Skip to content
logotrias
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Portofolio
  • Publikasi
  • Artikel
Contact Us
Kutipan, Media

Revisi UU TNI dan Potensi Kebangkitan Dwifungsi

March 14, 2025 admin
Revisi UU TNI dan Potensi Kebangkitan Dwifungsi

Wacana laten kebangkitan Dwifungsi ABRI menguat lagi seiring Revisi UU TNI yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah. ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kini sudah berubah jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak reformasi 1998.
Sebagai catatan isu kemunculan Dwifungsi ABRI sudah ada setidaknya sejak dua tahun lalu ketika pengesahan UU 20/2023 tentang ASN. Perubahan UU ASN itu mengatur prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan sipil.

Dan, belakangan isu wacana dwifungsi militer itu menguat lagi lewat revisi UU TNI yang ditargetkan pemerintah bisa selesai sebelum reses DPR pada 21 Maret pekan depan.

Salah satu yang mendapat ‘lampu sorot’ publik dalam revisi UU TNI itu adalah draf Pasal 47 yang ingin menambah jumlah instansi dapat diisi prajurit TNI. RUU TNI itu memuat usulan perluasan kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif jadi 15 dari semula 10. Tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung.

Koalisi masyarakat sipil menilai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang telah disetor ke DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah serta berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Namun, pemerintah hingga TNI sudah membantah soal isu bakal kembalinya dwifungsi ABRI yang melanggengkan pemerintahan Presiden kedua RI Soeharto atau Orde Baru selama 32 tahun. Orde Baru itu runtuh oleh gelombang reformasi pada 1998.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” katanya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

Lantas bagaimana peluang terjadinya Dwifungsi ABRI Jilid II akibat Revisi UU TNI?

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memandang belum ada potensi ataupun indikasi Revisi UU TNI bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Berdasarkan usulan revisi yang disampaikan pemerintah, ia menyebut ada dua fokus utama yang hendak diatur yakni terkait penempatan prajurit aktif di lima kementerian dan lembaga serta penundaan batas usia pensiun atau masa aktif.

Pada poin pertama, ia menilai sejatinya bukan merupakan hal yang baru. Pasalnya selama ini anggota TNI memang sudah ditempatkan pada Kementerian Kelautan Perikanan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan BNPB

“Ini bukan sesuatu yang baru, karena prajurit TNI selama ini memang sudah ditempatkan di lembaga-lembaga tersebut, hanya saja belum memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam UU TNI,” jelas Khairul Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/3).

Senada, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro memandang belum ada potensi terjadinya Dwifungsi ABRI Jilid II seperti Orde Baru. Mengingat, kata dia, revisi hanya dilakukan terbatas pada lima Kementerian dan Lembaga.

Di sisi lain, ia menilai hal itu juga masih dalam batas wajar karena kementerian dan lembaga yang akan ditempati memang memiliki irisan bidang dan kemampuan dengan TNI.

“Jadi mungkin ada kebutuhan di kementerian terkait soal kehadiran TNI di sana. Karena basisnya perlu pengalaman operasi, pengalaman tempur ataupun pengalaman yang berkaitan dengan dunia militarisme,” tuturnya.

“Sehingga kalau hanya batasan itu, masih masuk di logika saya. Jadi enggak apa-apa, tapi hanya di bidang itu saja yang memang butuh kemampuan militer seperti contohnya BNPT terkait terorisme,” imbuhnya.


Sumber: CNN Indonesia

  • CNNIndonesia
admin

Trias Politika Strategis adalah lembaga riset, survei, dan strategi politik. Fokus mengawal demokrasi Indonesia melalui layanan akademis berkualitas, pemenangan politik, media monitoring, serta pendampingan politik, dengan pengalaman mendukung partai, perusahaan, dan kandidat strategis.

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Kutipan (544)
  • Media (548)
  • Press Release (7)

Recent posts

  • Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
    Kasus Korupsi Fahd A Rafiq dan Ujian Kaderisasi Partai Golkar
  • Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon- Wibawa Negara Dipertaruhkan
    Pengamat Desak Nusron Muncul usai KPK OTT Kasus Suap HGB Summarecon: Wibawa Negara Dipertaruhkan
  • Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
    Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Tags

Alinea Antara Berita Satu Bisniscom Bloomberg CNA CNBC Indonesia CNN CNNIndonesia Detikcom Garuda TV IDN Times Inilahcom Jakarta Globe Jawa Pos Katadata Kompas Kumparan Liputan 6 Media Indonesia Merdeka Metro TV Metro TV News nusantaratv okezone Rakyat Merdeka Republika SINDONews Sin Po Suara Tempo The Jakarta Post The Star The Strait Times Tirto TribunNews tvonenews TVRI News Viva VOI Warta Kota

Lanjut membaca

Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Kutipan, Media

Untung-Rugi Ambang Batas Parlemen 5 Persen

September 17, 2026 admin

Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. Perubahan ambang batas parlemen merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam […]

Meramal Poros Potensial Pilpres 2029: Hambalang, Solo dan Teuku Umar
Kutipan, Media

Meramal Poros Potensial Pilpres 2029: Hambalang, Solo dan Teuku Umar

September 9, 2026 admin

Pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada peringatan HUT ke-25 partainya memantik spekulasi publik sebagai pemanasan mesin politik menuju Pemilu 2029. Dalam pidatonya, AHY menginstruksikan seluruh kader Demokrat untuk peka terhadap kenyataan di lapangan dan menyinggung pentingnya netralitas aparatur negara. “Kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. Kekuasaan adalah amanah rakyat yang memiliki […]

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
Kutipan, Media

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung

July 8, 2026 admin

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal prosesi injak kepala kerbau saat menerima gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’ di Lampung beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan prosesi menginjak kepala kerbau itu merupakan tradisi masyarakat Lampung yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun. Ia menegaskan tidak ada muatan politik dalam upacara adat tersebut. “Itu bentuk penghormatan dari Istana […]

logotrias

Lembaga penyelenggara jasa riset/survei, media monitoring, analisa strategi politik, pemenangan politik, dan pendampingan politik pasca memenangkan pemilihan.

About Us
  • About Us
  • What We Do
  • Our Work
  • Publications
  • News & Insight
  • Contact Us
Social
  • WhatsApp
  • X/Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Tiktok

© 2026 Trias Politika Strategis. All rights reserved.

  • Web Development by Metahuis