Makna Reshuffle Kali Ini, Pengamat: Aktivasi Hak Prerogatif Prabowo dan Respons atas OTT di BNPB

Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro memaknai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada hari ini, Kamis, (15/10/2026), sebagai upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktivasi hak prerogatifnya.
Menurut Agung, reshuffle kali ini juga merupakan kelanjutan dari reshuffle sebelumnya, yakni pada 1 Oktober 2026, yang menggeser posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kantor Staf Presiden.
Munculnya nama-nama jenderal TNI sebagai pejabat baru dalam perombakan kali ini menunjukkan bahwa Prabowo sedang menyasar TNI.
“Ini penanda bahwa presiden sedang mengaktivasi hak prerogatifnya dalam konteks panglima tertinggi. Jadi setelah Kapolri, sekarang menyasar institusi TNI,” kata dia dalam program Breaking News di Kompas TV.
“Tapi yang jelas ini kelanjutan karena kita tahu menjelang 2 tahun pemerintahan ada banyak hal yang perlu dievaluasi secara mendasar.”
Menurutnya, salah satu yang harus dievaluasi adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di kantor BNPB, Selasa, (13/10/2026).
Total ada 14 orang terjaring. Sebanyak 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo mencopot Suharyanto dari posisinya sebagai Kepala BNPB. Posisi itu kini diisi oleh Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
“Jadi, saya kira [reshuffle] ini merespons situasi-situasi darurat karena ini di luar dugaan. Ketika bencana merebak di mana-mana kok ada tindak tanduk korupsi di sana seperti itu. Sungguh kita sayangkan,” kata dia.
Agung menilai kasus dugaan korupsi di BNPN memprihatinkan karena berkaitan dengan dana penanganan bencana.
Oleh karena itu, reshuffle kali ini juga menjadi bagian dari aktivasi hak prerogatif Prabowo supaya masyarakat bisa tetap menerima citra pemerintah sedang menurun.
“Ini sedikit banyak bisa meredam itu dan semoga bisa meningkatkan kinerja masing-masing di posisi baru,” ujarnya.
Dia turut menyinggung bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak kunjung usai. Menurutnya, publik menginginkan ada respons cepat terhadap bencana tersebut.
Adapun dalam reshuffle terbaru ini, Prabowo mengangkat Prof. Dr. Setyawan Pudyatmoko menjadi Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), dan Mayjen TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN.
Rincian lengkap pejabat baru
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pelantikan berlangsung di ruang utama Istana Negara dan mencakup posisi wakil menteri serta pimpinan badan pemerintah.
Dua pejabat mengisi posisi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), yakni Marsekal TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. Sementara itu, Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berikut daftar tujuh pejabat yang dilantik beserta jabatan barunya:
- Marsekal TNI Yusuf Jauhari, Wakil Menteri Pertahanan bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi;
- Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Wakil Menteri Pertahanan bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan;
- Alim Setiawan Slamet, Wakil Menteri Pertanian;
- M. Maulana Bungaran, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Satyawan Pudyatmoko, Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional;
- Mayjen TNI Sriyanto, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Pelantikan tersebut didasarkan pada tiga keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 14 Oktober 2026.
Ketiga keputusan itu meliputi Keppres Nomor 42/M Tahun 2026 tentang pengangkatan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029, Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB, serta Keppres Nomor 43/M Tahun 2026 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Terbit di Tribunnews


