Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Pemakzulan Gibran di Parlemen Bakal Terhalang Dominasi KIM

June 9, 2025 admin
Pemakzulan Gibran di Parlemen Bakal Terhalang Dominasi KIM
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025) (dok. Setwapres)

Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kini mulai digulirkan di parlemen. Desakan pemakzulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Selasa (3/6/2025).

Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio menilai, langkah Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR terkait pemakzulan Gibran ini sudah tepat. Ia mengatakan, DPR dan MPR merupakan lembaga yang tepat untuk menindaklanjuti desakan ini.

Di sisi lain, kata dia, DPR RI juga harus menangkap aspirasi ini agar isu pemakzulan terhadap Gibran tidak berkembang dan semakin menjadi isu liar di masyarakat.

“Saya bilang DPR harus menangkap aspirasi para purnawirawan TNI ini agar tidak liar sehingga isu pemakzulan ini ditangani secara kelembagaan,” kata Hendri Satrio, Minggu (8/6/2025).

1. Kans Pemakzulan Gibran di Parlemen Kecil

Gibran Rakabuming
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025) (dok. Setwapres)

Namun, Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai, kecil kemungkinan DPR akan memakzulkan Gibran. Hal ini mengingat dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sangat kuat karena menguasai 81 persen kursi.

Dengan fakta ini, kata Agung, peluang desakan pemakzulan terhadap Gibran di parlemen nyaris tidak mungkin terjadi sampai pada momen dibawa ke tingkat paripurna hingga sidang istimewa. Dia berpandangan, isu pemakzulan ini menguji kesolidan koalisi pemerintah di parlemen.

“Secara kuantitatif prosesnya agak sulit untuk ditindaklanjuti sampai pada momen ada paripurna, kemudian kuorum, dan ada sidang istimewa (pemakzulan Gibran),” kata Agung.


2. Isu Pemakzulan Gibran Sengaja Diembuskan

Gibran Rakabuming Raka berdiri di samping kiri Megawati
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdiri di samping kiri Megawati Soekarnoputri di Gedung Pancasila. (www.instagram.com/@gibran_rakabuming)

Agung menambahkan, isu pemakzulan ini sengaja dimunculkan untuk memisahkan Prabowo dan Gibran pada Pilpres 2029. Ia pun menyarankan Gibran tetap fokus mengerjakan tugasnya sebagai Wapres RI. Sebab secara historis, belum ada catatan seorang wapres berhasil memenangkan pemilu pada pemilu berikutnya.

Misanya, pada Pemilu 2009, Jusuf Kalla gagal menantang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya sempat berpasangan pada Pemilu 2004. Pada periode kedua, SBY yang memilih maju bersama Budiono berhasil memenangkan Pemilu 2009.

Presiden Jokowi juga berhasil memenangkan Pemilu 2019 pada periode keduanya saat berpasangan dengan Ma’ruf Amin. Sebelum reformasi pun, hampir semua wapres selalu berbeda-beda.

“Pada saat yang sama memang secara historis belum ada wapres yang bisa terpilih kedua kalinya dalam sistem kita,” kata Agung.

3. Belum Ada Usulan DPR ke MPR

Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan, MPR tak bisa tiba-tiba memakzulkan Gibran meskipun surat desakan itu sudah di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

HNW menjelaskan, MPR RI baru bisa memproses desakan itu setelah menerima usulan dari pihak DPR. Dia mengatakan, belum ada usulan pemakzulan terhadap Gibran dari pihak DPR.

“Jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada DPR RI (soal pemakzulan Gibran),” kata dia.

Politikus senior PKS itu menambahkan, proses pemakzulan Presiden dan/Wakil Presiden itu sangat panjang. MPR baru bisa membahasnya setelah ada usulan dari DPR RI usai diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu,” ujar dia.

4. Ditindaklanjuti Bila Dinilai Mendesak

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi desakan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, menambahkan, pimpinan MPR RI akan menggelar rapat bila surat yang masuk ke lembaganya dinilai mendesak.

Menurut dia, surat-surat yang masuk ke MPR itu akan diterima Sekretariat Jenderal. Namun, surat tersebut segera ditindaklanjuti bila datang dari lembaga-lembaga tinggi negara.

“Terutama adalah lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan Kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu.

Di sisi lain, Pacul mengatakan, hingga kini belum ada undangan rapat di tingkat pimpinan guna menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI tersebut. Jadwal rapat sepenuhnya ditentukan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat, yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya, ketua yang menentukan. Jadi dikau tanyakan ke Pak Muzani,” kata dia.

5. Sepatutnya Dibawa ke Paripurna DPR

Prabowo Subianto bersama Megawati
Momen Prabowo Subianto bersama Megawati Soekarnoputri dan Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

Di sisi lain, Anggota DPR RI dari Faksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai, usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawiraran TNI itu patut dibawa ke paripurna DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945.

Andreas mengatakan, dalam Pasal 7 tersebut dijelaskan, pemakzulan terhadap Presiden dan/Wakil Presiden dibacakan di paripurna PDR. Pengambilan keputusan harus dilakukan apabila disetujui dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota parlemen. Bila syarat ini terpenuhi, maka pemakzulan dapat dilakukan.

Sebaliknya, bila rapat tidak dihadiri dan/atau disetujui 387 anggota DPR, maka usulan pemakzulan tak bisa dilanjutkan ke MK sebagaimana Pasal 7B UUD 1945.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya seusai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata dia menanggapi desakan pemakzulan Gibran yang kini mulai digulirkan ke parlemen.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR bidang HAM itu menilai, desakan pemakzulan Gibran tersebut patut diapresiasi. Menurut dia, usulan ini bentuk perhatian para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara.

“Surat dari forum purnawirawan TNI itu tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar dia.

6. Dasar Desakan Pemakzulan Gibran

Wapres Gibran
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi warga yang terdampak bencana gempa bumi M 6.0 di kawasan Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa malam (27/5/2025) (Dok.BNPB)

Desakan pemakzulan terhadap Gibran berangkat dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai menabrak UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan tersebut dinilai tak sah (cacat hukum), karena ketua hakim yang mengetok palu sidang kala itu merupakan paman Gibran sendiri, Anwar Usman.

Keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung antara Anwar Usman dengan Gibran. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara. Di sisi lain, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkit dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sewaktu Gibran menjabat Wali Kota Solo.

Purnawirawan menduga ada praktik KKN berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan sang adik, Kaesang Pangarep.

Tak hanya itu, purnawirawan turut menyoroti kasus akun “fufufafa,” yang mereka duga merupakan milik Gibran. Akun itu dikenal sering menghina tokoh publik, seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Anies Baswedan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibran Rakabuming Raka,” demikian argumentasi hukum yang diuraikan Forum Purnawirawan TNI.

7. Tak Ada Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Gibran Kata Golkar

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi warga yang terdampak bencana gempa bumi M 6.0 di kawasan Perumahan Rafflesia Asri, Betungan, Kota Bengkulu, Selasa malam (27/5/2025) (Dok.BNPB)

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan, presiden dan/atau wakil presiden bisa dimakzulkan kalau melakukan pelanggaran hukum. Itu pun menurut dia sudah secara spesifik disebutkan dalam konstitusi.

Menurut dia, belum ada pelanggaran hukum apa pun yang telah dilakukan Gibran sebagai Wapres RI sebagaimana yang telah dijabarkan dalam konstitusi.

“Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun. Sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan,” kata Sekjen Partai Golkar itu.

DPR RI, lanjut Sarmuji, akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Sebagai lembaga pembuat undang-undang, semua keputusan yang diambil di parlemen akan berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, DPR tak bisa ujuk-ujuk memproses desakan pemakzulan Gibran.

“DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan,” kata dia.


Terbit di IDN Times

  • IDN Times
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (601)
  • Media (605)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Gibran in limbo as House mulls response
    Gibran in limbo as House mulls response
  • Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?
    Apakah Hak Menyatakan Pendapat Upaya Lain Memakzulkan Gibran?
  • Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?
    Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Investor ID Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?
Kutipan, Media

Followers Raffi Ahmad Berkurang 550 Ribu, Efek Acara di Bundaran HI?

November 4, 2026 admin

Sosok publik figur yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, semakin jadi sorotan usai menghadiri Deklarasi Sumpah Pemuda di Bunderan HI pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sebab, sekelompok individu yang mengenakan jaket almamater tak semuanya merupakan mahasiswa. Sebagian akhirnya mengakui dibayar untuk ikut hadir dan berpura-pura menjadi mahasiswa. […]

Dua Orang Jokowi Diganti, Analis: Cara Hambalang Kurangi Pengaruh Solo
Kutipan, Media

Dua Orang Jokowi Diganti, Analis: Cara Hambalang Kurangi Pengaruh Solo

October 5, 2026 admin

Direktur Trias Politika, Agung Baskoro, mengatakan, dalam reshuffle ke-7 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026), ada dua orang yang dijadikan sasaran tembak, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno. Sigit digeser dari posisi Kapolri menjadi Kepala Staf Presiden (KSP). Sementara, Pratikno dicopot dari kursi Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Menurut […]

Mengapa Kasus Pemerasan Kerap Menjerat Kepala Daerah?
Kutipan, Media

Mengapa Kasus Pemerasan Kerap Menjerat Kepala Daerah?

October 2, 2026 admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga September 2026 telah 21 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 di antaranya menjerat kepala daerah. Mayoritas kepala daerah yang kena OTT dijerat Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pemerasan yang diduga dilakukan pejabat. 1. Bupati Bolmut sosok terakhir yang jadi […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis