Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto dan Ujian untuk Pengurus PDIP

Partai PDI Perjuangan (PDIP) harus segera melakukan evaluasi di internal pengurus pasca vonis penjara Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan atas kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Megawati Soekarnoputri diminta bergegas mencari figur yang tepat pengganti sekjen usai Hasto diputus bersalah dalam perannya di kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“PDIP mesti move on melepaskan diri dari Mas Hasto agar citra partai tidak terseret-seret dengan persoalan beliau,” pengamat politik, Agung Baskoro saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Minggu (27/7/2025).
“Secara internal kita harus melihat bahwa mau tak mau dengan masa hukuman 3,5 tahun, sementara ini maka PDIP musti cari Sekjen baru agar fungsi-fungsi kepartaian, baik secara administratif maupun substantif tidak terganggu.”
Dengan keberlanjutan hubungan baik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto, juga juga Ketum Partai Gerindra, apakah memunculkan peluang partai pemenang pemilu legislatif ini masuk pemerintahan?
Pertanyaan yang hanya bisa diuraikan sambil melihat perkembangan politik nasional di masa mendatang. Meski begitu Agung memperkirakan peluang PDIP jauh lebih besar sebagai mitra kritis (oposisi) pemerintah dibandingkan mitra strategis.
“Peran partai [PDIP] yang selama ini dilakoni [ada] dua pekerjaan utama [yaitu] sebagai mitra strategis dan mitra kritis, mana yang lebih pas dan mana yang lebih tepat untuk mengarungi perjalanan elektoral dari 2025 sampai 2029,” terang Agung.
“Apakah mitra kritis aja atau mitra kerja, atau keduanya? Sekarang yang kita lihat tetap ada tendensi sebagai mitra kritis lebih besar dalam proporsi 75%.”
Sebagai sekjen, Hasto yang punya peran kunci di PDIP, justru dijerat kasus suap. Dia divonis memfasilitasi penggantian seorang anggota parlemen. Selain hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Hasto juga mendapat hukuman denda Rp250 juta. Menariknya, hakim justru melepaskan dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang mana Harun Masiku merendam ponsel untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Hasto memiliki waktu tujuh hari ini mengajukan banding. Jaksa juga memiliki hak banding karena sebelumnya menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara. Vonis Hasto muncul tak lama setelah pengadilan juga memvonis eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ataskasus korupsi izin impor gula. Dua situasi yang sempat dikhawatirkan sebagai tidak mendirinya elemen peradilan karena diduga condong menghukum para pengkritik pemerintah atau pihak yang berseberangan saat kontestasi pemilu 2024.
Hasto tetap dengan pendapatnya bahwa dirinya tidak bersalah dan menyatakan bahwa putusannya serupa dengan yang dialami Tom Lembong, “di manahukum menjadi alat kekuasaan,” dilansir dari Bloomberg News. Jaksa penuntut telah membantah adanya motif yang dinyatakan Hasto.
Analis politik telah lama memandang tuduhan terhadap Hasto sebagai motif politik, sebagian karena tuduhan tersebut berasal dari peristiwa yang terjadi bertahun-tahun lalu dan disulut juga perpecahan hubungan PDIP dengan kadernya sendiri, Presiden Joko Widodo.
Konflik keduanya bermula pada akhir tahun lalu setelah PDI-P secara resmi mengakhiri aliansinya dengan Joko Widodo karena mendukung Prabowo daripada calon partai sendiri dalam pemilihan presiden Indonesia.
Putusan hakim menjadi pukulan signifikan untuk PDIP, partai terbesar di parlemen dan satunyanya pihak yang ada di luar koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penahanan seorang pejabat senior dapat mengurangi pengaruh partai di parlemen dan memicu perdebatan internal mengenai apakah akan melanjutkan sikapnya yang relatif tidak konfrontatif atau muncul sebagai kekuatan oposisi yang lebih kuat.

Terbit di Bloomberg Technoz