Apa Arti Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah SMA Gibran?

Mahkamah Konstitusi menyatakan, permohonan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak dapat diterima. Alasannya, permohonan yang diajukan telah melebihi tenggat. Para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat ijazah merupakan ranah lembaga lain.
”Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di Harian Kompas


