logotrias
  • Who We Are
  • What We Do
  • Our Work
  • Publication
  • News & Insight
Contact Us
Kutipan, Media

Gibran Diminta Mundur: Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?

June 5, 2025 admin
Gibran Diminta Mundur- Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pemaparan saat menghadiri acara puncak Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

Nama Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Musababnya, muncul desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang menginginkan mantan Wali Kota Surakarta itu untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Desakan untuk mendorong pemakzulan Gibran bermula pada Kamis, 17 April 2025 lalu. Hari itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum tersebut kemudian membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.

Salah satu tuntutan para purnawirawan TNI itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Belakangan, isu pemakzulan Gibran kembali mengemuka dan seolah menemui babak baru usai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, menyatakan telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Indra menyebut surat usulannya saat ini telah diteruskan kepada pimpinan DPR.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra kepada wartawan pada Selasa (4/6/2025).

Langkah selanjutnya, disebut Indra, akan menjadi kewenangan pimpinan di DPR. Dalam surat yang bernomor 003/FPPTI/V|2025, mereka menyampaikan sejumlah pandangan hukum dan alasan mengapa mereka mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran.

Pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini dinilai berasal dari intervensi relasi keluarga langsung lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Argumentasi lainnya para purnawirawan itu juga menyinggung soal nilai kepatutan dan kepantasan Gibran sebagai wakil presiden. Apabila dibandingkan dengan Wapres Indonesia sebelumnya, para purnawirawan menilai kapasitas, integritas, serta intelektualitas Gibran minim.

Selain itu, hal lainnya juga soal dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus “Fufufafa” dan juga dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dan sudah dilaporkan akademisi Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022 lalu.

Lalu, seperti apa sebenarnya aturan dalam konstitusi yang mengatur mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden di Indonesia?

Penjelasan Pakar Hukum

Peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menjelaskan secara konstitusi pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jabatannya hanya oleh MPR atas usul DPR. Hal itu juga dapat terjadi apabila pimpinan negara terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” begitu bunyi pasal tersebut

Secara lebih terperinci, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menjelaskan:

“Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Saleh menjelaskan, bahwa konstitusi Indonesia menganut sistem presidensialisme, di mana mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dirancang sedemikian kompleks demi menjaga stabilitas kekuasaan.

“Sebelum perubahan konstitusi pemberhentian presiden (proses pemakzulan) relatif sederhana yaitu hanya melalui mekanisme politik secara utuh diserahkan ke MPR. Nah, sekarang di-blend, diawali dengan proses politik di DPR kemudian dilanjutkan dalam proses hukum oleh MK dan diakhiri oleh proses politik di MPR,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (5/6/2025).

Mengacu pada ketentuan Pasal 7b, Saleh menjelaskan ada beberapa tahapan pemakzulan yang diatur konstitusi. Langkah pertama adalah DPR mengajukan dugaan pelanggaran hukum kepada MK. Namun, untuk bisa mengajukan hal ini, DPR harus memenuhi syarat forum: sidang paripurna harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR, dan usulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Setelah itu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden itu maksimal 90 hari setelah permintaan diterima dari DPR.

“Jadi setelah DPR mengajukan itu ke MK, dalam waktu maksimal 90 hari mereka harus sudah memeriksa itu. Lalu, MK akan memutus apakah Presiden dan Wakil Presiden itu terbukti,” sambungnya.

Ia menjelaskan, ada lima kriteria pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi objek pemeriksaan MK yang telah diatur dalam pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Pertama, pengkhianatan terhadap negara berupa tindakan pidana terhadap keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang keamanan negara dan pertahanan.

Kedua, korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor atau KUHP. Ketiga, tindakan pidana berat lainnya atau pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Keempat, perbuatan tercela. Perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan wakil presiden.

“Kelima, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sesuai syarat yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945. Nah ini 5 pelanggaran yang dikategorikan oleh Undang-Undang dalam proses pemeriksaan MK,” katanya menjelaskan.

Sidang MK
Sidang MK

Lalu, jikalau MK memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan, maka DPR akan menyampaikan hasil putusan itu ke MPR. Namun, proses ini tidak berhenti disini. MPR disini wajib melakukan sidang paripurna MPR minimal dihadiri oleh 3 per 4 anggota MPR dan disetujui minimal 2 per 3 anggota yang hadir.

