Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah

August 1, 2025 admin
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa secara politik, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bermakna dua hal. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti itu adalah upaya Prabowo merangkul semua unsur agar rekonsiliasi nasional terwujud pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, menurut Agung, Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang selama ini diidentikan dengan oposisi dan selalu bersikap kritis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Diketahui, Tom Lembong sempat tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari Prabowo-Gibran.

Sedangkan Hasto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Menurut Agung, Hasto dan Tom memiliki peran menjalankan checks and balances bagi sistem peradilan selama berlangsungnya proses hukum terhadap keduanya, terutama di persidangan.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. Merespons putusan tersebut, Tom Lembong dan Hasto diketahui menempuh upaya hukum lanjutan, yakni banding.


Terbit di Kompas

  • Kompas
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (512)
  • Media (516)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Rumor of National Police chief dismissal resurfaces amid AGO-Police tension
    Rumor of National Police chief dismissal resurfaces amid AGO-Police tension
  • 5 Sinyal Politik di Balik Safari Jokowi- Ada Kekuatan Besar Bakal Kena Imbas?
    5 Sinyal Politik di Balik Safari Jokowi: Ada Kekuatan Besar Bakal Kena Imbas?
  • “Jokowi Masih Punya Magnet”, Seberapa Kuat PSI Bersaing dengan Partai Besar?
    “Jokowi Masih Punya Magnet”, Seberapa Kuat PSI Bersaing dengan Partai Besar?

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Peta Kekuatan PDI-P dan PSI di Jateng V pada 2024, Dapil yang Diincar Kaesang
Kutipan, Media

Peta Kekuatan PDI-P dan PSI di Jateng V pada 2024, Dapil yang Diincar Kaesang

July 29, 2026 admin

Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengan (Jateng) V kini tengah menjadi bidikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep pada pemilihan umum (Pemilu) 2029. Dalam Rakorda DPD PSI Kota Solo, Kaesang menyatakan bahwa dirinya akan maju menjadi calon anggota DPR dari Dapil Jateng V yang meliputi Solo, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten itu. “Pesan yang saya […]

Kaesang Dinilai Bakal Hadapi Massa Laten PDI-P di Dapil Jateng V
Kutipan, Media

Kaesang Dinilai Bakal Hadapi Massa Laten PDI-P di Dapil Jateng V

July 29, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep akan berhadapan dengan massa pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) jika benar akan mencalonkan diri dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) V. Dapil Jateng V sendiri meliputi Solo, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten dipandang masih menjadi basis suara PDI-P, […]

Kaesang Maju di Dapil Puan, Jateng V Jadi Arena "El Clasico" Jokowi-Gibran Vs PDI-P
Kutipan, Media

Kaesang Maju di Dapil Puan, Jateng V Jadi Arena “El Clasico” Jokowi-Gibran Vs PDI-P

July 28, 2026 admin

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai PDI-P patut memperhitungkan kekuatan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mengumumkan akan maju Pileg 2029 di Dapil V Jawa Tengah (Jateng), atau dapil Ketua DPP PDI-P Puan Maharani.\ Pasalnya, Agung mengingatkan bahwa basis utama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berada di sana. […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis