logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah

August 1, 2025 admin
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa secara politik, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bermakna dua hal. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti itu adalah upaya Prabowo merangkul semua unsur agar rekonsiliasi nasional terwujud pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, menurut Agung, Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang selama ini diidentikan dengan oposisi dan selalu bersikap kritis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Diketahui, Tom Lembong sempat tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari Prabowo-Gibran.

Sedangkan Hasto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Menurut Agung, Hasto dan Tom memiliki peran menjalankan checks and balances bagi sistem peradilan selama berlangsungnya proses hukum terhadap keduanya, terutama di persidangan.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. Merespons putusan tersebut, Tom Lembong dan Hasto diketahui menempuh upaya hukum lanjutan, yakni banding.


Terbit di Kompas

  • Kompas
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (442)
  • Media (446)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • 10 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Bukan Berarti Harus Pilkada Tak Langsung
    10 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Bukan Berarti Harus Pilkada Tak Langsung
  • Terima Megawati di Istana, Prabowo Dinilai Negarawan dan Dewasa Berpolitik
    Terima Megawati di Istana, Prabowo Dinilai Negarawan dan Dewasa Berpolitik
  • Has Indonesia jumped to US camp? It’s not so simple
    Has Indonesia jumped to US camp? It’s not so simple

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Presiden Diminta Tetap Responsif pada Tuntutan Reformasi Polri meski Sedang di Luar Negeri
Kutipan, Media

Presiden Diminta Tetap Responsif pada Tuntutan Reformasi Polri meski Sedang di Luar Negeri

February 26, 2026 admin

Meski Presiden tengah berada di luar negeri, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk tetap merespons secara cepat tuntutan masyarakat untuk mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Apalagi, Komite Percepatan Reformasi Kepolisian telah dibentuk sejak tiga bulan lalu, tetapi hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai perkembangan hasil kerja tim tersebut. Tanpa tanggapan tentang kejelasan reformasi […]

Bursa Pun Menghijau Setelah Presiden Kumpulkan Para Konglomerat
Kutipan, Media

Bursa Pun Menghijau Setelah Presiden Kumpulkan Para Konglomerat

February 12, 2026 admin

Jarum jam merambat melewati pukul 23.30 WIB ketika Presiden Prabowo Subianto akhirnya menutup pertemuan dengan lima pengusaha besar nasional, Selasa (10/2/2026). Lebih dari empat jam, Presiden dan para konglomerat itu berdiskusi. Bukan hanya terkait bisnis, obrolan larut malam itu juga membahas ihwal arah ekonomi bangsa. Di kediaman Presiden Prabowo di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, […]

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Gerindra?
Kutipan, Media

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Gerindra?

February 7, 2026 admin

Dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk maju lagi di Pilpres 2029 mulai bermunculan, termasuk dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, Partai Gerindra menegaskan belum membahas soal pilpres karena memilih fokus menyukseskan program-program pemerintah. Situasi politik selama tiga tahun sebelum Pilpres 2029 juga dinilai masih sangat dinamis. Dukungan terhadap Prabowo untuk kembali maju di Pilpres […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis