Mengapa Partai Terbelah Memakzulkan Gibran

Sejumlah akademikus dan pegiat organisasi masyarakat sipil ramai-ramai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka meminta DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menguatkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara sekolah menengah atas atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dosen Universitas Negeri Jakarta yang ikut hadir di DPR, Ubedilah Badrun, mengatakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil mendorong DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
……….
Artikel premium, silahkan berlangganan untuk membaca secara utuh.
Terbit di TEMPO


