Mengapa Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan Mardiono

Pesan pendek dikirimkan oleh Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Ade Irfan Pulungan ke nomor WhatsApp Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mempertanyakan pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono. “Saya pertanyakan atas nama siapa SK tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah PPP itu dibuat,” kata Ade Irfan kepada Tempo, Ahad, 5 Oktober 2025.
Merujuk pada Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik , untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART partai politik, pemohon diwajibkan mengunggah SK tidak dalam perselisihan internal partai yang diterbitkan mahkamah partai.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di TEMPO


