Gibran Ditugaskan Urus Papua, Pengamat Singgung soal Jaga Posisi Tawar untuk Pemilu 2029

irektur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro mengomentari kabar penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Presiden Prabowo Subianto ke Papua.
Menurut Agung, penugasan ini untuk menegaskan bahwa wakil presiden bukan sekadar pelengkap atau ban serep dari seorang presiden.
Penugasan khusus dari Presiden Prabowo ini, sambungnya, juga membuat arah kerja maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gibran Rakabuming Raka makin jelas.
“Tidak lagi dalam tanda petik mengambang dan diambangkan sehingga beliau punya legasi yang kokoh ketika nanti tak lagi menjadi wapres, sebagaimana wapres-wapres sebelum beliau,” ucap Agung Baskoro dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (11/7/2025).
Agung menyebut, Wapres ke-13 Ma’ruf Amin sebelumnya banyak berkontribusi di industri halal, lalu Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla berkontribusi dalam soal-soal perdamaian.
“Nah, Mas Gibran ini nanti mau dikenal apa? Misalkan Papua atau daerah Indonesia Timur? Atau apa? Sebagai istilahnya legasi beliau ketika hari ini menjadi wakil presiden,” tuturnya.
Lebih lanjut, penugasan ini menurut Agung bisa secara personal menjawab tantangan publik yang meragukan kapasitas dan kualitas Gibran sebagai wapres.
Jika Gibran bisa maksimal dalam mengurus Papua, maka sentimen-sentimen itu bisa sedikit banyak terjawab.
Selain itu, penugasan ini juga bisa merehabilitasi nama dari keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sejauh ini mendapatkan serangan bertubi-tubi dari sejumlah pihak.
“Dan yang paling penting sebenarnya kalau beliau bisa membalik ya stigma-stigma minor soal beliau dan keluarga Solo, ini juga bisa menjaga posisi tawar beliau untuk (Pemilu) 2029.”
“Karena kita tahu secara histori belum ada sejarahnya wapres terpilih untuk kedua kalinya mendampingi presiden sampai sepanjang sejarah.”
“Mas Gibran bisa membuat sejarah baru ketika dia bisa memastikan posisi tawar dia di (Pemilu) 2029 bisa berjalan kokoh, maksimal, dan optimal,” jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya siap untuk berkantor di mana saja.
Hal itu disampaikan Gibran merespon penugasan dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Gibran mengatakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dirinya harus sering berkunjung ke daerah.
Ia harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha kecil di daerah.
“Seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun itu. Jadi bisa berkantor di mana saja.Bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” katanya.
Gibran mengatakan, sebagai seorang wapres ia harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa, termasuk soal percepatan pembangunan di Papua.
Apalagi, tugas wakil presiden dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” pungkasnya.
Penugasan untuk Gibran
Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberi penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.
Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril, Rabu (2/7/2025).
Namun kemudian Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.
“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua“.
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
“Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Terbit di Tribunnews