Dipecat PDIP, Gibran Disebut Harus Gabung Partai untuk Jaga Peluang pada 2029

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa Wakil Presiden (Wapres) GIbran Rakabuming Raka harus kembali bergabung dengan partai politik (parpol) usai dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Secara personal, menimbang usia Gibran masih sangat muda sebagai Wapres, maka bergabung ke Parpol menjadi niscaya untuk menjaga peluang beliau tetap berkiprah sebagai Wapres atau naik kelas menjadi Presiden,” kata Agung melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). Selain itu, menurut Agung, bergabung dengan partai politik membuat langkah Gibran ke depannya lebih terukur jika ingin maju kembali pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
“Apalagi berinteraksi dengan beragam faksi-faksi politik internal-eksternal partai akan membuat Gibran semakin matang sebagai politisi maupun Wapres,” ujarnya.
Kemudian, Agung mengatakan, Gibran perlu terus menjaga posisi tawarnya secara elektoral, baik sebagai pribadi maupun ketika membawa Keluarga Solo.
“Karena posisinya publiknya yang teratas dibanding Kaesang dan Bobby. Dengan bergabung ke partai, maka Gibran dan Keluarga Solo bisa terus leluasa melakukan beragam gebrakan dan manuver politik,” katanya. Sebagaimana diketahui, Gibran tidak menjawab saat ditanya apakah akan segera berlabuh ke partai lain usai dipecat PDI-P.
“Tunggu saja,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai partai lain, termasuk kemungkinan bergabung dengan Golkar saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 17 Desember 2024.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengatakan bahwa dia menghargai keputusan PDI-P yang memecatnya. “Ya kami menghargai dan hormati putusan partai,” kata Gibran.
Gibran lalu menjelaskan bahwa dirinya akan fokus dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai. “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Sementara itu, pemecatan Gibran dan Bobby Nasution tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Sumber: Kompas