Perlukah Partai Punya Perwakilan di Semua Provinsi

Di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi, Yance Arizona mengatakan persyaratan pendirian partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menghambat hak konstitusional warga negara untuk mendirikan partai. Salah satunya syarat memiliki perwakilan di semua provinsi.
Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Partai Politik yang digugat Yance selaku kuasa hukum pemohon. Ia mengatakan ketentuan dalam pasal itu menempatkan sifat nasion…
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 ayat 2 huruf c dan d mempersulit partai politik memperoleh status badan hukum, terutama bagi partai yang dibangun dari gerakan advokasi. “Persyaratan ini berpotensi membuat partai hanya didominasi kelompok bermodal besar,” kata Yance dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di TEMPO


