Menanti Keseriusan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (Parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sikap MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026).

MK kemudian menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama ini norma tersebut bersifat Lex Imperfecta atau tidak memiliki taring, karena KPU kerap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota perempuan hanya dengan imbauan administratif.

Putusan itu mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Selama ini, ketentuan kuota 30 persen perempuan kerap menjadi sorotan karena dinilai belum disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Dengan putusan MK tersebut, penyelenggara pemilu kini memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan apabila syarat minimal keterwakilan perempuan tidak dipenuhi dalam daftar bakal calon legislatif.
KPU Siap Masukkan Putusan MK ke RUU Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan akan menjadi pedoman utama dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu).
Anggota KPU RI, Idham Kholik, menyambut baik putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026). Putusan itu menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan harus digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam kontestasi di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
“Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa atas gerakan tindakan afirmasi (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi. Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai langkah progresif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif,” ujar Idham dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Idham menyebut, putusan ini akan menjadi rujukan teknis bagi KPU dalam menyusun draf usulan perbaikan undang-undang kepada pembentuk UU (DPR dan Pemerintah).
“Kami yakin ketentuan ini akan menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam reformasi elektoral. Kami berharap di Pemilu 2029, Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif,” jelas Idham.
Idham menambahkan, saat ini KPU tengah berada pada masa post-electoral period dengan fokus melakukan kajian manajemen pemilu untuk menyusun masukan perbaikan. Selain aspek legal, ia menekankan bahwa pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab konstitusional (constitutional responsibility) yang harus dilakukan secara masif.
Putusan MK ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang sebelumnya membuat kuota perempuan hanya bersifat formalitas tanpa sanksi tegas di tingkat teknis pencalonan.
“Ini membutuhkan gerakan bersama (common movement). KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih agar target keterwakilan perempuan 30 persen dapat tercapai, bahkan lebih dari itu,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK tersebut menjadi langkah positif bagi reformasi sistem pemilu dan perlindungan hak politik perempuan. Rifqinizamy mengatakan DPR menghormati putusan MK yang menegaskan partai politik dapat digugurkan kepesertaannya di dapil tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Menurut dia, putusan tersebut memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik perempuan, khususnya dalam proses pencalonan anggota legislatif.
“Yang kedua, putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai substansi keterwakilan perempuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, putusan MK kini memperkuat aturan tersebut dengan menambahkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak menjalankannya.
“Selama ini kan kita juga ketahui bahwa kuota caleg perempuan 30 persen itu merupakan syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.
“Sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi ini sebetulnya hanya menegaskan ketentuan undang-undang tersebut dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian itu tidak diikuti,” imbuh Rifqizamy.
Menurutnya, langkah MK itu akan berdampak positif terhadap arah pembangunan sistem kepemiluan Indonesia yang lebih inklusif dan sensitif terhadap isu gender.
“Dan saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ujar dia.
Kuota Perempuan Masih Sekedar Formalitas?
Putusan MK tersebut dinilai bukan lahir tanpa alasan. Selama ini, afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu disebut kerap berhenti sebagai formalitas administratif tanpa disertai komitmen serius dari partai politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai putusan MK tersebut sejalan dengan dorongan kelompok masyarakat sipil sejak 2023-2024 agar aturan afirmasi perempuan disertai sanksi tegas.
“Putusan ini pada dasarnya sesuai dengan harapan dan advokasi teman-teman masyarakat sipil di tahun 2023-2024. Bahwa kewajiban afirmasi keterwakilan itu harus diikuti dengan sanksi yang tegas,” kata Haykal saat dihubungi Tirto, Selasa (26/5/2026).
Menurut Haykal, MK sebenarnya telah lebih dulu memberi sinyal melalui putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6 pada 2024. Dalam perkara itu, MK membatalkan hasil pileg karena peserta pemilu tidak memenuhi kuota afirmasi perempuan.
“Dengan membatalkan hasil pileg DPRD Gorontalo Dapil 6 di tahun 2024, sejatinya membuktikan bahwa hasil pemilu yang pesertanya tidak memenuhi kuota afirmasi tersebut tidak sah. Dan putusan kali ini menjadi penguat dari preseden pada pileg 2024 tersebut,” ujar dia.
Haykal menilai putusan terbaru MK sekaligus membatasi ruang tafsir penyelenggara pemilu terkait pemenuhan kuota perempuan. Sebab sebelumnya, ketentuan afirmasi 30 persen perempuan dinilai kerap diakali melalui aturan teknis penghitungan yang tidak sepenuhnya mencerminkan semangat afirmasi.
“Putusan ini juga menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU untuk menafsirkan secara berbeda makna 30 persen yang diatur UU serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan PKPU 10/2023,” ucap Haykal.

Ia mengatakan, aturan baru tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik pemenuhan kuota perempuan yang hanya bersifat administratif demi lolos verifikasi pencalonan.
“Meskipun pemenuhan kuota secara serius tentu akan sangat tergantung kepada partai politik, apakah akan mencari dengan sungguh-sungguh perempuan kader partai yang berkualitas atau hanya memasukkan nama saja sebagai formalitas,” kata dia.
Haykal menilai persoalan utama selama ini bukan semata minimnya kader perempuan, melainkan lemahnya political will partai politik dalam membangun kaderisasi perempuan yang sehat. Dalam praktiknya, perempuan yang berhasil masuk parlemen justru banyak berasal dari lingkar elite partai.
“Faktanya menunjukkan demikian, bisa dicek bahwa perempuan politisi yang menjadi anggota DPR/DPRD saat ini adalah orang dekat dari pimpinan atau tokoh partai di nasional maupun daerah,” ujar Haykal.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan partisipasi perempuan dalam politik masih sangat dipengaruhi patronase elite partai yang mayoritas laki-laki. “Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia masih didominasi oleh faktor kedekatan dengan tokoh partai yang notabenenya laki-laki,” kata dia.
Haykal menyebut kondisi itu membuat proses kaderisasi perempuan di internal partai belum berjalan optimal. Akibatnya, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif kerap hanya dipenuhi demi memenuhi syarat administratif.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses kaderisasi belum berjalan dengan baik dan keterpenuhan kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan pileg masih sebatas formalitas ataupun efek dari hubungan sosok perempuan tersebut dengan laki-laki yang memegang jabatan tertentu,” ujar dia.
Oleh karena itu, Haykal berharap putusan MK kali ini dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara substantif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif pemilu. “Harapannya dengan adanya putusan MK ini partai bisa lebih serius dalam melakukan kaderisasi perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif,” kata Haykal.
Putusan MK dan Risiko Elektoral Parpol
Lebih jauh, Putusan MK itu juga dinilai tidak hanya berdampak pada sistem pemilu, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap peta elektoral partai menjelang Pemilu 2029.
Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai putusan MK merupakan langkah progresif untuk memastikan keterwakilan perempuan lebih diperhatikan dalam politik elektoral Indonesia.
“Secara institusional, kita harus mengapresiasi putusan MK karena ini langkah maju ya, untuk memastikan isu-isu perempuan mendapat tempat yang layak dan pantas,” kata Agung kepada Tirto.
Menurut Agung, perempuan merupakan kelompok pemilih besar yang semakin terkonsolidasi dalam berbagai organisasi dan komunitas sipil. Oleh karena itu, partai politik dinilai tidak bisa lagi memandang afirmasi perempuan sekadar formalitas administratif pencalonan.

Agung menilai implikasi putusan MK bukan hanya bersifat hukum karena sifatnya final dan mengikat, melainkan juga berdampak terhadap citra dan elektabilitas partai politik di masa mendatang. Ia mengingatkan partai dapat menghadapi persepsi negatif publik apabila gagal mengakomodasi keterwakilan perempuan secara serius.
“Karena bila tidak, yang dirugikan adalah partai itu sendiri, menimbang kaum perempuan tadi ya, memiliki populasi pengaruh yang cukup besar. Jangan sampai hal ini bisa membuat citra ataupun reputasi partai yang kurang ya, mengakomodir 30 persen kuota tadi menjadi buruk,” kata Agung.
Menurut dia, konsekuensi tersebut dapat mempengaruhi raihan suara partai pada Pemilu 2029, termasuk pemilihan presiden. “Dan sedikit banyak akan mempengaruhi ya, raihan elektoral mereka dalam Pileg 2029 ataupun Pilpres 2029. Karena biar bagaimanapun ya, kaum perempuan semakin terkonsolidasi, semakin terinstitusi dalam banyak wadah, komunitas, ya organisasi yang concern dan cukup lantang ya menyuarakan kepentingan mereka,” ujarnya.
Agung mengatakan putusan MK membuat partai politik mau tidak mau harus beradaptasi dengan aturan baru, termasuk melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR. Ia menilai tekanan publik terhadap komitmen partai dalam menjalankan afirmasi perempuan akan semakin besar.
“Persis, karena ya putusan MK secara prinsip final dan mengikat,” kata Agung.
Ia menyebut partai kini tidak lagi leluasa menentukan daftar caleg hanya berdasarkan kepentingan elite internal semata. Sebab, jelasnya, aturan afirmasi perempuan membuat partai harus mempertimbangkan aspek kaderisasi dan keterwakilan secara lebih proporsional.
“Bila di masa lalu mereka bisa seenaknya mengatur siapa yang dapat nomor urut ya, masuk dalam Daftar Caleg Tetap gitu ya (DCT), kini itu tidak bisa serta-merta,” ujar Agung.
Menurutnya, selama ini proses pencalonan legislatif di internal partai masih cenderung elitis dan kurang inklusif. Putusan MK, kata dia, menjadi kritik terhadap pola rekrutmen politik yang hanya melibatkan segelintir elite partai.
“Ada kritik besar kepada partai soal rekrutmen ya, kaderisasi, termasuk pencalonan caleg-caleg di legislatif selama ini yang ya elitis, kurang inklusif ya, dan hanya melibatkan segelintir pihak saja,” kata Agung.
Ia berharap putusan MK dapat mendorong perubahan dalam proses kaderisasi politik perempuan sekaligus memperluas representasi kelompok perempuan dalam sistem politik nasional.
“Nah kalau ditanya soal ya bagaimana arahan ke depan efek dari putusan ini ya saya melihat bahwa ini memberikan optimisme ya kepada sistem politik kita, figur-figur politik kita yang semakin heterogen, semakin beraneka rupa, dan kali ini khususnya kaum perempuan ya,” ujar dia.
“Sehingga aspirasi, kebutuhan, kepentingan kaum perempuan di Indonesia semakin terwakili dan bisa ya membuat kaum perempuan berdaya dan lebih baik,” lanjut Agung.
Ketua DPP Partai PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai persoalan kultur patriarki dan tingginya biaya politik masih menjadi tantangan utama dalam pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan di sejumlah daerah. Menurut Andreas, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan seluruh partai politik.
“Keputusan MK artinya final and binding, artinya harus dilaksanakan. Sehingga partai harus memenuhi kewajiban 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg di dapil,” kata Andreas kepada Tirto, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, persoalan utama di sejumlah daerah bukan semata minimnya kader perempuan, melainkan masih kuatnya kultur patriarki yang memandang politik sebagai ranah laki-laki.
“Di beberapa daerah terutama untuk di daerah..politik itu urusan laki-laki. Mungkin masalah kultur,” ujar Andreas.
Selain faktor budaya, Andreas menilai dukungan finansial juga menjadi hambatan besar bagi perempuan untuk masuk ke politik elektoral. Tingginya biaya politik membuat akses perempuan nonelite menjadi lebih terbatas. “Saya duga dukungan finansial juga pasti berpengaruh. Karena untuk menjadi caleg kan perlu finansial yang cukup,” kata dia.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut membuat banyak perempuan yang berhasil terpilih ke parlemen berasal dari lingkar kekuasaan atau keluarga pejabat daerah. “Sehingga tidak heran kalau banyak caleg perempuan yang terpilih adalah isteri atau anak pejabat daerah,” ujar Andreas.
Kendati menghadapi tantangan tersebut, Andreas mengatakan partai politik tetap harus mempersiapkan kader perempuan sejak dini agar mampu memenuhi ketentuan afirmasi perempuan yang kini diperkuat melalui putusan MK.
“Makanya saya katakan partai harus dari jauh hari mempersiapkan kader-kader perempuannya. PDI Perjuangan selama ini sudah melakukan hal tersebut,” kata Andreas.
Partai-Partai Siap Laksanakan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan mendukung putusan MK itu. Dasco mengatakan ketentuan keterwakilan perempuan sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa pemilu sebelumnya. Namun, putusan MK kini mempertegas aturan tersebut dengan sanksi pengguguran kepesertaan partai di dapil tertentu apabila kuota perempuan tidak terpenuhi.
“Iya kan kita ini sama-sama mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat dicaleg itu kan 30 persen perempuan. KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Meski mendukung substansi putusan MK, Dasco menilai aturan teknis terkait mekanisme pengguguran partai tetap perlu diatur secara lebih rinci agar tidak menimbulkan celah dalam penerapannya.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen caleg perempuan merupakan bentuk penguatan terhadap kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik elektoral.
Menurut Doli, substansi keterwakilan perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam sistem pemilu Indonesia. Namun, putusan MK kini memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR,” kata Doli.

Mayoritas partai bahkan mengklaim aturan afirmasi perempuan telah dijalankan sejak pemilu sebelumnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan ketentuan kuota perempuan sebenarnya telah lama diterapkan dalam sistem pencalonan legislatif.
“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya, pada daftar caleg, dimana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,” kata melalui pesan singkat kepada Tirto.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPP PKB Daniel Johan. Daniel mengatakan PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Ia menilai putusan MK justru memperkuat pelaksanaan afirmasi perempuan dalam demokrasi elektoral Indonesia karena PKB mengklaim telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada pemilu sebelumnya.
“Secara prinsip putusan ini tidak menjadi masalah karena pada Pileg yang lalu PKB telah menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu, termasuk komitmen dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif,” ujar Daniel.
Sementara itu, Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menilai putusan MK menjadi langkah baik untuk memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik. “Saya kira aturan yang baik, untuk afirmasi atau menguatkan keterwakilan perempuan,” ujar Kholid.
Ia mengatakan kader perempuan PKS selama ini aktif terlibat dalam kepengurusan partai di berbagai tingkatan sehingga partai memiliki stok kader perempuan yang siap dicalonkan.
“Kader perempuan di PKS aktif terlibat di kepengurusan baik di tingkat ranting, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Partisipasi aktif itu mendorong jumlah stok kader perempuan bisa kita persiapkan agar mau dan siap dicalonkan,” kata dia.
Dukungan terhadap putusan MK juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay. Saleh menilai putusan MK melengkapi aturan afirmasi perempuan yang selama ini belum memiliki sanksi tegas.
“Keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam setiap pemilu selalu mendapat perhatian serius. Pada kenyataannya, semua partai politik selalu berupaya memenuhi kuota tersebut dengan baik. Namun memang harus diakui bahwa afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan dalam setiap dapil belum dibarengi dengan sanksi,” kata Saleh.
Terbit di Tirto


