logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

November 14, 2025 admin
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun merupakan upaya menjaga supremasi sipil. Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

“Mengapresiasi putusan MK karena menjaga supremasi sipil,” kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, menurut Agung, putusan tersebut mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Mengoptimalkan pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan conflict of interest, menghindari penyalahgunaan wewenang dan dikhawatirkan mereduksi akuntabilitas,” ucapnya.

Agung mengatakan, proses penerapan putusan MK tersebut pada sejumlah lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dikarenakan, katanya, sistem birokrasi yang semakin lebih baik saat ini.

“Mestinya tidak (mengganggu jalan pemerintahan). Karena sistem birokrasinya kita semakin lebih baik,” katanya.

“Mestinya ada banyak ASN-ASN yang bisa tampil menggantikan sebagaimana jenjang kepegawaian yang meritokratis yang selama ini bergulir, seandainya polisi aktif tak mengundurkan diri dan memilih kembali ke Mabes,” pungkas Agung.

Putusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri. Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.


Terbit di Tribunnews

  • TribunNews
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (374)
  • Media (378)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Pemerintah Dorong Merger Grab - GoTo, Ini Makna Politiknya
    Pemerintah Dorong Merger Grab – GoTo, Ini Makna Politiknya
  • Menanti Tuah Jokowi Effect pada PSI, antara Untung atau Buntung
    Menanti Tuah Jokowi Effect pada PSI, antara Untung atau Buntung
  • Jokowi Effect pada PSI Disebut Tergantung Kinerja Wapres Gibran
    “Jokowi Effect” pada PSI Disebut Tergantung Kinerja Wapres Gibran

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pengamat Nilai Kurang Pas jika Budi Arie Gabung ke Gerindra, Apa Alasannya?
Kutipan, Media

Pengamat Nilai Kurang Pas jika Budi Arie Gabung ke Gerindra, Apa Alasannya?

November 5, 2025 admin

Pengamat politik dari Trias Politika Agung Baskoro mengomentari langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang akan bergabung dengan Partai Gerindra.  Agung menyebut, seharusnya Projo tetap konsisten mendukung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Misalnya, dengan merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang didukung Jokowi dan dipimpin oleh anak bungsunya, Kaesang Pangarep. Pasalnya, organisasi kemasyarakatan tersebut selama ini identik […]

Said Didu- Eks Menhub Jonan ke Istana, Simbol 'Kewarasan' Prabowo Kelola Negara
Kutipan, Media

Said Didu: Eks Menhub Jonan ke Istana, Simbol ‘Kewarasan’ Prabowo Kelola Negara

November 5, 2025 admin

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, mengomentari pemanggilan eks Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ke Istana. Diketahui, Ignasius Jonan datang memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/11/2025). Tak hanya berdua, dalam momen yang sama Prabowo juga mengundang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI. Ketiganya membahas persoalan serius yang tengah terjadi di Indonesia, termasuk polemik […]

Ignasius Jonan & AHY Dipanggil Diduga Bahas Whoosh, Pengamat- Prabowo Cari Antitesa Saat Ada Masalah
Kutipan, Media

Ignasius Jonan & AHY Dipanggil Diduga Bahas Whoosh, Pengamat: Prabowo Cari Antitesa Saat Ada Masalah

November 4, 2025 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menanggapi dipanggilnya Mantan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pada Senin (3/11/2025) hari ini, Jonan dan AHY dikabarkan sama-sama dipanggil Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. AHY datang lebih dahulu, baru Jonan menyusul. Pemanggilan kepada kedua tokoh ini disebut-sebut berkaitan dengan polemik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh yang berbuntut […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok
© 2024 Trias Politika Strategis. All rights reserved.
  • Web Development by Metahuis