3 Saran Pengamat untuk Gibran terkait Polemik Ijazah, Gelar Konferensi Pers Ungkap Kejelasan Ijazah

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan publik meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan terkait persyaratan pendidikannya.
Pengamat pun menyarankan Gibran menggelar konferensi pers secara terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya sekaligus menjawab keraguan masyarakat.
Sebab, menurut Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, publik membutuhkan kejelasan terkait polemik ijazah Wapres agar tak berlarut-larut.
“Pertama di sisi publik jelas ya. Publik butuh kejelasan atas kasus ini. Keputusan MK memang jelas menolak tapi kan ada putusan di mana ya tidak ditemukan soal ijazah yang memang penyetaraan itu,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (11/10/2026).
“Nah, itu harus dijelaskan oleh Mas Gibran sendiri dengan press conference yang proper,” lanjutnya.
Ungkap Kejelasan Ijazah Lewat Konpers
Agung menyarankan Gibran memaparkan riwayat pendidikan secara runtut, menunjukkan ijazah di setiap jenjang dalam konferensi pers tersebut.
“Selama ini kan Mas Gibran tuh sambil lalu merespon wartawan. Nah menurut saya kurang pas.”
“Ya, kalau merespon isu sebesar ini dengan press conference yang minimalis dibuat aja benar-benar serius, jelas ya, dipaparkan runtutan beliau sekolah dari awal seperti apa, tunjukkan ijazahnya di masing-masing level itu dan jelaskan dengan rasionalisasi yang jelas,” ungkap alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Menurut Agung, konferensi pers penting untuk menjawab kegelisahan dan keraguan publik terhadap polemik ijazah Gibran yang telah berlangsung lama ini.
Ia juga menyarankan agar Gibran, bahkan jika memungkinkan bersama ayahanda sekaligus eks Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hadir dalam konferensi pers untuk menjelaskan polemik ijazah.
Menurutnya, persoalan ijazah yang telah menjadi sorotan nasional hingga internasional itu perlu segera diperjelas agar publik dapat kembali berfokus pada persoalan mendasar.
“Buat konferensi pers yang bagus, yang ada di situ (konpers) Mas Gibran bahkan kalau ada Pak Jokowi lebih bagus lagi karena isinya sudah menggelinding sampai di level nasional mungkin bahkan internasional.”
“Karena apa? Karena saya juga enggak mau bangsa kita disibukkan dengan soal ini terus di tengah masalah-masalah fundamental kita yang belum tuntas soal ekonomi misalkan, soal hukum dan seterusnya,” imbuh Agung.
Harus Tegas Jawab soal Ijazah
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga mengkritik pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah SMA.
Wapres Gibran sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tak mungkin dapat menempuh pendidikan S1 di Singapura jika tak memiliki ijazah SMA.
Namun, ia menghormati setiap tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” katanya saat meninjau acara Inacraft di JICC, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait hal tersebut, Feri Amsari menilai Gibran seharusnya memberikan jawaban tegas ada atau tidaknya ijazah SMA. Bukan membiarkan polemik ijazah miliknya terus berlarut-larut di tengah masyarakat.
“Iya, dari dulu Pak Wapres tidak tegas-tegas ya. Itu kan menjawab sambil tidak menjawab tuh. Ada tapi belum kata ayah beliau. Sudah tapi belum.”
“Kan harusnya tegas saja, ‘saya ada ijazah SMA, saya tidak ada ijazah SMA’. Kan gampang judul pilihan. Kenapa diksinya ‘Saya S1 berarti saya’ kan bisa saja di Australia orang ketipu. karena penipuan ada di mana saja,” ucap Feri Amsari dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak) di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Feri Amsari menilai, Gibran seharusnya bisa menyelesaikan polemik tersebut dengan menunjukkan ijazahnya secara terbuka. Menurutnya, semestinya bukan persoalan sulit, terlebih Gibran merupakan pejabat publik.
“Bagi saya alangkah bijak sederhananya Pak Wapres ya keluarin aja (ijazah). Apa sulitnya sih.”
“Apa sulitnya segampang itu prosesnya, kalau saya disuruh tunjukin ijazah SD, SMP, SMA, S1, S2, S2 lagi saya tunjukin. Apalagi pejabat publik,” jelas pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 2 Oktober 1980 itu.
Feri Amsari pun mempertanyakan sikap Gibran yang dinilai membiarkan polemik ijazah SMA terus bergulir, padahal persoalan itu bisa segera diluruskan jika ijazah SMA memang dimiliki.
“Aneh bagi saya pejabat publik membiarkan keributan ini panjang kali lebar kali tinggi kalau dia memang punya ijazah. Jadi kayak membiarkan orang ribut untuk hal yang sebenarnya tidak ada,” ucapnya.
Lantas, Feri Amsari menilai ketidakjelasan tersebut justru berpotensi memunculkan dugaan di tengah masyarakat.
Gibran Disarankan Mundur
Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menawarkan dua solusi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ubedilah mengusulkan dua opsi untuk menyikapi polemik ijazah Gibran, yakni mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau DPR RI menempuh mekanisme konstitusional.
Usulan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Terkait hal ini, Ubedilah menilai ketidakpercayaan publik terhadap Gibran berpotensi semakin meluas sehingga berdampak terhadap legitimasi publik terhadap posisi Wakil Presiden.
“Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif,” ujarnya.
Ubedilah menawarkan langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian politik dan hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Opsinya, Gibran dinilai dapat mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Ubedilah berpendapat, jabatan tersebut menuntut standar etika yang tinggi dalam penyelenggaraan negara.
“Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam,” katanya.
Ubedilah mengatakan, apabila Gibran mengundurkan diri, akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Gibran Disebut Bakal Tunjukkan Ijazah SD-Kuliah pada Waktunya
Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengungkapkan Gibran akan menunjukkan seluruh ijazah sekolahnya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Itu nanti saatnya akan ditunjukkan oleh Mas Gibran semua ijazah-ijazah beliau itu ya dan itu saya tahu itu ada semua ijazah-ijazah itu,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Andi menilai Gibran perlu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka untuk menjelaskan riwayat pendidikan sekaligus meluruskan dugaan dan informasi yang dianggap dipelintir sejumlah pihak.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini nanti Mas Gibran sendiri akan membawa semua ijazah beliau dari SD sampai ijazah sarjana beliau, dalam waktu dekat ini untuk menjelaskan kepada publik biar tidak ada lagi prasangka dari macam-macam orang-orang di sana yang mem-plot twist ya, menggoreng-goreng tentang riwayat pendidikan dari Mas Gibran itu sendiri,” jelasnya.
“Insyaallah lah, segera-segera, nanti yang menentukan adalah Mas Gibran sendiri untuk itu. Tapi yang jelas pasti akan ada pemberitahuan kepada publik ya secara terang benderang, entah itu dengan pers konpers dan sebagainya,” tambah Andi.
Menurut Andi, persoalan tersebut cukup serius karena isu yang terus berulang berpotensi membahayakan keutuhan bangsa.
Sebagai informasi, sidang putusan gugatan ijazah Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, digelar pada Selasa (6/10/2026).
Hasilnya, MK menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, tidak ditemukannya dokumen ijazah Gibran diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai, certificate of attendance dan dokumen terkait lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat sekolah, melainkan hanya menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran.
Meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri.
Lantas, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Paska putusan, isu hak angket hingga pembentukan pansus mengemuka di ruang publik.
Terbit di Tribunnews


