Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Revisi UU TNI dan Potensi Kebangkitan Dwifungsi

March 14, 2025 admin
Revisi UU TNI dan Potensi Kebangkitan Dwifungsi

Wacana laten kebangkitan Dwifungsi ABRI menguat lagi seiring Revisi UU TNI yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah. ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kini sudah berubah jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak reformasi 1998.
Sebagai catatan isu kemunculan Dwifungsi ABRI sudah ada setidaknya sejak dua tahun lalu ketika pengesahan UU 20/2023 tentang ASN. Perubahan UU ASN itu mengatur prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan sipil.

Dan, belakangan isu wacana dwifungsi militer itu menguat lagi lewat revisi UU TNI yang ditargetkan pemerintah bisa selesai sebelum reses DPR pada 21 Maret pekan depan.

Salah satu yang mendapat ‘lampu sorot’ publik dalam revisi UU TNI itu adalah draf Pasal 47 yang ingin menambah jumlah instansi dapat diisi prajurit TNI. RUU TNI itu memuat usulan perluasan kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif jadi 15 dari semula 10. Tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung.

Koalisi masyarakat sipil menilai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang telah disetor ke DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah serta berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Namun, pemerintah hingga TNI sudah membantah soal isu bakal kembalinya dwifungsi ABRI yang melanggengkan pemerintahan Presiden kedua RI Soeharto atau Orde Baru selama 32 tahun. Orde Baru itu runtuh oleh gelombang reformasi pada 1998.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” katanya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

Lantas bagaimana peluang terjadinya Dwifungsi ABRI Jilid II akibat Revisi UU TNI?

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memandang belum ada potensi ataupun indikasi Revisi UU TNI bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Berdasarkan usulan revisi yang disampaikan pemerintah, ia menyebut ada dua fokus utama yang hendak diatur yakni terkait penempatan prajurit aktif di lima kementerian dan lembaga serta penundaan batas usia pensiun atau masa aktif.

Pada poin pertama, ia menilai sejatinya bukan merupakan hal yang baru. Pasalnya selama ini anggota TNI memang sudah ditempatkan pada Kementerian Kelautan Perikanan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan BNPB

“Ini bukan sesuatu yang baru, karena prajurit TNI selama ini memang sudah ditempatkan di lembaga-lembaga tersebut, hanya saja belum memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam UU TNI,” jelas Khairul Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/3).

Senada, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro memandang belum ada potensi terjadinya Dwifungsi ABRI Jilid II seperti Orde Baru. Mengingat, kata dia, revisi hanya dilakukan terbatas pada lima Kementerian dan Lembaga.

Di sisi lain, ia menilai hal itu juga masih dalam batas wajar karena kementerian dan lembaga yang akan ditempati memang memiliki irisan bidang dan kemampuan dengan TNI.

“Jadi mungkin ada kebutuhan di kementerian terkait soal kehadiran TNI di sana. Karena basisnya perlu pengalaman operasi, pengalaman tempur ataupun pengalaman yang berkaitan dengan dunia militarisme,” tuturnya.

“Sehingga kalau hanya batasan itu, masih masuk di logika saya. Jadi enggak apa-apa, tapi hanya di bidang itu saja yang memang butuh kemampuan militer seperti contohnya BNPT terkait terorisme,” imbuhnya.


Sumber: CNN Indonesia

  • CNNIndonesia
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (456)
  • Media (460)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kritik Agung Baskoro soal Reshuffle Kabinet Prabowo: Fokus Kerja atau Siap Diganti!
    Kritik Agung Baskoro soal Reshuffle Kabinet Prabowo: Fokus Kerja atau Siap Diganti!
  • Bahas RUU Pemilu, Parpol Koalisi Belum Kompak
    Bahas RUU Pemilu, Parpol Koalisi Belum Kompak
  • Prabowo woos labors with populist policies, cabinet pick
    Prabowo woos labors with populist policies, cabinet pick

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Demi Kepentingan Publik
Kutipan, Media

Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Demi Kepentingan Publik

April 24, 2026 admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk memperbaiki pola regenerasi dan sistem kaderisasi.Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik. […]

Didit Prabowo, Safari Lebaran dan Jembatan Politik
Kutipan, Media

Didit Prabowo, Safari Lebaran dan Jembatan Politik

March 26, 2026 admin

Safari lebaran Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo, atau lebih dikenal Didit Hediprasetyo menjadi sorotan. Didit dinilai sedang menjalankan tugas politik ayahnya. Didit selama ini jauh dari aktivitas politik selama Prabowo tiga kali mengikuti kontestasi pilpres sejak 2009. Langkah anak semata wayang Presiden Prabowo Subianto itu datang ke keluarga presiden terdahulu memiliki pesan politis. Sejak Hari Raya Idulfitri pada Sabtu (21/3), putra […]

Membaca Langkah Prabowo Kumpulkan Elite di Tengah Konflik Timur Tengah
Kutipan, Media

Membaca Langkah Prabowo Kumpulkan Elite di Tengah Konflik Timur Tengah

March 4, 2026 admin

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang mantan Presiden dan Wakil Presiden, ketua umum partai politik parlemen, dan mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/3). Pertemuan empat jam itu membahas konflik di Timur Tengah yang tengah memanas. Usai pertemuan, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengaku telah berkomunikasi dengan Menlu Iran Abbas Aragchi. Sugi menyampaikan dalam komunikasinya dengan […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis