Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah

August 1, 2025 admin
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa secara politik, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bermakna dua hal. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti itu adalah upaya Prabowo merangkul semua unsur agar rekonsiliasi nasional terwujud pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, menurut Agung, Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang selama ini diidentikan dengan oposisi dan selalu bersikap kritis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Diketahui, Tom Lembong sempat tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari Prabowo-Gibran.

Sedangkan Hasto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Menurut Agung, Hasto dan Tom memiliki peran menjalankan checks and balances bagi sistem peradilan selama berlangsungnya proses hukum terhadap keduanya, terutama di persidangan.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. Merespons putusan tersebut, Tom Lembong dan Hasto diketahui menempuh upaya hukum lanjutan, yakni banding.


Terbit di Kompas

  • Kompas
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

”Reshuffle” Kabinet Prabowo dan Jebakan ”Overconfidence”
Kutipan, Media

”Reshuffle” Kabinet Prabowo dan Jebakan ”Overconfidence”

September 16, 2026 admin

Presiden Prabowo Subianto sering kali terlihat begitu percaya diri dengan komposisi Kabinet Merah Putih dengan menyebut para pembantunya telah bekerja baik dan solid. Meski begitu, kurang dari dua tahun memimpin pemerintahan, Presiden setidaknya telah enam kali merombak kabinet. Penegasan bahwa para menteri telah menjalankan tugas dengan baik dan solid bahkan disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan. […]

Setelah Prabowo Jadi Warga Nahdliyin Paripurna...
Kutipan, Media

Setelah Prabowo Jadi Warga Nahdliyin Paripurna…

September 2, 2026 admin

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), menjadi momen bersejarah. Pasalnya, Kepala Negara tidak hanya hadir untuk menutup, tetapi juga menghadiri pembukaan muktamar. Berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya yang biasanya hanya menghadiri agenda pembukaan, kehadiran Prabowo pada kedua momentum tersebut menegaskan arti […]

HUT Ke-81 DPR, Puan Maharani: Rakyat Bukan Sekadar Penerima Keputusan Negara
Kutipan, Media

HUT Ke-81 DPR, Puan Maharani: Rakyat Bukan Sekadar Penerima Keputusan Negara

September 1, 2026 admin

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan soal cita-cita demokrasi, yakni mewujudkan pemerintahan negara dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam pidatonya untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 DPR di Rapat Paripurna Khusus DPR, Selasa (1/9/2026). Untuk mewujudkan cita-cita itu, rakyat tidak bisa dianggap sekadar penerima keputusan negara, tetapi sumber legitimasi sekaligus tujuan dari penyelenggaraan kekuasaan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis