Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

November 14, 2025 admin
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun merupakan upaya menjaga supremasi sipil. Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

“Mengapresiasi putusan MK karena menjaga supremasi sipil,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, menurut Agung, putusan tersebut mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Mengoptimalkan pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan conflict of interest, menghindari penyalahgunaan wewenang dan dikhawatirkan mereduksi akuntabilitas,” ucapnya.

Agung mengatakan, proses penerapan putusan MK tersebut pada sejumlah lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dikarenakan, katanya, sistem birokrasi yang semakin lebih baik saat ini.

“Mestinya tidak (mengganggu jalan pemerintahan). Karena sistem birokrasinya kita semakin lebih baik,” katanya.

“Mestinya ada banyak ASN-ASN yang bisa tampil menggantikan sebagaimana jenjang kepegawaian yang meritokratis yang selama ini bergulir, seandainya polisi aktif tak mengundurkan diri dan memilih kembali ke Mabes,” pungkas Agung.

Putusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri. Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.


Terbit di Tribunnews

  • TribunNews
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
Kutipan, Media

Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan

September 17, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mendesak agar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera muncul ke hadapan publik usai KPK OTT kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Adapun, OTT tersebut terkait kasus dugaan pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui sudah ada delapan orang yang […]

Pengamat Puji Gaya Komunikasi Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
Kutipan, Media

Pengamat Puji Gaya Komunikasi Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

September 14, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, memuji gaya komunikasi Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Agung menilai gaya komunikasi Suahasil mampu menjembatani berbagai persoalan ekonomi dan menciptakan keharmonisan di lingkup pemerintahan, khususnya Kementerian Keuangan. Penunjukan Suahasil sebagai Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai sebagai langkah yang tepat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan […]

Soal Buku Islam ala Prabowo, Pengamat Anggap Pendukung Presiden Sering 'Offside': Harus Hati-Hati
Kutipan, Media

Soal Buku Islam ala Prabowo, Pengamat Anggap Pendukung Presiden Sering ‘Offside’: Harus Hati-Hati

September 10, 2026 admin

Buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam memunculkan kontroversi. Buku itu diluncurkan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 26 Agustus 2025 atau bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Indonesia. Menurut keterangan resmi Baznas, buku diinisiasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis