logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Nirempati & Niretika Bupati Umrah saat Tanggap Darurat Bencana

December 10, 2025 admin
Nirempati & Niretika Bupati Umrah saat Tanggap Darurat Bencana
Foto udara Sejumlah kendaraan melintasi genangan banjir yang merendam jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan di Desa Ladang Rimba, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

Perilaku Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih berangkat menunaikan ibadah umrah saat daerahnya tengah dilanda bencana hidrometeorologi memicu sorotan tajam.

Tindakan tersebut dianggap mencerminkan kurangnya empati dari seorang kepala daerah. Pasalnya, dia pergi saat sebagian besar warga Aceh Selatan masih berjuang menghadapi dampak banjir bandang dan longsor. Ribuan warga terpaksa mengungsi, sementara banjir telah menerjang hampir seluruh wilayah Aceh Selatan–tepatnya 11 dari total 18 kecamatan.

Mirwan pun dinilai meninggalkan ribuan warganya yang terdampak. Data Basarnas mencatat 5.940 warga Aceh Selatan terdampak bencana tersebut. Meski tidak ada korban jiwa ataupun korban hilang menurut BNPB, banjir merusak 31 fasilitas umum, 27 fasilitas kesehatan, 1 fasilitas pendidikan, 3 rumah ibadah, 3 gedung atau kantor, serta memutus 1 jembatan.

Kepergiannya juga dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan, terlebih karena Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana.

Umrah Setelah Nyatakan Tak Mampu Tangani Bencana

Nama Mirwan sebelumnya juga ramai diperbincangkan lantaran menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani proses tanggap darurat banjir dan longsor. Surat dengan nomor 360/1315/2025 itu diterbitkan pada Kamis, (27/11/2025).

Selang beberapa hari, pada Selasa (2/12/2025), Mirwan bersama istrinya berangkat ke Tanah Suci. Dia berdalih kondisi pascabanjir pada 27 November sudah mulai membaik, ditandai dengan surutnya debit air di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Foto-foto Mirwan dan istrinya saat umrah kemudian beredar luas di media sosial, lengkap dengan pose berlatar Tanah Suci dan takarir yang disebut-sebut bertepatan dengan ulang tahun sang istri, meski hal itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Bupati Aceh Selatan Mirwan
Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, membantah bahwa Mirwan meninggalkan rakyatnya. Menurutnya, Bupati Aceh Selatan berangkat setelah memastikan kondisi wilayah sudah stabil. Dia menegaskan, sebelum berangkat, Mirwan dan istrinya telah mengunjungi sejumlah lokasi terdampak di Trumon Raya dan Bakongan Raya serta menyalurkan langsung logistik kepada warga.

Tak Kantongi Izin Gubernur dan Kemendagri

Belakangan, terungkap bahwa Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Muzakir Manaf menegaskan tidak pernah menandatangani surat izin tersebut, bahkan saat Aceh sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi 2025.

Muzakir justru mengimbau seluruh pejabat Aceh tidak bepergian selama masa tanggap darurat. Meski demikian, Mirwan tetap berangkat setelah sebelumnya mengajukan permohonan dengan alasan penting. Permohonan itu telah ditolak oleh Gubernur Aceh melalui surat tertanggal 28 November 2025.

Di sisi lain, Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Mirwan. Benni menilai tindakan tersebut tidak pantas mengingat wilayah Aceh Selatan masih dalam proses pemulihan dan evakuasi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pun disebut sudah menghubungi langsung Mirwan di Arab Saudi. Kepada Tito, Mirwan mengakui tidak mendapat izin dari Gubernur Muzakir maupun Kemendagri dan berjanji segera pulang.

Dipecat Gerindra dan Disindir Prabowo

Sikap Mirwan juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Prabowo menyindir keras kepala daerah yang mangkir dari tugas ketika terjadi bencana. Dengan nada setengah bercanda namun tegas, dia menyatakan tidak segan memproses dan mencopot kepala daerah yang “melarikan diri” di saat rakyat membutuhkan.

Prabowo bahkan menyinggung tindakan Mirwan sebagai bentuk “desersi”—meninggalkan anak buah di tengah bahaya. Presiden kemudian menanyakan langsung kepada Menteri Luar Negeri yang juga Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengenai status politik Mirwan.

“Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa itu. Saya enggak mau tanya partai mana. Udah kau pecat?” tanya Prabowo ke Sugiono.

DPP Partai Gerindra pun memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra. Sugiono pun mengonfirmasi telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya di partai.

“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” katanya.

Permukiman penduduk yang masih terendam banjir di Desa Cot Bayu
Foto udara Permukiman penduduk yang masih terendam banjir di Desa Cot Bayu, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

Cacat Praktik Kepemimpinan Daerah

Pakar otonomi daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menunaikan ibadah umrah di tengah masa tanggap darurat bencana banjir di wilayahnya kembali memperlihatkan cacat mendasar dalam praktik kepemimpinan daerah.

“Masalahnya bukan hanya waktu yang tidak tepat, tetapi juga pelanggaran terhadap etika publik dan ketentuan Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang dengan jelas mengatur larangan bagi kepala daerah,” ujarnya kepada Tirto, Senin (8/12/2025).

Djohermansyah, yang pernah menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, mengingatkan bahwa kasus serupa bukan hal baru. Dia mencontohkan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah dijatuhi sanksi setelah liburan ke Jepang pasca-Lebaran tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa seperti itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat daerah bahwa jabatan publik menuntut pengutamaan kepentingan masyarakat di atas urusan pribadi.

“Ada aturan, batasan, dan konsekuensi yang wajib ditaati. Sayangnya, pelajaran seperti ini kerap dilupakan,” ujarnya.

Djohermansyah, yang juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Riau pada 2013–2014, menegaskan bahwa seorang pemimpin daerah harus memiliki tingkat kepekaan yang tinggi. Selama ini, kreativitas dan inovasi kerap dijadikan tolok ukur keberhasilan kepala daerah. Meski dua hal tersebut penting, dia menilai bahwa dalam konteks pemerintahan, keduanya tidaklah cukup.

Dalam konteks saat ini, menurutnya, kehadiran fisik seorang kepala daerah di tengah musibah banjir besar bukan sekadar simbol. Itu merupakan bentuk pengakuan bahwa pemimpin memahami penderitaan warganya, mengerti situasi nyata di lapangan, dan siap memimpin secara langsung upaya penanggulangan.

Empati, tegasnya, bukanlah sesuatu yang bisa didelegasikan.

“Karena itu, ketika kepala daerah justru pergi ke luar negeri saat rakyatnya berjuang menyelamatkan diri dari banjir, yang hilang bukan hanya pemimpinnya tetapi juga rasa aman publik,” ujarnya.

Djohermansyah mengingatkan bahwa UU Pemda mewajibkan setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri untuk meminta izin kepada pemerintah pusat. Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga untuk perjalanan pribadi, termasuk umrah maupun berobat.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut memiliki alasan yang kuat. Pertama, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. Kedua, untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, terutama dalam situasi genting.

Ketiga, karena seorang kepala daerah membawa nama negara dalam setiap aktivitas resminya di luar negeri, bukan sekadar membawa identitas pribadi.

Jika ketentuan ini dilanggar, UU Pemda telah menetapkan sanksinya. Pasal 76 Ayat (1) Huruf i menyebut bahwa kepala daerah dapat dikenai pemberhentian sementara selama tiga bulan dan menjalani pembinaan khusus di Kementerian Dalam Negeri.

“Pada masa itu, tugas kepala daerah diambil alih oleh wakilnya. Itulah mekanisme negara yang sudah disiapkan agar pemerintahan tidak terganggu. Ketika Bupati Aceh Selatan berangkat tanpa izin, konsekuensinya pun sebenarnya sudah otomatis terbuka,” ujar Djohermansyah.

Kepala Daerah Tak Tergantikan Saat Bencana

Djohermansyah menegaskan bahwa dalam situasi bencana, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: kepala daerah harus hadir. Kehadiran tersebut tidak bisa digantikan oleh staf, laporan, ataupun perwakilan lainnya.

Seorang pemimpin, kata dia, perlu melihat sendiri kondisi di lapangan–mulai dari akses jalan yang terputus, jembatan yang rusak, lokasi pengungsian, ketersediaan makanan, hingga warga yang kehilangan keluarga maupun tempat tinggal. Kehadiran fisik inilah yang menunjukkan bahwa pemimpin memahami betul apa yang sedang dialami rakyatnya.

“Di momen seperti itu, rakyat membutuhkan pemimpinnya, bukan sosok formal pengganti. Itu bukan hanya kelalaian, tetapi juga kegagalan memahami makna kepemimpinan publik,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bencana selalu menguji tiga hal sekaligus: kesiapan daerah, kekompakan pemerintahan, dan integritas pemimpinnya. Tidak ada inovasi, proyek, ataupun pencitraan yang mampu menutupi ketidakhadiran seorang pemimpin ketika rakyat membutuhkan pertolongan.

Menurutnya, pemimpin pemerintahan yang sesungguhnya bukan hanya yang mampu membangun, tetapi yang mampu hadir—yaitu hadir secara pikiran, hadir secara kebijakan, dan hadir secara fisik.

“Karena dalam urusan kemanusiaan, ketidakhadiran sang pemimpin adalah bentuk paling nyata dari pengabaian penderitaan rakyat,” ujar Djohermansyah.

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan)
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kanan) dan Bupati Bireuen Mukhlis (tengah) saat mengunjungi posko pengungsian bencana alam di Desa Belee Panah, Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

Bentuk Ketidakpekaan dan Nirempati

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai tindakan Bupati Mirwan menunjukkan ketidakpekaan dan ketiadaan empati seorang kepala daerah terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakatnya. Menurutnya, keputusan Mirwan meninggalkan daerah di tengah masa tanggap darurat bencana telah menciptakan preseden buruk mengenai kualitas kepemimpinan di mata rakyatnya.

“Karena itu, Bupati Mirwan harus menerima hukuman yang berat dalam bentuk apa pun–mulai dari peringatan, teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (12/8/2025).

Agung menambahkan, sanksi tersebut penting agar menjadi preseden bagi kepala daerah lain, terutama mereka yang wilayahnya tengah dilanda bencana, agar tidak menganggap situasi ini dengan main-main dan benar-benar serius menangani kondisi hingga tuntas.

Dia juga menyebut, jika ditinjau dari segi hukum agama, tindakan meninggalkan rakyat di tengah musibah memiliki konsekuensi moral yang tidak ringan.

“Yang saya tahu, umrah itu sunnah. Yang wajib itu haji, tapi bagi yang mampu juga ada syarat dan ketentuannya. Sementara, menangani daerah bencana itu hukumnya wajib karena pemimpin ketika dia dipilih untuk pemimpin punya tanggung jawab besar yaitu menuntaskan kepemimpinannya itu,” ujar Agung.

Sejalan dengan itu, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, turut menyoroti tindakan Mirwan. Dia memandang langkah tersebut, secara politik, memberi kesan seolah-olah Mirwan tengah melarikan diri dari persoalan di daerahnya.

“Secara etika, tentu ini menjadi persoalan. Ketika seseorang memilih menjadi pemimpin, maka ketika muncul masalah di masyarakat, ia harus hadir menjawabnya—bukan justru berdalih menyerahkan urusan kepada pusat, atau menggunakan alasan seperti keberangkatan umrah,” ujarnya kepada Tirto, Senin (12/8/2025).

Tindakan Mirwan Kesalahan Fatal

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan gelanggang dan tetap berada di lapangan selama periode cuaca ekstrem.

Dia menyebut peringatan itu disampaikan bersamaan dengan paparan BMKG yang memprediksi kondisi cuaca pada November dan Desember akan memburuk. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri langsung menyampaikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk tetap siaga.

Bima menuturkan bahwa per Senin (8/12/2025), Bupati Aceh Selatan telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus. Tim tersebut diturunkan langsung untuk memeriksa tindakan Mirwan, terutama terkait ketentuan dalam UU Nomor 23/2014 yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi kepala daerah apabila melanggar aturan.

“Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima kepada awak media, Senin (8/12/2025).

Bima mengamini bahwa tindakan Mirwan merupakan sebuah kesalahan fatal. Dia menegaskan, sebelumnya pemerintah sudah menerima informasi dari BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem, dan Kemendagri juga telah mengeluarkan imbauan jelas agar para kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya pada periode tersebut.

“Karena bupati, wali kota, itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi, kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” ujarnya.


Terbit di Tirto

  • Tirto
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (417)
  • Media (421)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Di Balik Tantangan Prabowo Kepada Para Pengkritiknya
    Di Balik Tantangan Prabowo Kepada Para Pengkritiknya
  • Memetakan Pilpres 2029 dari Pidato Teranyar Prabowo
    Memetakan Pilpres 2029 dari Pidato Teranyar Prabowo
  • Isu Jokowi Jadi Wantimpres Mencuat di Tengah Rumor Reshuffle Kabinet Jilid 5
    Isu Jokowi Jadi Wantimpres Mencuat di Tengah Rumor Reshuffle Kabinet Jilid 5

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Memetakan Pilpres 2029 dari Pidato Teranyar Prabowo
Kutipan, Media

Memetakan Pilpres 2029 dari Pidato Teranyar Prabowo

February 4, 2026 admin

Dalam pidato publik terbarunya pada Senin (2/2/2026) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan suatu pesan tegas kepada lawan politiknya. Ia mengajak pihak-pihak yang tidak suka kepada dirinya untuk “bertarung” pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang. Prabowo menyebut, selama ini pihak-pihak yang tidak suka padanya kerap mengajak masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi. Namun, demonstrasi itu diklaim olehnya […]

Di Balik Jor-joran Jokowi Turun Gunung Mendukung PSI
Kutipan, Media

Di Balik Jor-joran Jokowi Turun Gunung Mendukung PSI

February 4, 2026 admin

Ketika masih berstatus sebagai presiden terpilih Indonesia, Agustus 2024 lalu, Prabowo Subianto terang-terangan di hadapan kadernya dalam agenda Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, berbicara soal guru berpolitiknya. Prabowo menyebutnya sebagai ‘Orang Solo’. Tak lain, sosok itu adalah Joko Widodo alias Presiden ke-7 RI Jokowi. Nama pria Solo berusia 64 tahun itu memang tak luntur-luntur juga […]

Gerakan Rakyat Jadi Parpol, Mampukah Topang Jalan Politik Anies?
Kutipan, Media

Gerakan Rakyat Jadi Parpol, Mampukah Topang Jalan Politik Anies?

January 21, 2026 admin

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini dideklarasikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Minggu (18/1/2026), dengan misi utama mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia. Saat partai ini masih berstatus Ormas, Anies mengantongi kartu tanda anggota (KTA). Sebagai pemilik nomor KTA 001, Anies menjadi anggota Kehormatan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis