logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

November 14, 2025 admin
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun merupakan upaya menjaga supremasi sipil. Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

“Mengapresiasi putusan MK karena menjaga supremasi sipil,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, menurut Agung, putusan tersebut mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Mengoptimalkan pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan conflict of interest, menghindari penyalahgunaan wewenang dan dikhawatirkan mereduksi akuntabilitas,” ucapnya.

Agung mengatakan, proses penerapan putusan MK tersebut pada sejumlah lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dikarenakan, katanya, sistem birokrasi yang semakin lebih baik saat ini.

“Mestinya tidak (mengganggu jalan pemerintahan). Karena sistem birokrasinya kita semakin lebih baik,” katanya.

“Mestinya ada banyak ASN-ASN yang bisa tampil menggantikan sebagaimana jenjang kepegawaian yang meritokratis yang selama ini bergulir, seandainya polisi aktif tak mengundurkan diri dan memilih kembali ke Mabes,” pungkas Agung.

Putusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri. Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.


Terbit di Tribunnews

  • TribunNews
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (442)
  • Media (446)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • 10 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Bukan Berarti Harus Pilkada Tak Langsung
    10 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Bukan Berarti Harus Pilkada Tak Langsung
  • Terima Megawati di Istana, Prabowo Dinilai Negarawan dan Dewasa Berpolitik
    Terima Megawati di Istana, Prabowo Dinilai Negarawan dan Dewasa Berpolitik
  • Has Indonesia jumped to US camp? It’s not so simple
    Has Indonesia jumped to US camp? It’s not so simple

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Reshuffle Kabinet dan Isu Bersih-bersih Loyalis Jokowi, Soliditas Prabowo–Gibran Diuji?
Kutipan, Media

Reshuffle Kabinet dan Isu Bersih-bersih Loyalis Jokowi, Soliditas Prabowo–Gibran Diuji?

February 11, 2026 admin

Isu perombakan kabinet kembali mencuat di tengah spekulasi adanya penyisiran terhadap figur-figur yang selama ini dianggap dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai soliditas hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai reshuffle yang beredar saat ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya […]

Isu Jokowi Jadi Wantimpres Mencuat di Tengah Rumor Reshuffle Kabinet Jilid 5
Kutipan, Media

Isu Jokowi Jadi Wantimpres Mencuat di Tengah Rumor Reshuffle Kabinet Jilid 5

February 4, 2026 admin

Isu reshuffle kabinet jilid 5 yang disebut-sebut akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/2/2026), kembali memantik spekulasi politik.  Di tengah kabar tersebut, muncul pula informasi bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi masuk dalam struktur pemerintahan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai posisi Wantimpres bagi Jokowi lebih merupakan afirmasi formal atas relasi yang selama […]

Pengamat Sebut Bantahan Istana Tak Tutup Opsi Reshuffle, 4 Klaster Menteri Terancam Dirombak
Kutipan, Media

Pengamat Sebut Bantahan Istana Tak Tutup Opsi Reshuffle, 4 Klaster Menteri Terancam Dirombak

February 2, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai opsi reshuffle kabinet tetap terbuka dengan dua kemungkinan skenario. Hal tersebut seiring pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang membantah adanya isu perombakan atau reshuffle kabinet Merah Putih. Namun, Prasetyo tak menampik jika reshuffle dikaitkan untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Keuangan yang kosong seiring ditetapkannya Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. “Sedari awal saya melihat reshuffle dalam konteks ini menjadi […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis