mengatakan  wamen tak dilarang dalam aturan. Sebab, menurut Hasan tidak ada bunyi yang melarang wamen rangkap jabatan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. 

“Itu clear (tidak ada larangan wamen rangkap jabatan). Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” katanya. 

Di sisi lain, MK baru-baru ini menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan pada menteri juga berlaku bagi wamen. Sebab,MK menegaskan bahwa aturan itu sudah ada dalam Putusan Nomor 80 sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.  MK beralasan jabatan menteri dan wamen sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. (H-4)


Terbit di Media Indonesia

  • Media Indonesia
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (309)
  • Media (313)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Laporan Riset Survei Opini Publik di Kota Palopo
  • Laporan Riset Survei Opini Publik di Kabupaten Takalar
  • Laporan Riset Survei Opini Publik di Kota Parepare

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Perlu Ada Protokol Komunikasi yang Baik antara Menteri Lama dan Penggantinya
Kutipan, Media

Perlu Ada Protokol Komunikasi yang Baik antara Menteri Lama dan Penggantinya

September 8, 2025 admin

FOUNDER dan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebutkan sebelumnya telah ada beberapa nama menteri yang mendapat kartu kuning akibat tindakan dan pernyataan yang dilakukan. Menurutnya, mestinya jika ke depan masih berulah, harus mendapat kartu merah atau diganti. Agung menyoroti minimnya kemampuan komunikasi publik yang baik dari jajaran menteri di Kabinet Merah Putih kerap menjadi blunder bagi pemerintahan. […]

Pengamat: Pilkada Melalui DPRD tak Menjamin Pengurangan Biaya Politik
Kutipan, Media

Pengamat: Pilkada Melalui DPRD tak Menjamin Pengurangan Biaya Politik

July 31, 2025 admin

DIREKTUR Eksekutif Trias Politika Strategis (TPS), Agung Baskoro menilai, ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik secara keseluruhan, ia justru melihat wacana itu berpotensi memicu konflik yang merugikan stabilitas ekonomi. “Potensi ricuh akan lebih besar, kalau misalkan sudah rusuh, ricuh itu secara ekonomi juga kita merugikan walaupun […]

Pengamat Ungkap Alasan Parpol Tolak Pemisahan Pemilu
Kutipan, Media

Pengamat Ungkap Alasan Parpol Tolak Pemisahan Pemilu

July 16, 2025 admin

KETUA DPR RI Puan Maharani mengungkap bahwa semua fraksi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama 5 tahun sekali.  Namun, pengamat politik dan pakar hukum tata negara berpendapat perbedaan tafsir terkait penyelenggaraan pemilu bukan satu-satunya alasan penolakan partai politik di Senayan. Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok
© 2024 Trias Politika Strategis. All rights reserved.
  • Web Development by Metahuis