Menyoal Tarik Ulur Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatra

Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan kunjungan ke tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pada Senin (1/12/2025) pagi, Prabowo tiba di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tepatnya di Lapangan GOR Pandan. Di sana, Prabowo sempat meninjau dapur umum dan berbincang dengan para pengungsi.
Prabowo tiba di titik-titik bencana saat seruan untuk menetapkan status darurat bencana nasional semakin santer digaungkan oleh masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengatakan kondisi penanganan bencana di Sumatra saat ini sudah berjalan dengan baik. Pemerintah pusat pun disebutnya akan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi di Sumatra.
“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo saat ditanya awak media ihwal status kebencanaan di Sumatra di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Senin.
Pernyataan serupa turut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, saat konferensi pers pada Jumat (28/11/2025) lalu. Suharyanto mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi terkait penerapan status darurat bencana nasional. Sebab, status tanggap darurat bencana saat ini masih sebatas diterapkan di level provinsi di bawah kendali pemerintah daerah masing-masing.
“Ya, ini [penetapan status darurat bencana nasional] masih dalam diskusi ya. Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers.
Dia mencontohkan status darurat bencana nasional pernah diterapkan di Indonesia pada saat terjadi Pandemi COVID-19 dan juga Tsunami Aceh 2004. Sedangkan, bencana-bencana lainnya yang terjadi di Indonesia—seperti gempa di Palu, NTB, sampai Cianjur—statusnya tidak sampai meningkat menjadi darurat bencana nasional.
Menurutnya, untuk menetapkan status darurat bencana nasional, perlu dilihat skala korban dan juga kesulitan akses menuju titik bencana. Sementara itu, bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera, disebut Suharyanto, relatif sudah mulai bisa ditangani.
“Di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam, sekarang yang menjadi hal yang sangat serius tinggal Tapanuli Tengah. Yang lain relatif masyarakatnya kita lihatlah,” ucap Suharyanto.

Meskipun penanganan bencana di Sumatra diklaim sudah dilakukan dengan baik, nyatanya korban jiwa akibat bencana tersebut terus bertambah dari hari ke hari. Seturut data Basarnas yang dihimpun hingga Senin (1/12/2025) sore, tercatat ada 447 korban meninggal dunia di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sementara itu, 399 orang masih dalam pencarian.
Di Aceh, jumlah korban yang dievakuasi sebanyak 1.146 orang. Dari total tersebut, 102 orang meninggal dunia dan 1.044 orang selamat. Masih ada 116 orang masih dalam pencarian.
Di Sumut, sebanyak 3.029 warga dievakuasi. Dari total itu, 217 orang meninggal dunia, 168 orang berstatus hilang dan masih dalam proses pencarian.
Berikutnya di Sumbar, jumlah warga terdampak sebanyak 29.445 orang. Basarnas mengevakuasi 128 korban yang sudah meninggal dunia, sementara 115 korban masih dicari.
Data-data itu pun belum final lantaran operasi pencarian dan evakuasi masih terus berlangsung. Realita di lapangan juga menunjukkan hal yang berbeda dari apa yang diklaim oleh pemerintah sebagai “penanganan yang sudah berjalan dengan baik”. Seorang relawan yang memberikan bantuan ke lokasi kejadian, Muhammad Rizal Ramadhan alias Rama, membeberkan bahwa hingga kini sejumlah wilayah di Sumut masih belum terjamah oleh bantuan dari pemerintah.
Tiga wilayah yang telah dikunjungi oleh Rama dan tim adalah Sei Mati, Medan; Jalan Yos Sudarso, Medan; dan Kota Pangkalan Brandan. Di tempat-tempat itu, kata Rama, tidak terlihat ada pihak pemerintah yang hadir untuk memberikan bantuan kepada para korban.
“Kami orang pertama pascabanjir yang datang dan bawa bantuan ke sana,” kata Rama kepada Tirto, Senin.
Padahal, kata Rama, di ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak korban yang mengungsi dengan usia yang bervariasi. Katanya, banyak pula korban yang jatuh sakit. Bahkan, salah satu korban di Pangkalan Brandan meninggal dunia di pengungsian.
“Selama saya terjun ke lapangan, kami belum pernah melihat pemerintah dan warga bilang mereka belum ada kunjungan dari pemerintah dan kami yang baru pertama datang melihat mereka,” katanya.
Keluhan terkait lambatnya distribusi bantuan bagi korban bencana oleh pemerintah juga disuarakan oleh masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Aceh. Lewat media sosial Instagram, akun @explore_gayo bahkan mengunggah poster yang menyuarakan permohonan permintaan bantuan helikopter kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, bagi masyarakat di Aceh Tengah.
“@anwaribrahim_my, tolong kami warga Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, kami terisolir belum ada bantuan di pedesaan terpencil,” tulis akun tersebut dalam takarirnya pada Minggu (30/11/2025).
Sementara itu, tiga bupati di Aceh, yakni Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky; Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS; dan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, telah menyatakan ketidaksanggupannya dalam menangani dampak bencana banjir dan longsor di wilayahnya. Pernyataan ketidaksanggupan itu tercantum di dalam surat pernyatan yang beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan wajar bila para kepala daerah di Aceh itu menyatakan tidak sanggup menangani dampak bencana yang demikian masif. Pasalnya, situasi di lapangan memang sungguh sulit.
Selain akses transportasi terputus, keterbatasan peralatan juga diakui Tito menjadi kesulitan yang dihadapi para kepala daerah itu.
“Contohnya Takengon, itu yang Aceh Tengah yang menyampaikan bahwa dia tidak mampu menangani. Ya memang enggak mampu. Enggak akan mungkin. Karena apa? Karena dia sendiri tertutup. Dia perlu untuk dukungan pangan. Pangannya harus diambil dari luar menggunakan pesawat. Dia enggak punya pesawat, maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” kata Tito kepada para wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin.
Status Darurat Nasional Sangat Diperlukan
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan keengganan pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional hanya akan menambah penderitaan masyarakat di tiga wilayah di Sumatra yang menjadi korban dari bencana banjir dan tanah longsor.
Dengan jumlah korban meninggal dunia yang sudah mencapai lebih dari 400 orang, keputusan Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkan status darurat bencana nasional hanya akan mengesankan ketidakpedulian Jakarta terhadap bencana yang tengah menimpa warga Sumatra.
“Ini menunjukkan nirempati dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo yang tidak melakukan tindakan prioritas untuk merespons bencana ini. Padahal, skala dampak kerusakan cukup luas bahkan lintas provinsi. Sudah ada 400 orang yang meninggal dan 400 lebih orang masih dinyatakan hilang,” tegas Arie saat dihubungi Tirto pada Senin.
Arie mengungkapkan, saat ini penetapan status darurat nasional sangat diperlukan, mengingat masih banyak daerah yang memiliki keterbatasan akses informasi, kesulitan menerima bahan pangan, sampai mengalami kerusakan infrastruktur. Pemda pun disebutnya belum mampu menangani situasi tersebut dengan cekatan. Sehingga, sudah waktunya pemerintah pusat untuk turun tangan.
“Dan lambannya pemerintah daerah untuk merespons situasi darurat ini seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk menjadikan ini sebagai tanggap darurat nasional,” ucapnya.
Arie menduga alasan pemerintah pusat tidak kunjung menetapkan status darurat bencana nasional itu dikarenakan adanya tarik ulur kewenangan dengan pemda. Bukan hanya pemerintah pusat yang tak berkeinginan, pemda pun disebutnya enggan menetapkan status tersebut. Pasalnya, mereka khawatir dinilai inkompeten akibat tidak mampu menangani bencana yang terjadi di daerah mereka secara mandiri.
“Ada keengganan pemerintah daerah untuk meminta bantuan nasional karena takut dianggap tidak mampu menangani bencana ini, sementara pemerintah pusat tidak mau proaktif untuk mengerahkan sumber daya,” tutupnya.

Senada dengan Arie, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Melva Harahap, juga menekankan pentingnya penetapan status darurat bencana nasional di Sumatra. Hal itu untuk menunjukkan respons cepat tanggap pemerintah pusat atas bencana yang telah membuat lebih dari 400 nyawa melayang itu.
Melva menyebut bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatra itu telah mengakibatkan kolapsnya pranata kehidupan masyarakat di sana. Masyarakat mengalami berbagai kerugian material, seperti kehilangan rumah, keluarga, harta benda, hewan ternak, kebun, hak hidup dengan rasa aman dan nyaman, termasuk lingkungan hidup yang sehat.
“Dari sisi kemanusiaan, penetapan status bencana nasional menjadi penting dalam merespons bencana ekologis yang terjadi di Sumatra. Koordinasi antarlembaga/kementerian penting sehingga distribusi kebutuhan pokok, mengevakuasi warga yang masih terisolir, memastikan kebutuhan dasar dan hidup warga terjamin. Termasuk, menyiapkan pemulihan jangka panjang bisa lebih cepat karena penetapan status bisa membuka pergerakan sumber daya nasional penuh dalam merespons bencana ekologis tersebut,” ujar Melva dalam keterangan resminya pada Senin.
Selain itu, Melva turut menyoroti dampak dari bencana itu yang mengakibatkan rusaknya sarana prasarana—seperti jalan nasional yang rusak, aliran listrik mati, sinyal komunikasi terputus, BBM langka, bahan makanan yang makin hari kian menipis, dan juga warga yang terus terisolir.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Kebencanaan, Melva menjelaskan negara berkewajiban untuk melindungi rakyat dari bencana yang terjadi. Namun, faktanya di lapangan, hak dasar dan hidup yang menjadi tanggung jawab negara justru tidak dapat dipenuhi.
Lebih lanjut, Melva menekankan bahwa penetapan status darurat bencana nasional bukanlah akhir dari segalanya. Pascapenanganan pertama bencana ini, pemerintah harus mulai serius untuk menindak korporasi-korporasi yang turut memperparah terjadinya bencana, lewat aktivitas-aktivitas industri yang ekstraktif dan eksploitatif terhadap lingkungan.
Dia menegaskan bahwa negara harus membebankan pertanggungjawaban kepada pihak korporasi dan tidak menganggap kejadian ini sebagai bencana alam semata.
“Hal yang harus diingat, penting bagi negara untuk menagih pertanggungjawaban korporasi dan tidak menetapkan ini sebagai bencana alam. Sebab, penetapan itu akan berkonsekuensi pada gugurnya tanggung jawab korporasi,” sebut Melva.
Penanganan Bencana di Level Daerah
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sebelum pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional.
Dia menjelaskan, pertama, pemda di tingkat kabupaten/kota harus terlebih dulu menyampaikan ketidaksanggupannya dalam menangani bencana. Setelahnya, penanganan bencana harus diambil alih oleh pemprov. Jika pemprov juga tidak sanggup, barulah pemerintah pusat bisa terjun langsung dengan menetapkan status darurat nasional.
Serangkaian tahapan birokrasi berjenjang itu perlu untuk dilakukan. Jika tidak, Agung menilai akan tercipta suatu preseden buruk dalam tata kelola penanganan bencana di Tanah Air. Selain itu, implementasi otonomi daerah juga akan menjadi tidak maksimal, apabila seluruh penanganan bencana diambil alih oleh pusat.
“Kita perlu tertib dalam menjalankan tata aturan, tata kelola pemerintahan, supaya lagi dan lagi ini bisa menjadi preseden bagi penanganan bencana di masa mendatang. Kalau semuanya pusat, bagaimana nanti kemandirian daerah? Bagaimana optimalisasi otonomi daerah? Hal-hal semacam itu memang sifatnya administratif, tapi penting kita kedepankan supaya daerah menjadi lebih baik, berdaya, dan mampu secara mandiri mengatasi beragam persoalan yang dihadapi,” kata Agung kepada Tirto, Senin.
Agung menekankan bahwa pemda juga diberi kewenangan untuk mengatur segala urusan yang terjadi di wilayahnya secara mandiri. Dalam konteks bencana, selagi pemda belum menyatakan ketidaksanggupannya, wewenang pemerintah pusat masih hanya sebatas memberikan bantuan personel maupun peralatan untuk memudahkan penanganan bencana.
Meski begitu, Agung mengimbau pemda untuk tetap responsif dan cepat tanggap dalam melakukan penanganan bencana. Hal itu penting untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Beberapa langkah yang perlu diterapkan oleh pemda di antaranya memberikan update secara berkala terkait perkembangan situasi bencana.
“Komunikasi publik masing-masing pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi harus aktif. Mereka harus aktif meng-update detik per detiknya supaya masyarakat tenang, supaya masyarakat tahu bagaimana respons pemerintah masing-masing di level daerah,” terangnya.
Agung menjelaskan, status darurat bencana nasional baru sesuai diterapkan apabila memang ada eskalasi kebutuhan pengiriman bantuan dari pemerintah pusat bagi daerah yang terdampak bencana. Tanpa adanya data yang jelas mengenai peningkatan kebutuhan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat ke daerah rentan menjadi tidak tepat sasaran.

Terlebih, menurut Agung, mekanisme penanganan bencana di Indonesia saat ini sudah makin baik dari waktu ke waktu. Prosedur operasi standar (SOP) penanganan bencana di daerah menurutnya juga cukup teruji saat menghadapi berbagai bencana nasional sebelumnya, seperti Pandemi COVID-19 maupun Tsunami Aceh 2004.
“Eskalasi bantuan sesuai data yang diterima oleh pemerintah pusat dari pemerintah provinsi karena memang jangan sampai peruntukan bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran. Saya melihatnya lebih ke sana karena secara otomatis SOP kebencanaan kita sudah semakin bagus dari waktu ke waktu,” ucap Agung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan apabila pemerintah pusat tetap memutuskan tidak akan menaikkan status darurat bencana nasional di Sumatra, harus ada penjelasan komprehensif kepada masyarakat terkait alasannya.
Penjelasan itu diperlukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan skeptis dengan langkah pemerintah pusat.
“Menurut saya, sebenarnya kalau pemerintah masih keukeuh untuk menyatakan ini bukan bencana nasional, ya mereka juga harus proaktif menjelaskan [penanganan bencananya saat ini berada] di skala apa,” kata Adinda saat dihubungi Tirto, Senin.
Pemerintah pusat juga harus tetap menunjukkan komitmennya untuk membantu penanganan bencana di daerah, meskipun tidak menetapkan status darurat bencana nasional. Pemerintah pusat juga disebutnya harus siap siaga untuk mem-backup pemda sewaktu-waktu mereka merasa sudah tidak sanggup untuk melakukan penanganan bencana.
Adinda turut menyarankan sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemerintah pusat apabila tidak memilih opsi penetapan status darurat bencana nasional. Salah satunya adalah melakukan realokasi anggaran sejumlah program, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ada hal yang bisa dikontribusikan lewat sumber daya yang ada. Kalau alasannya [tidak menetapkan status darurat bencana nasional karena] oh efisiensi anggaran, ada kok kebijakan realokasi anggaran. Bisa enggak anggaran MBG membantu ini, digeser dulu gitu? Atau anggaran kementerian terkait?” jelas Adinda.
Guna mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait dengan desakan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatra, Tirto telah berupaya menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Tirto mengirimkan pertanyaan terkait pertimbangan pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status darurat bencana nasional di Sumatra dan tetap mempercayakan wewenang penanganan bencana kepada pemda masing-masing. Namun, hingga artikel ini tayang, Prasetyo belum membalas pertanyaan yang diajukan Tirto.
Terbit di Tirto


