Menakar Dampak Pilkada Lewat DPRD yang Disuarakan Partai Golkar

Pada 2014 silam, Indonesia hampir kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung. Lewat Rapat Paripurna yang digelar pada 25 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melalui keputusan yang diambil dengan voting itu, sebanyak 226 suara sepakat untuk menetapkan Undang-Undang (UU) Pilkada baru yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah. Sementara itu, sebanyak 135 suara lainnya menolak Pilkada tidak dijalankan secara langsung.
Beberapa hari berselang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak UU yang menggantikan sistem Pilkada langsung menjadi lewat DPRD tersebut. Menurut SBY, pengesahan UU Pilkada oleh DPR itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
SBY menegaskan dirinya mendukung pelaksanaan Pilkada secara langsung, sebab pemilihan langsung merupakan cerminan tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya, SBY pun memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk untuk mempertahankan Pilkada secara langsung.
Sebelas tahun berlalu, wacana untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung kembali mengemuka. Kali ini, Partai Golkar yang menjadi motor utama agenda pengembalian pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung itu. Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 yang digelar pada Minggu (21/12/205), Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan usulan partainya agar Pilkada kembali dilakukan oleh DPRD.
Bahlil mengatakan, dengan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD, partisipasi publik diharapkan tetap terwujud dengan maksimal. Pilkada di level DPRD itu juga disebutnya akan tetap menjadi wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” kata Bahlil dalam keterangan pers resminya pada Minggu.
Selain itu, Partai Golkar juga mengusulkan adanya perbaikan dan penyempurnaan dari sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan pada saat Pemilu. Menurut Bahlil, perlu ada perbaikan teknis dari penyelenggaraan sampai dengan tata kelola sistem tersebut, agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil.
Bahlil turut mengungkapkan Partai Golkar telah mendorong dibentuknya koalisi partai politik permanen, dengan berlandaskan kepentingan ideologis dan strategis. Koalisi permanen diklaim Bahlil tidak hanya berorientasi untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi untuk membangun kerja sama politik guna memastikan kebijakan strategis pemerintah mendapatkan dukungan politik.
“Koalisi Permanen ini tidak hanya dibangun untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden, tetapi dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan,” tuturnya.
Pilkada Lewat DPRD Era SBY Timbulkan Turbulensi Politik

Usulan Partai Golkar untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD dinilai kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi. Pasalnya, lewat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah sudah ditetapkan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Sejak 2005, Indonesia juga sudah resmi melaksanakan Pilkada secara langsung, di mana rakyat diberikan kesempatan untuk mencoblos calon kepala daerah pilihannya masing-masing di bilik suara.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, mengatakan wacana mengembalikan Pilkada menjadi tidak langsung pada era kepemimpinan SBY sudah terbukti menimbulkan turbulensi dan instabilitas politik. Apabila wacana itu kembali bergulir sekarang, maka bukan tidak mungkin amarah publik akan kembali terpantik.
“Dengan ide-ide begini, ini bisa menyakitkan masyarakat. Ya, bisa menjauhkan pemerintah dengan masyarakat dan pada satu momen ini bisa mencapai klimaks. Artinya apa? Massa bisa tumpah ruah lagi ke jalan, dan ini pernah diuji coba di masa Pak SBY sebelum turun jabatan. Dan itu akhirnya kontraproduktif,” tegas Agung saat dihubungi Tirto pada Senin (22/12/2025).
Menurut Agung, apabila Pilkada kembali berjalan secara tidak langsung, Indonesia akan mengalami regresi demokrasi. Baginya, permasalahan dalam Pilkada saat ini terletak pada pengawasan dan penegakan hukum, bukan pada sistem one man one vote seperti yang sekarang diterapkan.
Apabila kecacatan dalam pelaksanaan Pilkada tidak diperbaiki, ia memandang praktik politik uang atau money politics akan tetap subur terjadi. Mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung juga tidak akan membuat praktik money politics dan keterlibatan oligarki hilang secara otomatis.
“Hal semacam ini semestinya sudah tidak perlu kita bahas lagi. Bukan berarti ketika Pilkada tidak langsung kemudian masalah selesai, ya, justru makin memperparah gitu. Karena oligarki semakin menguat, sentralitas partai, dan ini semua melawan cita-cita kita dalam berdemokrasi, berkonstitusi, berreformasi,” katanya.
Mengapa Pilkada Tak Langsung Bermasalah?

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebut, dalam sistem politik demokrasi, proses pemilihan umum (Pemilu) termasuk Pilkada harus dipastikan berjalan secara langsung, bebas, dan adil. Sebab, rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD tentu akan mendistorsi bobot sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Apalagi UUD NKRI 1945 secara jelas menyebut bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan yang dilaksanakan berdasar Undang-Undang Dasar,” ujar Titi kepada Tirto, Senin.
Titi menjelaskan, saat ini sudah ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pelaksanaan Pilkada setara dengan Pemilu. Beberapa putusan itu di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025.
Dengan begitu, Pilkada harus turut menerapkan asas “langsung”, serupa dengan asas pelaksanaan Pemilu yang termaktub pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Selain itu, Titi juga menyoroti rentannya praktik transaksi politik apabila Pilkada dilakukan oleh DPRD.
“Pilkada oleh DPRD tidak serta merta menutup celah praktik transaksional berupa politik mahar ataupun politik uang dalam prosesnya. Harus diingat bahwa salah satu aktor yang banyak melakukan korupsi politik berdasarkan data KPK adalah DPRD,” kata Titi.
Pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD juga rentan disalahgunakan oleh para elite politik yang memiliki kesenjangan aspirasi antara kepentingan golongan dengan kepentingan rakyat banyak. Kehendak rakyat bisa saja diabaikan dan ditinggalkan dalam pengambilan keputusan apabila Pilkada dilakukan oleh DPRD.
Apabila Pilkada berjalan secara tidak langsung, bukan tidak mungkin para kepala daerah akan terbelenggu oleh kepentingan politik para anggota DPRD, terutama yang memilih mereka saat Pilkada. Titi mencontohkan hal tersebut sudah terjadi saat Pilkada tidak langsung masih terjadi, yakni sebelum 2005.
“Saat kepala daerah dipilih oleh DPRD sebelum tahun 2005, faktanya, kepala daerah banyak tersandera oleh DPRD, apalagi ketika ada kepentingan untuk terpilih kembali pada periode kedua. Belum lagi soal legitimasi yang melemah dan politik transaksional yang menguat dalam pengelolaan APBD dan program-program daerah,” sebutnya.
Menurut Titi, apabila alasan yang dijadikan usulan pelaksanaan Pilkada oleh DPRD adalah karena efisiensi anggaran, maka sebenarnya ada jalan lain yang bisa ditempuh tanpa perlu mengubah sistem Pilkada. Salah satunya adalah dengan memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan maksimal, guna mencegah berbagai praktik transaksional saat pelaksanaan Pilkada.
Titi mengingatkan pemerintah untuk berfokus melakukan efisiensi anggaran di level pusat, seperti misalnya mengurangi jumlah kementerian yang saat ini sangat banyak. Ia mengatakan, jangan sampai efisiensi anggaran dijadikan alasan untuk mereduksi keterlibatan publik dalam menjalankan praktik demokrasi seperti mengikuti Pilkada.
“Jangan sampai untuk urusan elite tidak dikenal efisiensi [anggaran], namun untuk urusan memfasilitasi hak politik rakyat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan pemerintahan, efisiensi selalu jadi alasan. Pemerintah dan para elite politik harus ingat, bahwa mereka bisa berkuasa justru karena ada kontrak sosial bersama rakyat,” ucapnya.
Alasan Partai Golkar Usulkan Pilkada lewat DPRD

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar cum Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengaku usulan pelaksanaan Pilkada oleh DPRD tidak datang secara tiba-tiba. Usulan itu disebutnya datang dari hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di tingkat provinsi.
DPP Partai Golkar juga disebut Doli telah membentuk Tim Kajian Politik yang bekerja selama satu setengah tahun terakhir. Hasilnya adalah opsi rekomendasi terkait sistem partai politik, Pemilu, dan juga Pilkada.
Terkhusus sistem Pilkada, ia mengatakan Tim telah merumuskan tiga opsi pelaksanaan. Pertama, pelaksanaan Pilkada tetap secara langsung seperti saat ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, maupun Walikota. Opsi kedua adalah pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sedangkan opsi ketiga adalah pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur dan Pilkada secara asimetris/hybrid untuk Pemilihan Bupati/Walikota.
“Pertimbangan yang mengemuka mengembalikan Pilkada ke DPRD, yang utama adalah terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Bukan hanya biaya penyelenggaraannya saja, namun juga biaya politik ‘lainnya’ yang juga jauh lebih tinggi,” ucap Doli saat dihubungi Tirto pada Senin.
Dengan adanya aspirasi dari DPD, maka opsi pelaksanaan Pilkada lewat DPRD pun dibahas pada saat Rapimnas I Partai Golkar. Menurut Doli, usulan itu juga akan mulai dibahas oleh partai politik lainnya yang tergabung ke dalam koalisi di mana Partai Golkar berada, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Untuk itu, ia menjelaskan, saat ini Tim sudah menjelaskan konsep apabila pelaksanaan Pilkada oleh DPRD disepakati. Pelaksanaan Pilkada disebutnya akan menggabungkan kedua prinsip, yakni prinsip demokrasi dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah dan efisien.
“Konsep baru ini berupaya mengakomodasi dan menggabungkan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, dan bebas praktik moral bazar pemilu, seperti political transactional, money politics, dan vote buying,” urainya.
Apabila pada akhirnya Pilkada dilakukan oleh DPRD, maka Doli memastikan rakyat akan tetap memiliki ruang partisipasi, seperti dengan diberikan kesempatan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ikut dalam tahapan seleksi bakal calon, sampai mengikuti konvensi atau primary election.
“Kemudian, untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard Pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka,” kata Doli.
Di sisi lain, Agung Baskoro dari Trias Politika menyayangkan sikap Partai Golkar yang mengusulkan pelaksanaan Pilkada oleh DPRD. Pasalnya, pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu, Partai Golkar banyak memperoleh keuntungan elektoral, yang turut membuat mesin politik “partai beringin” itu semakin kokoh.
“Golkar dalam beberapa kesempatan justru banyak memetik kemenangan ketika Pilkada dilangsungkan,” terangnya.
Baginya, partai politik seperti Partai Golkar seharusnya bisa lebih berfokus untuk menangani berbagai persoalan bangsa yang tengah terjadi kiwari. Seperti misalnya mengeluarkan usulan bagaimana caranya meningkatkan daya beli masyarakat, sampai dengan menyusun peta jalan untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Sumatra.
Sebab menurut Agung, pada masa-masa pascapemilu seperti ini, partai politik harus berkoalisi dengan rakyat dengan cara memfasilitasi berbagai aspirasi yang berkembang di akar rumput. Usulan-usulan yang bersifat elitis dan jauh dari kepentingan rakyat, menurutnya hanya akan menimbulkan “bom waktu” ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik.
“Menurut saya janganlah, sudahi ide itu, jangan membuka kotak pandora yang seharusnya sudah tertutup rapat. Kita lebih baik fokus menyelesaikan hal-hal substantif,” ujar Agung.
Terbit di Tirto


