Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Partai Koalisi Belum Beri Respons Kala Gibran Digugat di MK, Pengamat: Khawatir Ikut Terdampak

September 27, 2026 admin
Partai Koalisi Belum Beri Respons Kala Gibran Digugat di MK, Pengamat- Khawatir Ikut Terdampak
Kompas/Fristin Intan Sulistyowati

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menanggapi belum adanya partai politik (parpol) koalisi yang angkat bicara mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, khususnya mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.

Denny selaku pemohon meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden RI.

Keabsahan ijazah Gibran dipersoalkan lantaran tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menetapkan syarat pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, para pemohon menggugat ke MK dengan dalil menemukan indikasi awal bahwa dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan tingkat SLTA yang sah.

Mereka juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dinilai janggal serta perubahan norma dalam Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 oleh KPU yang mengecualikan bukti fisik SLTA bagi lulusan luar negeri.

Hingga kini atau sekitar lebih dari sepekan gugatan tersebut bergulir, belum ada satu pun dari partai politik (parpol) koalisi pendukung Presiden RI Prabowo Subianto – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sekadar memberikan respon terbuka atau memberikan bantuan hukum.

Adapun parpol koalisi Prabowo-Gibran meliputi Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Partai Demokrat yang berasal dari parpol di parlemen, dan yang berasal dari luar parlemen mencakup PSI, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Hal ini meninggalkan kesan bahwa Gibran ‘sendirian’ dalam menghadapi gugatan tersebut.

Gibran ‘Sendirian’ Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK, Parpol Koalisi Dinilai Khawatir Ikut Terdampak

Agung Baskoro menilai, parpol-parpol koalisi belum menunjukkan respon atau dukungan terbuka untuk Gibran lantaran khawatir ikut terdampak.

Apalagi, tambah Agung, hingga saat ini Gibran tidak bernaung di parpol mana pun, melainkan hanya memiliki kedekatan kultural dengan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang berada di luar parlemen.

“Mas Gibran secara politik memang sampai hari ini kan belum berlabuh ke partai mana pun kecuali secara kultural dekat dengan PSI. Dan PSI kan hari ini bukan partai parlemen,” kata Agung, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (26/9/2026).

“Jadi, kalau untuk mendukung Mas Gibran secara personal, ini juga partai-partai khawatir residunya akan terdampak ke mereka.”

Selanjutnya, Agung menilai, parpol koalisi tidak menganggap ada manfaat yang bisa diraih jika menyatakan dukungan kepada anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sebab, Gibran juga tidak memiliki keterikatan politik dengan parpol koalisi, terutama yang duduk di parlemen.

“Yang kedua, secara institusional keterikatan politik dengan Mas Gibran ini kan minimalis,” tutur Agung.

“Karena Mas Gibran dalam tanda petik tidak masuk ke partai parlemen mana pun, hanya dekat secara kultural dengan partai non-parlemen atas nama PSI.”

“Jadi, kalau didukung benefitnya apa sih buat kita? Malah malah jadi kontraproduktif.”

Jokowi Effect Tak Lagi Sebesar Dulu

Agung juga menyebut, situasi yang dialami Gibran ini menunjukkan bahwa dampak politik bapaknya alias Jokowi Effect sudah tidak lagi sebesar dulu, saat Jokowi masih menjabat sebagai RI1.

Menurut dia, Jokowi Effect akan cenderung menurun jika tidak ada benteng pertahanan yang mencukupi dari PSI atau relawan untuk Jokowi, Gibran, dan keluarga.

“Jokowi effect masih berefek, tapi tidak sebesar ketika Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” ucap Agung.

“Dan ini akan terus mengalami tren penurunan kalau serangan-serangan politik yang dihadapi oleh Pak Jokowi, Mas Gibran, dan keluarga tidak dihadang dengan kekuatan yang semestinya, tidak dibentengi dengan maksimal oleh PSI, oleh relawan, atau pun pihak-pihak lain.”

Kapan Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK?

Kelanjutan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ditentukan setelah sidang terakhir mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait digelar pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidang terakhir, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan akan ada pembahasan terlebih dahulu dalam Rapat Pemusyawatan Hakim (RPH) terkait kelanjutan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.

