Partai Koalisi Belum Beri Respons Kala Gibran Digugat di MK, Pengamat: Khawatir Ikut Terdampak

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menanggapi belum adanya partai politik (parpol) koalisi yang angkat bicara mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, khususnya mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.
Denny selaku pemohon meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden RI.
Keabsahan ijazah Gibran dipersoalkan lantaran tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menetapkan syarat pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, para pemohon menggugat ke MK dengan dalil menemukan indikasi awal bahwa dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan tingkat SLTA yang sah.
Mereka juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dinilai janggal serta perubahan norma dalam Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 oleh KPU yang mengecualikan bukti fisik SLTA bagi lulusan luar negeri.
Hingga kini atau sekitar lebih dari sepekan gugatan tersebut bergulir, belum ada satu pun dari partai politik (parpol) koalisi pendukung Presiden RI Prabowo Subianto – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sekadar memberikan respon terbuka atau memberikan bantuan hukum.
Adapun parpol koalisi Prabowo-Gibran meliputi Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Partai Demokrat yang berasal dari parpol di parlemen, dan yang berasal dari luar parlemen mencakup PSI, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Hal ini meninggalkan kesan bahwa Gibran ‘sendirian’ dalam menghadapi gugatan tersebut.
Gibran ‘Sendirian’ Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK, Parpol Koalisi Dinilai Khawatir Ikut Terdampak
Agung Baskoro menilai, parpol-parpol koalisi belum menunjukkan respon atau dukungan terbuka untuk Gibran lantaran khawatir ikut terdampak.
Apalagi, tambah Agung, hingga saat ini Gibran tidak bernaung di parpol mana pun, melainkan hanya memiliki kedekatan kultural dengan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang berada di luar parlemen.
“Mas Gibran secara politik memang sampai hari ini kan belum berlabuh ke partai mana pun kecuali secara kultural dekat dengan PSI. Dan PSI kan hari ini bukan partai parlemen,” kata Agung, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (26/9/2026).
“Jadi, kalau untuk mendukung Mas Gibran secara personal, ini juga partai-partai khawatir residunya akan terdampak ke mereka.”
Selanjutnya, Agung menilai, parpol koalisi tidak menganggap ada manfaat yang bisa diraih jika menyatakan dukungan kepada anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sebab, Gibran juga tidak memiliki keterikatan politik dengan parpol koalisi, terutama yang duduk di parlemen.
“Yang kedua, secara institusional keterikatan politik dengan Mas Gibran ini kan minimalis,” tutur Agung.
“Karena Mas Gibran dalam tanda petik tidak masuk ke partai parlemen mana pun, hanya dekat secara kultural dengan partai non-parlemen atas nama PSI.”
“Jadi, kalau didukung benefitnya apa sih buat kita? Malah malah jadi kontraproduktif.”
Jokowi Effect Tak Lagi Sebesar Dulu
Agung juga menyebut, situasi yang dialami Gibran ini menunjukkan bahwa dampak politik bapaknya alias Jokowi Effect sudah tidak lagi sebesar dulu, saat Jokowi masih menjabat sebagai RI1.
Menurut dia, Jokowi Effect akan cenderung menurun jika tidak ada benteng pertahanan yang mencukupi dari PSI atau relawan untuk Jokowi, Gibran, dan keluarga.
“Jokowi effect masih berefek, tapi tidak sebesar ketika Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” ucap Agung.
“Dan ini akan terus mengalami tren penurunan kalau serangan-serangan politik yang dihadapi oleh Pak Jokowi, Mas Gibran, dan keluarga tidak dihadang dengan kekuatan yang semestinya, tidak dibentengi dengan maksimal oleh PSI, oleh relawan, atau pun pihak-pihak lain.”
Kapan Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK?
Kelanjutan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ditentukan setelah sidang terakhir mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait digelar pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidang terakhir, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan akan ada pembahasan terlebih dahulu dalam Rapat Pemusyawatan Hakim (RPH) terkait kelanjutan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Hal ini ditegaskan Suhartoyo saat kuasa hukum pihak terkait menanyakan kapan nama ahli yang diajukan bisa disampaikan ke MK.
“Nanti kalau perkara ini memang dari hasil pembahasan ada tindak lanjut yang perlu disikapi oleh Mahkamah, kami akan beri tahu lebih lanjut,” ucap Suhartoyo, dilansir Kompas.com.
Berlanjut sidang pembuktian atau tidak
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyebut belum mengetahui apakah sidang sengketa Pilpres 2024 terkait ijazah yang digunakan Wapres Gibran ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dia awalnya meminta agar KPU memberikan keterangan perinci terkait dokumen yang menjadi persyaratan Gibran dalam Pilpres 2024.
Hal ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan perkara, karena perkara tersebut belum tentu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Nanti dijelaskan atau ini lebih lanjut, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak,” katanya.
Perkara 14 hari
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dijelaskan, perkara ini disidangkan maksimal 14 hari sejak permohonan dicatat sebagai perkara.
PMK ini juga memuat jadwal, setelah sidang pada 23 September 2026, Majelis Hakim Konstitusi akan menggelar RPH dengan agenda pembahasan permohonan dan pemeriksaan persidangan.
Pembahasan ini digelar dua hari, yakni 24-25 September 2026.
Sidang pengucapan putusan apabila tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian akan digelar pada 28 atau 29 September 2026.
Namun jika sidang dilakukan ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang lanjutan pembuktian yang berjalan mulai 29-1 Oktober 2026.
Setelah pembuktian, MK akan menggelar RPH kembali pada 2 Oktober 2026 untuk kemudian diputuskan pada 5 Oktober 2026.
Terbit di Tribunnews


