Pakar Soal Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik: Selaras Visi Jokowi

Konsep Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari pengamat tata kelola pemerintahan.
Menurut pakar kebijakan publik Agung Baskoro, ibu kota politik dimaknai sebagai pusat pemerintahan yang menampung seluruh aktivitas Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini dinilainya masih selaras dengan visi mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ibu kota politik berarti pusat pemerintahan. Sebagaimana Canberra di Australia dan Putrajaya di Malaysia. Berarti segala aktivitas presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, berlangsung di IKN,” ujar Agung kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (20/9/2025).
Agung menambahkan bahwa konsep ini masih sejalan dengan rencana sebelumnya terkait dengan pembangunan IKN pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat itu, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800—850 hektare (ha), dengan persentase pembangunan gedung perkantoran 20% dan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%.
Cakupan prasarana dasar diperkirakan mencapai 50%, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditargetkan 0,74.
“Untuk sementara, rencana pusat pemerintahan di IKN masih konsisten dengan perencanaan sebelumnya,” kata Agung.
Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur soal ketetapan status IKN untuk menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028,” menurut beleid tersebut.
Adapun, rencana pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah di IKN, Prabowo menargetkan sejumlah hal diantaranya pemindahan serta penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700—4.100 orang, dan cakupan layanan kota cerdas atau smart city kawasan IKN yang mencapai 25%.
“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/Hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN,” lanjut beleid tersebut.
Terbit di Bloomberg Technoz