Press Release Survei Opini Elit: “Koperasi, RUU P2SK, dan Implikasinya”


Pengambilan data untuk kegiatan survei ini dilakukan pada tanggal 22–28 November 2022 secara tatap muka dan telepon.
Responden survei ini adalah pemuka opini dari tingkat nasional dan daerah (provinsi), sebanyak 155 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka terdiri dari tokoh yang memiliki informasi lebih luas dibandingkan masyarakat umum tentang Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) Di antara mereka adalah akademisi (yang menjadi rujukan media), praktisi/pegiat koperasi, dan tokoh masyarakat koperasi.
Karena tidak tersedianya data populasi pemuka opini, maka pemilihan responden tidak dilakukan secara random. Pemilihan responden dilakukan secara purposif, terutama dicari dari media massa nasional atau daerah dan jumlahnya sudah ditetapkan. Oleh karena itu, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, dan bukan populasi seluruh pemuka opini di Indonesia. Namun karena jumlah responden survei ini cukup banyak dan terdiri dari pemuka opini yang sering menjadi rujukan, maka hasil survei ini cukup menyuarakan penilaian pemuka opini pada umumnya.
Pertanyaan kuesioner survei secara garis besar dibagi menjadi dua.Pertama, pertanyaan semi terbuka untuk mengetahui agregasi persepsi para pakar/pemuka opini terhadap isu -isu Koperasi dan RUU P2SK. Kedua, pertanyaan terbuka untuk menilai persepsi para pakar/pemuka opini terhadap RUU P2SK dan dampaknya.