“Artinya pengusulannya itu dilakukan melalui proses politik DPR kemudian diperiksa melalui proses hukum oleh MK. Kemudian diakhiri melalui proses politik di MPR. Dan MPR itu bisa mengambil keputusan yang berbeda dari putusan MK,” katanya.

“Itu memang yang menjadi problemnya memang. Jadi putusan MK itu tidak bersifat serta merta akan diikuti. Tapi sangat potensial putusan itu berbeda nantinya dalam proses persidangan di MPR,” sambungnya seraya menjelaskan.

Dalam konteks Gibran, Saleh menilai bahwa proses pemakzulan yang dilakukan forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR sudah sesuai mekanisme. Namun, proses ini sangat bergantung pada situasi dan kondisi politik yang terjadi di Indonesia kedepannya.

“Karena sangat sulit kita memastikan 2 per 3 anggota yang hadir dari DPR dan DPD yang ada dalam forum MPR bisa memastikan putusan itu dijalankan atau enggak. Jadi memang itu rumitnya ya. Tapi peluangnya ada,” katanya.

Berbeda dengan Pemakzulan Sara Duterte di Filipina

Pada Februari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Filipina memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte pada Rabu (5/2/2025) waktu setempat atas tuduhan tindakan kontroversi mulai dari rencana membunuh presiden, hingga korupsi dalam skala besar. Pemakzulan anak dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ini dilakukan setelah tercapai mosi oleh lebih dari seluruh anggota DPR Filipina atau setara 215 anggota.

Soal ini, Saleh menjelaskan, bahwa mekanisme pemakzulan di Filipina berbeda dengan Indonesia. Ia menjelaskan, pemakzulan di Filipina cenderung bersifat politik murni. DPR Filipina bisa langsung memakzulkan Presiden lewat voting tanpa ada uji materi di lembaga yudisial. Hal ini mirip dengan yang dilakukan di Indonesia sebelum era reformasi.

“Indonesia mengadopsi konsep pemakzulan dalam konsep impeachment. Impeachment itu proses pemberhentian melalui kombinasi jalur politik dan jalur hukum. Jadi kalau pemakzulan murni itu bersifat pure politik. Tidak ada proses hukum di sana,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, pasca reformasi, amanat konstitusi baru menggabungkan unsur politik dan hukum secara seimbang agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menjatuhkan Presiden/Wapres secara semena-mena.

“Sistem presidensialisme itu memang mengharuskan presiden itu tidak gampang diberhentikan dengan cara politik. Karena khawatir mengganggu stabilitas pemerintahan. Nah untuk menghindari adanya stabilitas pemerintahan maka jabatan presiden itu harus fixed term,” ujarnya.

“Indonesia kecenderungannya lebih mirip dengan Korea Selatan. Karena Korea Selatan proses pemerintahan presiden juga melalui proses Mahkamah Konstitusi. Nah kita kalau mau di-combine, compare, itu lebih mirip ke mekanisme Korea Selatan ketimbang Filipina,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana peluang pemakzulan Gibran jika dianalisis dari sisi politik?

Peta Politik Masih Solid tapi Tidak Statis

Analis politik yang juga Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai peluang untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur konstitusional sangat kecil dalam konteks kekuatan politik di DPR dan MPR saat ini. Menurutnya, koalisi pendukung Prabowo-Gibran yaitu Koalisi Indonesia Maju Plus saat ini masih sangat solid dengan menguasai 81 persen kursi parlemen.

“Jadi kalau secara kuantitatif agak susah. Ini ditindak positif. Tapi kan politik kita dinamis, ada banyak lakon, aktor yang kadang suka berubah seperti kita. Dan itu tidak bisa dipandang setengah mata. Jadi saya melihat masih solid, tapi tidak statis,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (5/6/2025).

“Mungkin sementara untuk ditindaklanjuti kecil, tapi tidak menutup kemungkinan di masa-masa berikutnya bisa saja di-follow up. Kalau memang ada gonjeng-gonjeng politik. Relasi antara istana dengan solo, misalkan. Atau istana lebih nyaman ke Teuku Umar (PDIP),” sambungnya.

Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Muktamar PUI di Sumatera Utara, Kamis (15/5/2025) malam. Foto/Dok. BP2MI

Meski begitu, Agung menggarisbawahi bahwa isu pemakzulan tetap memiliki signifikansi secara kualitatif, isu pemakzulan ini akan terus bergulir di tengah masyarakat dan menyebar ke berbagai wilayah, baik melalui diskusi publik, forum-forum lokal, maupun media sosial. Dalam hal ini, dinamika antara aspek politik dan hukum akan menjadi kunci.

“Momen politik ini kadang bertaut dengan momen hukum. Mas Gibran pun sebenarnya harus hati-hati. Ketika nanti dia dicari-cari masalahnya. Tapi saya melihat kemungkinan paling besar isu ini masih sekadar menggelinding di akar rumput,” katanya.

Secara keseluruhan untuk konteks saat ini, Agung mengakui bahwa secara prosedural, membawa isu ini hingga tahap pemakzulan melalui DPR sangat berat. Namun, kedepannya dengan segala ketidakpastian politik yang mungkin akan terjadi ia menilai Gibran berpotensi berada dalam posisi politik yang tidak sepenuhnya menguntungkan.

Hal ini disebabkan, putra sulung Jokowi tersebut belum memiliki partai politik yang secara eksplisit menjadi kendaraan utamanya, sehingga kekuatan institusional yang bisa menopang posisi politiknya masih relatif lemah.

“Harus berpartai, secara institutional supaya dia punya kaki politik yang lebih kuat. Ya terserah, mau partainya besar, kecil, tapi idealnya memang partai parlemen. Supaya dia punya backup politik yang solid,” ujarnya.

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca surat permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meski sudah diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Saya kan datang, Pak Sekjennya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, [tapi] suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat baca,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Dasco mengatakan, saat ini DPR tengah menjalani masa reses sehingga sejumlah aktivitas administratif tidak langsung dituntaskan. Ia juga menyebut bahwa belum ada pembahasan apapun di tingkat pimpinan DPR mengenai isi surat tersebut.

“Saya kan tanda tangan surat-surat. Terus saya bilang, eh itu katanya ada surat dari forum gitu. Oh masih di sekjen Pak, sekjennya lagi keluar,” terang Dasco.


Terbit di: Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (164)
  • Media (167)
  • Press Release (4)

Recent posts

  • Tak Cuma Butuh Fulus agar Jalan PPP Kembali ke Senayan Bisa Mulus
    Tak Cuma Butuh Fulus agar Jalan PPP Kembali ke Senayan Bisa Mulus
  • Tolak PPP, Jokowi Makin Dekat Jadi Ketua Umum PSI? Pengamat Singgung Kesamaan Ideologi
    Tolak PPP, Jokowi Makin Dekat Jadi Ketua Umum PSI? Pengamat Singgung Kesamaan Ideologi
  • Kenapa Jokowi Menolak Dikaitkan Calon Ketum PPP?
    Kenapa Jokowi Menolak Dikaitkan Calon Ketum PPP?

Tags

Alinea Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNN CNNIndonesia Detikcom Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Metro TV Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Strait Times Tirto TribunNews VOI

Lanjut membaca

Apa Bahaya Narasi Antek Asing yang Kerap Digaungkan Prabowo?
Kutipan, Media

Apa Bahaya Narasi Antek Asing yang Kerap Digaungkan Prabowo?

June 4, 2025 admin

Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti peran pihak asing dan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibiayai oleh dana luar negeri dalam pidatonya. Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden memberikan amanat dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo, menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menindak siapa […]

Politik Rasa Fandom- Fanatisme, Polarisasi, & Ancaman Demokrasi
Kutipan, Media

Politik Rasa Fandom: Fanatisme, Polarisasi, & Ancaman Demokrasi

May 16, 2025 admin

Suatu sore saat sedang menjelajah lini masa akun Instagram miliknya, Gina (29) merasa gerah dengan unggahan dari akun resmi milik gubernur yang memimpin wilayahnya. Sang Gubernur terlihat sedang menarasikan sebuah kebijakan yang baru saja dia keluarkan. Dia pun, untuk ukaran kepala daerah, nampak aktif menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasinya belakangan. Teriring rasa kepedulian terhadap […]

Demi Rakyat, Prabowo Harus Pecat Menteri Berkinerja Buruk
Kutipan, Media

Demi Rakyat, Prabowo Harus Pecat Menteri Berkinerja Buruk

February 14, 2025 admin

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan 100 hari kerja pada akhir Januari 2025. Sejumlah dinamika terjadi selama periode tersebut, momen ini pun dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menakar, menilai dan mengevaluasi kinerja pemerintahan selama ini. Berbagai lembaga merilis hasil riset kinerja Prabowo-Gibran. Center of Economic and Law Studies (Celios), salah […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok
© 2024 Trias Politika Strategis. All rights reserved.
  • Web Development by Metahuis