Hal ini ditegaskan Suhartoyo saat kuasa hukum pihak terkait menanyakan kapan nama ahli yang diajukan bisa disampaikan ke MK.

“Nanti kalau perkara ini memang dari hasil pembahasan ada tindak lanjut yang perlu disikapi oleh Mahkamah, kami akan beri tahu lebih lanjut,” ucap Suhartoyo, dilansir Kompas.com.

Berlanjut sidang pembuktian atau tidak

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyebut belum mengetahui apakah sidang sengketa Pilpres 2024 terkait ijazah yang digunakan Wapres Gibran ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dia awalnya meminta agar KPU memberikan keterangan perinci terkait dokumen yang menjadi persyaratan Gibran dalam Pilpres 2024.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan perkara, karena perkara tersebut belum tentu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Nanti dijelaskan atau ini lebih lanjut, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak,” katanya.

Perkara 14 hari

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dijelaskan, perkara ini disidangkan maksimal 14 hari sejak permohonan dicatat sebagai perkara.

PMK ini juga memuat jadwal, setelah sidang pada 23 September 2026, Majelis Hakim Konstitusi akan menggelar RPH dengan agenda pembahasan permohonan dan pemeriksaan persidangan.

Pembahasan ini digelar dua hari, yakni 24-25 September 2026.

Sidang pengucapan putusan apabila tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian akan digelar pada 28 atau 29 September 2026.

Namun jika sidang dilakukan ke tahap pembuktian, MK akan menggelar sidang lanjutan pembuktian yang berjalan mulai 29-1 Oktober 2026.

Setelah pembuktian, MK akan menggelar RPH kembali pada 2 Oktober 2026 untuk kemudian diputuskan pada 5 Oktober 2026.


Terbit di Tribunnews

  • TribunNews
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (553)
  • Media (557)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Jokowi Jadi Kader PSI, Apa Pesan Politik di Baliknya?
    Jokowi Jadi Kader PSI, Apa Pesan Politik di Baliknya?
  • Kata Pengamat hingga Politisi soal Jokowi Tunjukkan Kartu Anggota PSI, Gerindra- Kami Menghargai
    Kata Pengamat hingga Politisi soal Jokowi Tunjukkan Kartu Anggota PSI, Gerindra: Kami Menghargai
  • 2 Makna yang Ingin Disampaikan Jokowi Saat Pamer KTA PSI Menurut Pengamat
    2 Makna yang Ingin Disampaikan Jokowi Saat Pamer KTA PSI Menurut Pengamat

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Jokowi Jadi Kader PSI, Apa Pesan Politik di Baliknya?
Kutipan, Media

Jokowi Jadi Kader PSI, Apa Pesan Politik di Baliknya?

September 28, 2026 admin

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menilai keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk secara terbuka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI memiliki pesan politik, baik untuk internal maupun eksternal partai. Grace mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut memiliki pesan bagi organisasi untuk mendorong kader PSI semakin aktif melakukan konsolidasi dan melengkapi struktur partai […]

Kata Pengamat hingga Politisi soal Jokowi Tunjukkan Kartu Anggota PSI, Gerindra- Kami Menghargai
Kutipan, Media

Kata Pengamat hingga Politisi soal Jokowi Tunjukkan Kartu Anggota PSI, Gerindra: Kami Menghargai

September 28, 2026 admin

Aksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat sorotan pengamat. Pada Sabtu (26/9/2026) kemarin, Jokowi berapi-api menyatakan dirinya telah resmi menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 14 Oktober 2025. Hal tersebut, disampaikan Jokowi saat menghadiri kegiatan PSI di Kota Bandung, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Trias Politika […]

2 Makna yang Ingin Disampaikan Jokowi Saat Pamer KTA PSI Menurut Pengamat
Kutipan, Media

2 Makna yang Ingin Disampaikan Jokowi Saat Pamer KTA PSI Menurut Pengamat

September 28, 2026 admin

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat  menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI di Bandung, Jawa Barat, kemarin. Sikap Jokowi itu dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegasan status politiknya, tetapi juga memiliki makna bagi konsolidasi internal dan positioning PSI menuju Pemilu 2029. Direktur Eksekutif Trias […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis